44 WNA di Jakpus Melebihi Izin Masa Tinggal
Merdeka.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan telah menangkap 44 Warga Negara Asing (WNA) yang seluruhnya melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay.
"Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Barron di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (28/8) malam.
Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB. Lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.
-
Dimana lokasi rumah transmigrasi? Orang-orang yang mengikuti program transmigrasi akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia yang memiliki angka penduduknya yang masih lebih sedikit. Salah satunya di Sulawesi Tenggara tepatnya di Konawe Watutinawu.
-
Siapa yang tinggal di rumah dinas di Karawang? Pada masa itu, Annisa dan AHY masih tinggal di rumah dinas di Karawang.
-
Apa yang dilakukan petugas di rumah tersebut? Video yang diunggah di Facebook pada 17 Agustus 2024 itu menampilkan sekelompok petugas berada di depan gerbang sebuah rumah. Mereka tampak tengah membacakan surat perintah penggeledahan.
-
Dimana kejadian ini berlangsung? Sebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang memberi kejutan di HUT Bhayangkara. Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak.
-
Di mana Rebo Kasan dilakukan? Pelaksanaan Rebo Kasan ini telah berlangsung di wilayah Dusun Temberan dan Dusun Mudal yang tempatnya berada di tepian pantai.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan ataupun paspor. Sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).
Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.
Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.
"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron membeberkan alasan para WNA itu seharusnya melaporkan keberadaannya meski izin tinggalnya telah habis.
Lebih lanjut, Barron mengatakan pihaknya akan membawa puluhan WNA itu ke Direktorat Jendral Imigrasi untuk ditampung sembari melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Rencana malam ini kita akan serahkan ke Ditjen Imigrasi dulu karena ruang detensi kami terbatas," ujar Barron. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaWawan mengatakan, selama ini warga tersebut tinggal di kolong tol yang dari sudut kesehatan, kebersihan dan keamanan sangat kurang layak.
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaPencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca Selengkapnya