416 Pegawai KPK yang Lolos TWK Minta Pelantikan Jadi ASN Ditunda
Merdeka.com - Sebanyak 416 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikabarkan meminta penundaan pelantikannya sebagai ASN yang akan dilangsungkan pada 1 Juni 2021 mendatang.
Kabar ini dibenarkan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono.
"Benar. Bahkan direktorat lain juga melakukan hal sama. Dit Dumas, Dit Penyelidikan, Dit Penyidikan, Dit PJKAKI, dan beberapa unit lain," tutur Giri saat dikonfirmasi, Minggu (30/5).
-
Kenapa Kemenpan-RB perketat tes CPNS kedinasan? Hal itu untuk mencegah adanya joki CPNS beraksi.
-
Siapa yang ingin mundur dari KPK? 'Da seingat saya malah Pak Agus sempat mau mengundurkan diri itu. Jadi untuk bertahan dalam komitmen untuk perkara SN tetap dijalankan. itu Pak Agus sempat mau mengundurkan diri,' kata dia.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang mengungkapkan alasan penundaan rekrutmen CPNS? 'Jadi kenapa ini agak terlambat? Karena ada beberapa kompeten, itu kan masih kita kejar supaya mengusulkan formasi ke kami,' jelas dia.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
Berdasarkan rincian yang dihimpun, jumlah 416 itu merupakan gabungan dari 146 pegawai Deputi Pencegahan, Monitoring, dan Kesekjenan, 57 pegawai Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 penyidik, 75 pegawai Direktorat Penyelidikan, juga 96 pegawai gabungan PJKAKI-DNA.
Permintaan penundaan pelantikan itu semakin memanaskan polemik pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai yang berasal dari Direktorat Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat terbuka kepada para pimpinannya.Surat terbuka itu pun disampaikan dan dibagikan kepada para awak media pada Kamis (27/5).
Berikut isi lengkap surat yang beredar:
Kepada Yth. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Di Tempat
Dengan Hormat,
Perkenankan kami, 75 pegawai KPK pada Direktorat Penyelidikan yang telah melaksanakan asesmen peralihan pegawai KPK dan akan dilantik sebagai ASN pada tanggal 1 Juni 2021.
Tanpa mengurangi rasa hormat, izinkan kami menyampaikan beberapa hal terkait keresahan terhadap proses peralihan pegawai KPK. Sebagai satu keluarga, kami pun memiliki tanggung jawab, kewajiban, dan rasa sayang terhadap keluarga ini, sama halnya dengan Pimpinan. Kami tidak ingin Pimpinan sebagai orang tua salah dalam mengambil tindakan, yang justru dapat membawa dampak buruk terhadap Seluruh Pegawai, Pimpinan maupun Komisi, serta kontra produktif dengan cita-cita pemberantasan korupsi.
Beberapa hal yang meresahkan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Adanya dugaan ketidaksesuaian terhadap norma dan aturan hukum.
a. Putusan MK nomor 70/PUU-XVII/2019, dan Peraturan Komisi Pemberantasan KorupsiNomor 1 Tahun 2021 secara letterlijk tidak mengatur mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawab pegawai, maupun menjadikan hasil tes sebagai dasar untuk memberhentikan pegawai KPK. Berdasar aturan dimaksud, tentu menjadi tidak sesuai saat terbit SK yang memuat adanya penyerahan tugas dan jabatan, kepada Pegawai KPK yang hasil asesmen tes wawasan kebangsaannya "Tidak Memenuhi Syarat".
b. Presiden Joko Widodo pada tanggal 17 Mei 2021, selaku Kepala Negara dan KepalaPemerintahan, secara letterlijk telah mengarahkan bahwa:
"1) Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusiKPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi."
2) Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi."
Merujuk pada prinsip-prinsip yang dikehendaki Presiden, dalam hal ini adalah meminta agar "negara hadir" untuk menyelesaikan persoalan terkait tidak lolosnya 75 orang rekan kami, saudara kami, anak-anak Bapak dan Ibu sekalian, melalui mekanisme perbaikan melalui pendidikan kedinasan, dan bukan dengan melepas mereka.
