40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
-
Kenapa Kominfo PPI fokus pada daerah 3T? Ada 30 persen wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam kategori blank spot. Mereka ini dulu sulit mendapatkan layanan TV, kalau pun dapat pakai teknologi satelit yang harganya mahal. Nah dengan kondisi wilayah yang tidak diminati swasta ini (untuk migrasi ke TV digital), kita bantu dengan infrastruktur TVRI,' ujarnya.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Apa saja patogen prioritas di Indonesia? Indonesia telah menyusun daftar patogen prioritas yang mencakup berbagai famili virus dan bakteri yang menjadi perhatian utama, disesuaikan dengan panduan global dari WHO.
-
Kenapa Gunungkidul siaga darurat? “Untuk antisipasi dampak dari kekeringan yang semakin meluas, BPBD telah menetapkan status siaga darurat kekeringan.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
Provinsi Sumatera Utara:Kota Medan
Sumatera Barat:Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau:Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lampung:Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Kalimantan Timur:Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat:Kota Mataram
Papua Barat:Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh:Kota Banda Aceh
Sumatera Utara:Kota Sibolga
Sumatera Barat:Kota Solok
Riau:Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:Kota Jambi
Sumatera Selatan:Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:Kota Bengkulu
Lampung:Kota Metro
Kalimantan Tengah:Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:Kota Palu
Sulawesi Tenggara:Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.
Baca Selengkapnya