Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Sebanyak 423 narapidana mendapat remisi khusus hari Natal 2019. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas, dan 422 lainnya dari kasus pidana umum dan kasus narkotika.

"Untuk kategori RK 2 (remisi khusus seluruhnya) itu ada satu orang dengan kasus kejahatan Undang-Undang kesehatan, pidananya 8 bulan, dan dapat remisi 15 hari. Dia bisa langsung bebas dari Lapas Klaten saat hari Natal nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Marasidin Siregar, Selasa (24/12).

Dia menyebut 422 narapidana lainnya yang juga mendapat remisi masuk dalam kategori RK 1. Mereka hanya mendapat potongan masa hukuman, sehingga baru bisa bebas beberapa bulan atau tahun setelah mendapat remisi.

"Untuk kasus pidana khusus jumlahnya 222 napi, dan kasus narkotika jumlahnya 200 napi," ungkapnya.

Pemberian remisi berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2019 kepada narapidana. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.

"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane Semarang ada 62 narapidana," jelasnya.

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan 23 narapidana bebas bersyarat dengan Crash Program.

Dia mengklaim, pembebasan bersyarat hanya diberikan bagi narapidana kasus umum yang tidak terkait dengan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99). Dia berdalih tujuannya untuk mempercepat masa hukuman yang dua per tiga masa hukumannya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.

"Setelah mereka bebas, nanti tetap kita pantau, kita kontrol aktivitas sehari-harinya. Selain itu ada penjaminnya yaitu setiap pembimbing kemasyarakatan," kata Dadi Mulyadi.

Dadi mengungkapkan dengan adanya kebijakan tersebut, katanya dimanfaatkan pula untuk menekan angka overload yang ada di dalam lapas. Sebab, dari data Kemenkum HAM, mayoritas lapas dan rutan saat ini overload hingga 105 persen. Padahal di sisi lain, kapasitas maksimal seharusnya 130.445 orang untuk tiap bangunan.

Seperti yang terjadi di Lapas Kedungpane, idealnya hanya diisi 668 narapidana, namun kini jumlah penghuni membengkak jadi 1.900 orang.

"Inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah mulai bentrokan antar napi dan persoalan lainnya terkait kegiatan di dalam lapas," tutup Dadi Mulyadi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas
Terima Kado Remisi 17 Agustus, 16 Napi Koruptor Ini Langsung Bebas

Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya