423 Narapidana di Jateng Dapat Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 423 narapidana mendapat remisi khusus hari Natal 2019. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya langsung bebas, dan 422 lainnya dari kasus pidana umum dan kasus narkotika.
"Untuk kategori RK 2 (remisi khusus seluruhnya) itu ada satu orang dengan kasus kejahatan Undang-Undang kesehatan, pidananya 8 bulan, dan dapat remisi 15 hari. Dia bisa langsung bebas dari Lapas Klaten saat hari Natal nanti," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Marasidin Siregar, Selasa (24/12).
Dia menyebut 422 narapidana lainnya yang juga mendapat remisi masuk dalam kategori RK 1. Mereka hanya mendapat potongan masa hukuman, sehingga baru bisa bebas beberapa bulan atau tahun setelah mendapat remisi.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang memberikan ucapan selamat di hari Natal? Pada perayaan Natal 2023 kemarin, warga umat Islam dan Buddha di Thekelan berkumpul di jalan. Mereka berjabat tangan sekaligus memberikan selamat pada umat Kristiani yang baru selesai menjalankan ibadah di gereja.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
"Untuk kasus pidana khusus jumlahnya 222 napi, dan kasus narkotika jumlahnya 200 napi," ungkapnya.
Pemberian remisi berdasarkan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2019 kepada narapidana. Adapun Lembaga Pemasyarakatan yang memperoleh remisi Natal paling banyak Lapas Kelas I Semarang.
"Paling banyak Lapas Kelas I Kedungpane Semarang ada 62 narapidana," jelasnya.
Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan 23 narapidana bebas bersyarat dengan Crash Program.
Dia mengklaim, pembebasan bersyarat hanya diberikan bagi narapidana kasus umum yang tidak terkait dengan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99). Dia berdalih tujuannya untuk mempercepat masa hukuman yang dua per tiga masa hukumannya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
"Setelah mereka bebas, nanti tetap kita pantau, kita kontrol aktivitas sehari-harinya. Selain itu ada penjaminnya yaitu setiap pembimbing kemasyarakatan," kata Dadi Mulyadi.
Dadi mengungkapkan dengan adanya kebijakan tersebut, katanya dimanfaatkan pula untuk menekan angka overload yang ada di dalam lapas. Sebab, dari data Kemenkum HAM, mayoritas lapas dan rutan saat ini overload hingga 105 persen. Padahal di sisi lain, kapasitas maksimal seharusnya 130.445 orang untuk tiap bangunan.
Seperti yang terjadi di Lapas Kedungpane, idealnya hanya diisi 668 narapidana, namun kini jumlah penghuni membengkak jadi 1.900 orang.
"Inilah yang sering menimbulkan masalah-masalah mulai bentrokan antar napi dan persoalan lainnya terkait kegiatan di dalam lapas," tutup Dadi Mulyadi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya