40 Apartemen Disita Dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Digugat Rp292 Miliar ke PN Jaksel
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya. Ternyata, sebagian yang telah disita olehnya itu kini digugat oleh dua orang yakni Dicky Tjokrosaputro dan Retno Sianny Dewi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Juli 2021 lalu.
Gugatan tersebut diketahui ada empat pihak yang tergugat yakni Kejaksaan Agung, Benny Tjokrosaputro, Nicholas Tan kuasa penjual PT. Duta Regency Karunia dan PT. Colliers International.
Dalam petitumnya tersebut, menyatakan tergugat I (Kejaksaan Agung) dan tergugat IV (PT. Colliers International) telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
"Mengadili dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat," tulis dalam laman atau situs resmi PN Jakarta Selatan, Rabu (11/8).
"Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 unit apartemen milik Penggugat I dan 6 unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020," sambungnya.
Selain itu, dalam petitum itu juga disebutkan jika tergugat I (Kejaksaan Agung) dihukum untuk membayar materil dan immateril yang kalau dijumlah sebesar Rp292 miliar.
Berikut isi petitum tersebut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan melawan hukum terhadap para penggugat;
3. Menyatakan cacat hukum/tidak mempunyai kekuatan hukum/tidak sah penyitaan terhadap aset milik para penggugat terhadap 34 (tiga puluh empat) unit apartemen milik Penggugat I dan 6 (enam) unit apartemen milik Penggugat II yang tercantum dalam amar putusan angka 5 mengenai barang bukti dalam Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020;
4. Menyatakan sah PPJB antara Para Penggugat dengan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Ny. Esther Mercia Sulaiman, S.H ; Notaris di Jakarta;
5. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik 40 (empat puluh) unit Apartemen South Hills;
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiel sebesar Rp192.429.307.500,- (seratus sembilan puluh dua milyar empat ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills milik Para Penggugat;
8. Menghukum Tergugat I untuk mengangkat sita 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills milik Para Penggugat Putusan Perkara Pidana No. 29/Pid.Sus.TPK/2020/PN. Jkt.Pst, tanggal 20 Oktober 2020 halaman 26 butir 6 oleh Tergugat I Jo Penetapan PN Tipikor Jakarta Pusat Nomor : 74/Pen.Pid.Sus/TPK/IV/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 03 April 2020 Jo Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor : PRINT-69/F.2/FD.2/04/2020 tanggal 14 April 2020 Jo Putusan PT Nomor : 7?Pid.Sus-TPK/2021/OT. DKI tanggal 26 Februari 2021, sepanjang terhadap aset milik Para Penggugat yang berupa 40 (empat puluh) unit Apartemen South Hills;
1 (satu) unit Z1/21/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/25/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/26/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/27/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/27/K atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z1/28/D atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/28/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/28/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/D atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/29/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/30/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z1/30/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/32/L atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/32/Q atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/32/R atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/33/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/33/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/33/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/35/R atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/36/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/36/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/36/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/37/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/37/L atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/E atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/F atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/G atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/H atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro;
1 (satu) unit Z2/38/K atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/38/L atas nama Pemilik Retno Sianny Dewi;
1 (satu) unit Z2/39/J atas nama Pemilik Dicky Tjokrosaputro
BATAS-BATAS gedung Apartemen South Hills tersebut adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Jl. Denpasar Raya
Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid 1
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid 1
Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Pedurenan Masjid Raya
9. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan 40 (empat puluh) unit apartemen South Hills kepada Para Penggugat sejak putusan ini dibacakan;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
11. Menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan Turut Tergugat harus tunduk pada putusan ini;
12. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Baca SelengkapnyaPihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca SelengkapnyaTersangka lainnya, yang seorang mitra perusahaan, juga sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023 tanggal 19 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 2 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menyita sebanyak Rp450 miliar uang hasil TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific salah satu grup PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu dilakukan pada 5-6 Juni lalu terhadap aset Darmadi yang ada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya