Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4.100 Batang kayu ilegal dari hutan di Pontianak disita petugas

4.100 Batang kayu ilegal dari hutan di Pontianak disita petugas Barang bukti kayu illegal. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Aparat gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan dari Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan Wilayah III Pontianak bersama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat, menyita 4.100 batang kayu olahan illegal senilai Rp 500 juta. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan itu dilakukan Rabu (26/4) dini hari lalu. Tim SPORC mengendus aktivitas pengangkutan kayu ilegal sebuah truk dari arah kabupaten Landak, menuju ke sebuah gudang penyimpanan di kota Singkawang, sekira pukul 05.30 Wib.

"Tim membuntuti truk itu, sampai di dalam gudang. Kita lakukan penggerebekan saat truk melakukan bongkar muat. Tidak ada dokumen sah yang bisa ditunjukkan," kata Kepala BPPHL-HK Kalimantan, Subhan kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (3/5).

"Pengangkut dan pemilik kayu, STY usia 45 tahun, hanya menggunakan nota angkutan kayu olahan dari industri kayu di daerah anjungan di Kabupaten Mempawah. Jenis kayunya adalah kayu meranti," ujarnya.

Usai menggerebek saat bongkar muat isi muatan truk, petugas gabungan juga mengecek isi gudang. Di lokasi, ditemukan sekitar 3.900 batang kayu berbagai ukuran dan jenis seperti katu belian, rimba campuran, dan juga meranti.

"Kita tanyakan ke pemilik gudang, PR usia 50 tahun, juga tidak punya dokumen sah SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)," sebut Subhan.

Dugaan sementara, ribuan batang kayu itu, didatangkan dari daerah Serimbu, kecamatan Air Besar, kabupaten Landak dan kawasan Sungai Ledo di kabupaten Bengkayang, dan juga dari hutan cagar alam di Gunung Nyiut. "Juga diperkirakan berasal dari hutan lindung di sekitarnya," kata Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayag III Pontianak, Iman Rusmana, menambahkan.

STY dan PR, ditetapkan sebagai tersangka, dan supir truk, PM (37), sebagai saksi. STY kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak sejak 27 April 2017 dengan jeratan Undang-undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara PR, masih menjalani pemeriksaan penyidik, dan belum ditahan, untuk mendalami keterangan.

"Volume total dari 4.100 batang kayu adalah 184,61 meter kubik. Nilai ekonomi dari ribuan batang kayu itu sekitar Rp 500 juta," ujar Iman. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi
Lokasi Pengolahan Kayu Hutan Besar di Kampar Terbongkar, 5 Orang Diringkus Polisi

Kayu diduga berasal dari kawasan hutan Desa Sungai Sarik disita.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau
Sepanjang 2023, 16 Orang Ditetapkan Tersangka Ilegal Loging Di Riau

Mayoritas kasus yang ditangani kapolisian yakni pengangkutan kayu secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru

Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO
Empat Pengedar Sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Satu Warga Malaysia Jadi DPO

Empat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing

Baca Selengkapnya
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati

Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar
FOTO: Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 157 Kg Narkoba Jaringan Malaysia dan Myanmar

Barang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.

Baca Selengkapnya
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung

Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru
Polisi Temukan 4.338 Tanaman Ganja di Lereng Semeru

Selain menemukan ribuan tanaman ganja, polisi juga kembali menetapka tersangka baru.

Baca Selengkapnya