4.503 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Idul Fitri, 11 Langsung Bebas
Merdeka.com - Sebanyak 4.503 narapidana (napi) dan anak pidana yang tersebar di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan di Provinsi Lampung akan memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Dari 4.503 narapidana dan anak pidana tersebut, 11 orang di antaranya ada yang mendapatkan remisi langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Lampung Farid Junaedi di Bandar Lampung, Minggu (2/5).
Narapidana dan anak pidana yang mendapat pemotongan masa hukuman sebanyak 15 hari sebanyak 1.085 orang, pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 2.974 warga binaan, 1 bulan 15 hari terdapat 728 orang, dan mereka yang dapat 2 bulan masa remisi sebanyak 205 orang.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa napi dan tahanan di Lapas Curup membersihkan masjid? Persiapan bahkan dilakukan sebelum datangnya bulan suci Ramadan. Para napi dan tahanan bergotong royong membersihkan masjid, seperti yang dilakukan warga binaan Lapas Curup, Rejanglebong, Bengkulu.
"Ya jadi besaran pengurangan hukuman yang diberikan berbeda-beda, tidak semuanya sama. Ada yang 15 hari dikurangi masa tahanannya, 1 bulan dan dua bulan," kata Farid.
Dia pun menyebutkan bahwa ada 16 lapas atau rutan yang warga binaannya mendapatkan remisi, yakni Lapas Kelas 1 Bandar Lampung terdapat 665 narapidana, Lapas Kelas II A Kota Bumi 295 orang dan salah seorangnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Kemudian, di Lapas Kalianda terdapat 352 orang yang mendapatkan remisi dengan dua di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II A Metro 379 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung 399 orang.
Lapas Perempuan kelas II A Bandar Lampung terdapat 201 orang mendapatkan remisi dengan dua di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Kota Agung terdapat 239 narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi dengan satu di antaranya langsung bebas, Lapas Kelas II B Way Kanan ada 283 orang, dan Lapas Kelas IIB Gunung Sugih terdapat 325 narapidana yang dapatkan remisi
"Sedangkan untuk Lapas Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung ada 68 anak yang mendapatkan remisi, namun tidak ada yang langsung bebas," kata dia.
Kemudian, di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung ada 464 warga binaan yang mendapatkan remisi dengan satu di antaranya langsung bebas, begitu pula di Rutan Kelas II B Kota Agung dari 140 narapidana yang mendapatkan dapatkan remisi satu di antaranya langsung bebas.
"Rutan Kelas II B Sukadana dari 201 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Lebaran ini, tiga di antaranya bebas langsung," lanjut Farid seperti dilansir Antara.
Kemudian, Rutan Kelas II B Menggala dari 231 orang, Rutan Kelas II B Krui 84 orang dan juga Rutan Kelas II B Kotabumi dengan 117 orang narapidana yang mendapatkan remisi ini.
Menurutnya, pemotongan masa hukuman bagi para narapidana dan anak pidana itu dalam rangka pemenuhan haknya. Mereka diharapkan akan terus berlaku baik selama masa tahanan dengan mengingat agamanya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca Selengkapnya