44 Hari Operasi Yustisi, Tim Gabungan Tindak 9,2 Juta Pelanggar Protokol Covid-19
Merdeka.com - Polisi terus melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Selama 44 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia, petugas telah melakukan penindakan sebanyak 9,2 juta kali.
"Dari 14 September 2020 sampai 27 Oktober 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 9.246.522 kali dengan sanksi teguran lisan sebanyak 7.041.380 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.241.599 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10).
Kemudian, lanjut Awi, petugas juga melakukan sanksi kurungan sebanyak 4 kasus dan denda administrasi sebanyak 76.449 kali dengan nilai Rp 4.539.531.650 miliar.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Dimana 'berapa' digunakan? Kata tanya 'Berapa' digunakan untuk menanyakan jumlah, ukuran, atau skala suatu hal.
-
Hukuman apa yang diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia ada salah, ada punishment ada hukumnya. Hukum disiplin militer.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Bagaimana TNI-Polri menyampaikan pesan di Pemalang? Dengan dipandu seorang tokoh warga, mereka berpatroli berbekal toa untuk memberikan woro-woro pada warga.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.922 kali, sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 885.167 kali," kata Awi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meluncurkan Monitoring Perubahan Perilaku yang dapat memantau penerapan protokol kesehatan di berbagai daerah di Indonesia secara real-time (waktu saat itu juga, waktu sebenarnya). Monitoring ini sebagai salah satu upaya preventif promotif kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Inovasi diluncurkan oleh Satgas Covid-19 dari Bidang Data dan IT serta Tim Pakar Satgas COVID-19 untuk melakukan monitoring perubahan perilaku terkait kedisiplinan protokol kesehatan. Inovasi dikenal sebagai Sistem Bersatu Lawan COVID-19 (BLC).
"Monitoring perubahan perilaku sistem BLC dirancang untuk menghasilkan data real-time terintegrasi, sistematis, interoperabilitas, dan sistem yang melibatkan koordinasi antar lintas sektor--Satgas COVID-19, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri," papar Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito.
"Melalui sistem BLC, petugas lapangan dapat memasukkan berbagai data terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan masyarakat di lokasi-lokasi pengawasan secara real-time."
Selanjutnya, data yang dimasukkan akan diolah menjadi data statistik. Ini untuk mengetahui lokasi atau area terbanyak yang ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan.
"Data statistik dari sistem BLC dapat digunakan mengoptimalisasi pelaksanaan operasi yustisi," lanjut Wiku.
Salah satu fitur yang terdapat di dalam Sistem BLC Perubahan Perilaku adalah kuesioner. Fitur ini digunakan melaporkan kerumunan yang terjadi juga memonitor kepatuhan institusi terhadap protokol kesehatan.
"Fitur ini digunakan melihat dan melaporkan kepatuhan individu dan institusi terhadap protokol kesehatan," tambah Wiku.
Selain itu, data yang dimasukkan pada BLC juga digunakan memetakan lokasi-lokasi, termasuk institusi yang masih perlu ditingkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan. Hasil laporan Monitoring Perubahan Perilaku akan berbentuk sebuah Dashboard Nasional Alat Navigasi.
"Menurut data per 26 Oktober 2020, diketahui telah ada 18.960.212 orang yang dipantau. Ada 3.048.380 titik pantau di seluruh Indonesia dan 495 kabupaten/kota yang telah terpantau. Jadi, seluruh provinsi di Indonesia telah ikut terpantau," Wiku menerangkan.
Dalam pengoperasian Sistem BLC, data akan terus diperbarui. Berdasarkan laporan yang masuk melalui Dashboard Nasional pun diketahui jumlah orang yang dipantau, titik pemantauan, jumlah kabupaten/kota, serta provinsi yang dipantau.
"Melalui dashboard ini pula bisa diketahui wilayah di Indonesia (mana saja) yang masih perlu ditingkatkan kedisiplinannya terhadap protokol kesehatan," imbuh Wiku.
"Data ini diolah di dalam aplikasi. Nantinya, dapat digunakan menentukan kebijakan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat di tengah pandemi Covid-19," tutup Wiku.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain memberikan imbauan, polisi juga membagikan brosur bertuliskan untuk tertib berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaOperasi Patuh Jaya Digelar, Kapolda Metro: Tidak Ada Transaksional dan Jangan Sakiti Hati Rakyat
Baca SelengkapnyaDari data pelanggaran, sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaLatif merinci sejumlah pelanggaran Gage pada saat arus mudik lebaran sebanyak 4.201 pemudik.
Baca Selengkapnya518 pelanggar dari 768 pelanggar dikenakan sanksi berupa teguran.
Baca SelengkapnyaDirektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 42.648 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Jaya 2024.
Baca SelengkapnyaPermasalahan kemacetan dan kecelakaan kerap jadi masalah setiap hari
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil meringkus 21.676 tersangka narkoba
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah bergerak memberantas para pengelola judi online yang sampai saat ini beroperasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJumlah prajurit terlibat judi online itu berdasarkan data PPATK terjadi pada tahun 2024.
Baca Selengkapnya