Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

4.503 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 11 Langsung Bebas

4.503 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 11 Langsung Bebas Penjara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 4.503 narapidana (napi) dan anak pidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

"Dari 4.503 narapidana dan anak pidana tersebut, 11 orang di antaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Lampung Farid Junaedi di Bandar Lampung, Minggu (2/5).

Narapidana dan anak pidana yang mendapat pemotongan masa hukuman sebanyak 15 hari sebanyak 1.085 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.974 warga binaan, 1 bulan 15 hari terdapat 728 orang, dan mereka yang dapat 2 bulan masa remisi sebanyak 205 orang.

"Ya jadi besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda, tidak semuanya sama. Ada yang 15 hari dikurangi masa tahanannya, 1 bulan dan dua bulan," kata Farid.

Dia pun menyebutkan bahwa ada 16 lapas atau rutan yang warga binaannya mendapatkan remisi, yakni Lapas Kelas 1 Bandar Lampung terdapat 665 narapidana, Lapas Kelas II A Kota Bumi 295 orang dan salah seorangnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Kemudian, di Lapas Kalianda terdapat 352 orang yang mendapatkan remisi dengan dua di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II A Metro 379 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 399 orang.

Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung terdapat 201 orang mendapatkan remisi dengan dua di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Kota Agung terdapat 239 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dengan satu di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Way Kanan ada 283 orang, dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih terdapat 325 narapidana yang dapatkan remisi

"Sedangkan untuk Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung ada 68 anak yang mendapatkan remisi, namun tidak ada yang langsung bebas," kata dia.

Kemudian, di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung ada 464 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan satu di antaranya langsung bebas, begitu pula di Rutan Kelas II B Kota Agung dari 140 narapidana yang mendapatkan dapatkan remisi satu di antaranya langsung bebas.

"Rutan Kelas II B Sukadana dari 201 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran ini, tiga di antaranya bebas langsung," lanjut Farid seperti dilansir Antara.

Kemudian, Rutan Kelas II B Menggala dari 231 orang, Rutan Kelas II B Krui 84 orang dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi dengan 117 orang narapidana yang mendapatkan remisi ini.

Menurutnya, pemotongan masa hukuman bagi para narapidana dan anak pidana itu dalam rangka pemenuhan haknya. Mereka diharapkan akan terus berlaku baik selama masa tahanan dengan mengingat agamanya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya