Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

426 Burung endemik Kalimantan gagal diselundupkan ke Sulawesi dan Jawa

426 Burung endemik Kalimantan gagal diselundupkan ke Sulawesi dan Jawa Penyelundupan burung ke Sulawesi dan Jawa digagalkan. ©2017 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Petugas stasiun karantina pertanian kelas I Samarinda menggagalkan penyelundupan 426 burung endemik Kalimantan, tujuan Sulawesi dan Jawa. Seorang warga Samarinda, ZM (40), diamankan di kantor BKSDA Kalimantan Timur.

Ratusan burung itu diamankan dan disita petugas karantina, Rabu (16/11) kemarin, dari atas kapal Queen Soya sekira pukul 13.30 Wita. Sedianya kapal itu akan berlayar menuju Parepare, Sulawesi Selatan. Upaya penyitaan sempat berjalan alot, lantaran tidak ada yang mengakui kepemilikan ratusan burung itu.

Sebelumnya, petugas mengendus adanya pengiriman ratusan burung menumpang kapal Queen Soya. Setelah diselidiki, dan dipastikan burung itu ada di atas kapal, petugas karantina melakukan penindakan.

34 Kotak berisi 426 burung antara lain seperti 112 ekor burung beo, 240 ekor burung jalak, 60 ekor burung cedet, serta 14 ekor burung kacer.

"Burung-burung ini adalah burung endemik Kalimantan, diangkut tanpa dokumen resmi yang menyertai," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda Agus Sugiyono, dalam keterangan resmi dia di kantor BKSDA Kalimantan Timur Jalan Teuku Umar, Samarinda, Kamis (16/11).

Di atas kapal, sempat tidak ada yang mengakui kepemilikan ratusan burung itu. Setelah melakukan pendekatan persuasif, akhirnya 34 kotak burung itu diturunkan dari kapal. "Setelah diturunkan, baru ada yang mengaku itu miliknya. ZM, warga pemilik burung itu, kita amankan, dan kita langsung koordinasi dengan BKSDA Kaltim," ujar Agus.

"Mengacu pasal 6 Undang-undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina, pengiriman hewan harus melalui karantina. Pengiriman ini sudah kita intai berkali-kali, dan setelah ada di atas kapal, baru bisa kita tindak," tambah Agus.

ZM berikut dengan 34 kotak berisi bermacam burung itu, diserahkan ke BKSDA Kaltim, untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kita lakukan penyidikan terhadap ZM dan tertuang dalam BAP sampai jam 2 pagi tadi. ZM ini ternyata pengumpul burung di Samarinda, dan memang akan dikirim ke Sulawesi kemudian Jawa," kata Koordinator Satgas Pengamanan Hutan BKSDA Kaltim Suryadi, di kesempatan yang sama.

"Karena rawan mati, dalam waktu dekat akan segera dilepasliarkan. Yang jelas tidak akan menghentikan proses hukumnya. Karena dari penyidikan juga terungkap, pengiriman kali ini adalah yang ketiga kalinya dan paling banyak. Tapi kali ini gagal," ungkap Suryadi.

ZM kini mendekam di sel BKSDA Kaltim. Dia dijerat pasal 50 ayat 3 huruf m junto pasal 78 ayat 12 Undang-undang No 41 Tentang Kehutanan. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda
Bawa 20 Ekor Burung dari Malaysia, Pekerja Migran Ditangkap di Bandara Juanda

Pelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda

Baca Selengkapnya
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT
Nyaris, Ratusan Kilogram Sosis Ayam Ilegal Diselundupkan ke NTT

Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.

Baca Selengkapnya
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa
Menhut Tegaskan Perketat Pengawasan, Gunakan Anjing Pelacak untuk Gagalkan Penyelundupan Satwa

Menurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui
7 Jenis Kura-kura yang Dilindungi di Indonesia, Penting untuk Diketahui

Merdeka.com merangkum informasi tentang 7 jenis kura-kura yang dilindungi di Indonesia yang penting untuk diketahui.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia
Bea Cukai Teluk Nibung Bongkar Penyelundupan Belangkas dan Kecambah Sawit ke Malaysia

Penyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara

Baca Selengkapnya
Isi Koper Gadis Korea Ini Mencengangkan, Ada 50 Ular 1 Iguana Badak dan 2 Biawak
Isi Koper Gadis Korea Ini Mencengangkan, Ada 50 Ular 1 Iguana Badak dan 2 Biawak

Mahasiswi asal Korea Selatan ini mengaku suka binatang

Baca Selengkapnya
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'
VIDEO: Geger Buaya Milik Pengusaha Cianjur Kabur Akibat Tembok Jebol, Punya 80 Ekor Ukuran 'Monster'

Belum diketahui berapa total buaya kabur, namun dipastikan sudah ada 3 ekor yang berhasil ditangkap

Baca Selengkapnya
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku
25 Burung Langka Dilepasliarkan ke Habitatnya di Papua dan Maluku

BKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya