Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya

40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya Penyekatan di Jalan Basuki Rahmat. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.

Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.

Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:

Provinsi Sumatera Utara:Kota Medan

Sumatera Barat:Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau:Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.

Lampung:Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat:Kota Pontianak dan Kota Singkawang.

Kalimantan Timur:Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat:Kota Mataram

Papua Barat:Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:

Aceh:Kota Banda Aceh

Sumatera Utara:Kota Sibolga

Sumatera Barat:Kota Solok

Riau:Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau:Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi:Kota Jambi

Sumatera Selatan:Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu:Kota Bengkulu

Lampung:Kota Metro

Kalimantan Tengah:Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara:Kabupaten Bulungan

Sulawesi Utara:Kota Manado dan Kota Tomohon

Sulawesi Tengah:Kota Palu

Sulawesi Tenggara:Kota Kendari

Nusa Tenggara Timur:Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku:Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua:Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat:Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hore, Guru Honorer Belum Sarjana di Pedalaman Bisa Jadi PNS
Hore, Guru Honorer Belum Sarjana di Pedalaman Bisa Jadi PNS

Hal ini untuk memenuhi kebutuhan guru di wilayah pedalaman.

Baca Selengkapnya