Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

40 WN China dan Taiwan Jaringan Penipuan Internasional Ditangkap di Semarang

40 WN China dan Taiwan Jaringan Penipuan Internasional Ditangkap di Semarang WNA asal China Ditangkap. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 40 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok ditangkap Petugas Imigrasi Semarang. Mereka diduga terlibat kejahatan cyber internasional yakni penipuan dan pemerasan.

Kadiv Keimigrasian Provinsi Jateng, Ramli HS, mengatakan pelaku melakukan aksinya melalui telepon dan sarana internet untuk melakukan panggilan telepon dengan fasilitas Voice Over Internet Protocol (VOIP) dan menggunakan aplikasi Skype untuk menghubungi target.

"Jadi itu dilakukan pernah di Jepang, karena terdeteksi petugas kabur ke Indonesia, dan tempatnya berpindah-pindah pernah di Bali," kata Ramli HS saat gelar perkara di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, Senin (22/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menyebut, pengungkapan ini berdasarkan penelusuran pihak Keimigrasian yang mencurigai keberadaan WNA Taiwan dan China yang banyak datang Ke Semarang. Petugas kemudian memantau satu unit rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA sejak sebulan terakhir.

Dari segi dokumen imigrasi, mereka melakukan berbagai pelanggaran terkait dokumen seperti paspor dan izin tinggal. Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian berkoordinasi dengan Polda Jateng dan dilakukan penggerebekan pada Kamis (18/4) pukul 17.00 WIB.

"Kami langsung gerebek ada 40 orang WNA yang ditangkap 10 orang mengaku warga negara Taiwan. Sedangkan 30 orang belum bisa menunjukkan dokumennya," jelasnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono, mengatakan para tersangka memodifikasi rumah yang disewa dengan menambahkan kedap suara agar tidak dicurigai. Mereka menyasar korban dari negara mereka sendiri lewat telepon yang nomornya didapat secara ilegal.

"Jadi nomor telepon untuk menghubungi korban itu dapat data secara ilegal. Sudah dapat data langsung hubungi target sasaran, mengaku sebagai penegak hukum mengabarkan (korban) terlibat pidana dan dibuktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus catatan itu bila korban menyetor uang," jelas Hendra

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, mengatakan 40 WN terdiri dari 36 pria dan 6 wanita. Mereka rata-rata berusia antara 25-30 tahun.

"11 orang di antaranya merupakan DPO Interpol. Saat ini masih diperiksa di Rudenim. Terkait langkah apa yang akan diambil untuk para WNA itu adalah kewenangan Imigrasi," kata Abioso Seno Aji.

Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti. Di antaranya 29 ponsel, sepuluh paspor berkebangsaan Taiwan, uang tunai Rp 35 juta, 3 pager, satu bendel dokumen, 64 unit telepon rumah, dan beberapa peralatan komputer.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari
Kompoltan Penjual Akun WhatsApp ke China Dibongkar, Omzet Rp5 Juta Per Hari

Akun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.

Baca Selengkapnya
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe
Polisi Sita Mobil Mewah Maserati Granturismo hingga Ferrari dari Otak Penipuan Freelance Like dan Subscribe

Aset yang disita diduga hasil tindak pidana penipuan sindikat yang beroperasi dari Dubai.

Baca Selengkapnya
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!

Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
8 Tersangka Judi Online dan Konten Live Porno di Situs Hot51 Ditangkap, Bosnya Diduga WNA Taiwan
8 Tersangka Judi Online dan Konten Live Porno di Situs Hot51 Ditangkap, Bosnya Diduga WNA Taiwan

Bareskrim Polri menangkap delapan tersangka kasus dugaan perjudian online dan konten streaming pornografi jaringan internasional.

Baca Selengkapnya
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim
Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Otaki Penipuan Online dengan Korban 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim

Baca Selengkapnya
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China
Polri Sita Uang Rp13,8 Miliar dari Kasus Judol yang Dikendalikan WNA Asal China

Polri juga akan melacak aset-aset lain yang masih tersebar di berbagai akun yang terhubung dengan pelaku judol.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Garap 23 Kasus Judi Online: Semua Bandar di Luar Negeri, Kita Tangkap Kakinya
Polda Metro Garap 23 Kasus Judi Online: Semua Bandar di Luar Negeri, Kita Tangkap Kakinya

Polda Metro Garap 23 Kasus Judi Online: Semua Bandar di Luar Negeri, Kita Tangkap Kakinya

Baca Selengkapnya
Polisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah, Sudah Mencuri di 25 Toko
Polisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah, Sudah Mencuri di 25 Toko

Polisi Hong Kong Tangkap 6 WNI Komplotan Perampok Jam Tangan Mewah,

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap
Polda Sulsel Bongkar Sindikat Penipu Online dengan Kerugian Rp4,6 M, Empat Pelaku Ditangkap

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.

Baca Selengkapnya
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap
Tiga Lapak Judi Online Berkedok Tempat Ngegim di Banyumas Digerebek, 11 Orang Ditangkap

Polresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.

Baca Selengkapnya