40 Ribu butir ekstasi diamankan dari sindikat Belanda
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia mengungkap sindikat peredaran narkotika asal Belanda-Malaysia-Medan-Tangerang-Jakarta. Dari sindikat itu, petugas menyita 40 ribu butir ekstasi.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Komisaris Nugroho Aji Wijayanto, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan selama 25 hari. "Dari penyelidikan ini kami melakukan survailence untuk menangkap pelaku. Dari situ kami menangkap tujuh tersangka," kata Nugroho Aji Wijayanto di kantor BNN, Jumat (19/2).
Penangkapan tujuh tersangka tersebut, kata Nugroho, dilakukan dalam waktu yang berbeda. Adapun tersangka tersebut berinisial FD (40), AZ (44), JF (36), BT ( 36), MS (38), HA (57), MY (60).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka ada tujuh orang mempunyai peran yang berbeda yang menerima, mengantar, mengawal dan yang akan menerima barang," ucapnya.
Ia menambahkan, modus operandi dari tersangka, ekstasi dibungkus atau dikemas kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel dan ditutupi oleh gorden warna hijau. Kemudian, barang haram tersebut dibawa dengan menggunakan kendaraan umum (Bus) antar provinsi.
Menurut ia, dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, jumlah korban yang bisa diselamatkan sekitar 40.282 jiwa.
Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka terkena pasal 114 (2) juncto pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini pihaknya masih terus mengembangkan terkait aktor intelektual yang mengirimkan paket haram tersebut.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaPenyelundupan ini digagalkan Bea Cukai dan Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaJoint Operation Bea Cukai Pasar Baru dengan Diitipid Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan ekstasi dari Belgia & Belanda.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaBarang-barang diimpor Fredy dari China merupakan bahan baku pembuatan narkoba
Baca SelengkapnyaPolisi turut menyita senjata jenis airsoft gun saat menangkap sindikat di Palembang
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca Selengkapnya