2. Adanya dugaan ketidaksesuaian dengan prinsip hukum dan cita-cita pemberantasan korupsi
a. Siaran Pers BKN Nomor: 13/RILIS/BKN/V/2021 menyebutkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK, berbeda dengan TWK pada seleksi CPNS atau entry level. TWK di KPK menggunakan Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan Integritas, yang biasanya digunakan dalam kenaikan jabatan, atau juga digunakan oleh TNI sebagai bentuk pengujian psikologi pegawai/ anggota TNI.
b. Penjelasan Menkumham dalam sidang Uji Materiil Revisi UU KPK, dimana menggarisbawahi Keadilan dan Kemanfaatan, dan bukan hanya Kepastian Hukum, sebagai tujuan Revisi UU KPK. Hal ini pun senada dengan penyampaian Ketua KPK pada tanggal 13 September 2019. Saat itu Bapak menyampaikan bahwa "Penegakan hukum harus memberikan manfaat".
Sepengetahuan kami, dalam penggunaan Tes IMB-68 selama ini, tidak ada satu pun penggunaannya terhadap ASN/ TNI/ pegawai lain yang digaji negara dalam tingkat non entry level, yang berakibat hilangnya status pegawai dimaksud. IMB-68 tidak bisa serta merta menjadi alat ukur kebangsaan.
Bapak dan Ibu Pimpinan, ke-75 saudara kami, anak-anak Bapak Ibu semua, bukanlah orang-orang yang tidak cinta bangsa dan negara ini. Bukti bahwa penegakan, pencegahan, pembenahan atau tindakan lain dalam semua sektor koruptif di negara ini yang kita bersama-sama lakukan, semestinya layak menjadi alat ukur juga. Hal ini perlu kami sampaikan, agar tindakan Pimpinan tetap konsisten, tetap sesuai dengan apa yang dicita-citakan oleh UU KPK, atau penjelasan negara dan Bapak Ketua sendiri dalam menjunjung tinggi prinsip Keadilan dan Kemanfaatan, serta selaras dengan cita-cita pemberantasan korupsi.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, kami menyampaikan kepada Pimpinan sebagai berikut:
1. Kami meminta dilakukan penundaan pelantikan yang direncanakan tanggal 1 Juni 2021, hingga ada kejelasan mengenai pelaksanaan peralihan pegawai KPK telah sesuai dengan aturan, prinsip hukum, dan arahan dari Presiden Joko Widodo. Hal ini agar lebih dahulu memperbaiki pelaksanaan peralihan pegawai KPK, sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru secara materiil maupun formil.
2. Kami meminta agar Pimpinan menjamin seluruh pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan arahan Presiden Joko Widodo.
3. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, kami tidak mendukung adanya pemberhentian pegawai atau segala bentuk yang berakibat tidak beralihnya pegawai KPK sebagai ASN.
4. Kami meminta agar hasil tes (lengkap berikut kertas kerja) dapat dibuka, sesuai dengan perintah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf h angka 5 dan Pasal 18 ayat 2, yaitu berdasarkan Persetujuan Tertulis dari masing-masing pegawai.
5. Kami berharap agar dapat diberikan kesempatan berdialog dengan Pimpinan selaku orang tua kami di lembaga ini, secara langsung, baik itu dalam forum kecil atau melalui sarana prasarana sesuai protokol kesehatan, untuk bersama-sama menyepakati solusi atas keresahan ini sebelum tanggal 1Juni 2021.
Demikian kami sampaikan, kami yakin Pimpinan akan bijak dalam mempertimbangkan keputusan terbaik untuk seluruh pegawai dan pimpinan, sebagai bagian dari keluarga lembaga ini. Besar harapan kami, permohonan ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatian Pimpinan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Pegawai Direktorat Penyelidikan.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya tercatat nama Harjono saja yang ingin kembali menduduki jabatan Pimpinan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPansel KPK memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK.
Baca Selengkapnya236 pendaftar dinyatakan lolos administrasi Capim KPK.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan, seleksi CASN atau CPNS pada tahun ini ditunda hingga selesainya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaYudi berharap salah satu dari mereka bisa terpilih menjadi pimpinan KPK untuk setidaknya memperbaiki KPK dari dalam.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaApabila 10 kandidat yang akan dikirim ke DPR adalah orang-orang bermasalah, pasti memberidampak pada kinerja KPK ke depannya.
Baca SelengkapnyaTes tersebut dilangsungkan di gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg).
Baca SelengkapnyaEmpat mantan pegawai KPK itu mendaftar capim KPK berkaca dari banyak masalah di internal lembaga antirasuah dari segi pimpinan hingga pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK mengatakan ASN rawan melakukan politisasi birokrasi hingga korupsi melalui beragam modus di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya