43 Kendaraan ditilang di Tol Cipali karena langgar batas kecepatan
Merdeka.com - Sedikitnya 43 kendaraan yang melintas di Jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) terjaring operasi laju kecepatan kendaraan. Operasi itu digelar petugas gabungan dari satuan lalu lintas Polres Purwakarta, Polres Subang dan Dirlantas Polda Jabar, Rabu (10/9).
Razia dilakukan di Kilometer 88, Jalur Cirebon menuju Jakarta, wilayah Subang, Jawa Barat. Kendaraan yang kena tilang merupakan pelanggar batas kecepatan minimal maupun maksimal.
"Tujuan dari operasi ini yaitu meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Batas kecepatan di tol itu minimum 60 kilometer perjam maksimum 100 kilometer perjam," kata Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sunjana, Rabu (10/8).
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Kapan razia kendaraan berlangsung? Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14, terhitung sejak 15 sampai 28 Juli 2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Razia menggunakan alat Speed Gun sehingga polisi dapat melihat kendaraan yang dibidik melalui layar. Baik yang melaju di atas kecepatan maksimal maupun di bawah standar diberlakukan di jalan Tol.
"Selama kita lakukan giat kurang lebih satu jam, kendaraan yang melanggar ada 43 unit. Pelanggarannya ada yang melebihi batas kecepatan ada juga yang di bawah kecepatan maksimum," tambah Sunjana.
Para pengendara kena tilang mengaku berkendara di atas kecepatan maksimal karena kondisi jalan yang lurus dan sepi.
"Maksimal katanya 100 km per jam. ya namanya juga di Tol. bagus untuk menekan angka kecelakaan," kata salah seorang pengendara, Maldi.
Namun ada beberapa di antara para pengendara yang tidak terima dengan tilang yang dilakukan polisi.
"Standarlah kayak orang-orang 100 kilometer per jam. Enggak mungkin di tol lari 60. Repotlah kita jadi repot repotnya sidangnya juga di Subang, rumah saya di Tangerang. sama saja Pak semua juga kencang semua di tol enggak ada yang pelan. Biasa aja kalau mau di tilang, tindak-tindak semua ini juga pada lolos semua," kata pengendara yang tak terima ditilang.
Upaya operasi laju kendaraan dilakukan polisi seiring dengan banyaknya kasus kecelakaan di Tol Cipali. Salah satu faktor penyebab karena para pengemudi yang mengendarai kendaraan di atas batas maksimal maupun di bawah kecepatan standar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kecanggihan kamera tilang elektronik yang bisa melihat seluruh gerak-gerik pengendara di jalan.
Baca SelengkapnyaBak Film Laga, Viral Kejar-Kejaran Mobil Polisi dengan Truk yang Melaju Zig Zag di Tol Cikunir
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPolisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.
Baca SelengkapnyaRazia penggunaan lampu strobo di jalan sebagai bentuk pengawasan baru dalam Operasi Patuh Jaya.
Baca SelengkapnyaKorp Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama TNI dan Dishub mulai menggelar Operasi Keselamatan 2024.
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPengelola tol terus meningkatkan patroli di setiap ruas terkhusus di sekitar interchange Prabumulih agar tidak terjadi lagi pelanggaran
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaSaat diarahkan petugas masuk ke jalan kanan untuk memasuki jalur lingkar selatan, imbauan itu tak diindahkan.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melibatkan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pengunaan nomor pelat dinas Polri di Pajero tersebut.
Baca Selengkapnya