46 Anggota DPRD Bekasi belum kembalikan mobil dinas
Merdeka.com - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mengancam akan menahan tunjangan transportasi bagi anggota DPRD setempat jika tak mengembalikan kendaraan dinas. Mereka diberikan waktu hingga pertengahan November mendatang.
"Tunjangan transportasi Rp 15 juta setiap anggota DPRD, ada 46 orang yang berhak atas tunjangan tersebut," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah, Kota Bekasi, Supandi Budiman, Selasa (31/10).
Dia menjelaskan, Pemda Bekasi telah mengalokasikan anggaran tunjangan transportasi untuk Oktober-Desember 2017 pada APBD perubahan. Namun, dana itu belum bisa dicairkan karena masih dikoreksi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan.
-
Gimana cara mobil DPR RI itu minta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Siapa yang nyetir mobil berpelat DPR RI itu? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.Namun tidak diketahui siapa yang membawa mobil tersebut saat peristiwa itu terjadi.
-
Mobil DPR RI apa yang viral? Mobil mewah berpelat DPR RI mendadak viral usai bunyikan strobo sampai dianggap arogan.
-
Bagaimana mobil dinas TNI itu di jalan? Hingga traffic light berubah hijau, mobil dinas TNI itu tetap dalam antrean mobil, dan tidak menyelak antrean.
-
Apa yang dilakukan mobil dinas TNI itu? Selama perjalanan pula, mobil dinas TNI tersebut tidak terlihat menyalakan sirine dan rotator.
-
Bagaimana cara Presiden Soekarno mendapatkan mobil dinas? Para pemuda mencari sebuah mobil yang layak untuk Presiden RI. mereka menemukan sebuah mobil Buick mewah milik pejabat Jepang. Sudiro, salah seorang pemuda meminta sopir pejabat tersebut menyerahkan kunci mobil Buick itu. Kemudian dia disuruh pulang kampung. Sementara mobil mewah itu menjadi mobil dinas pertama Presiden Indonesia.
"Pekan besok sudah selesai, sehingga bisa segera dicairkan," jelasnya.
Supandi mengungkapkan, penarikan kendaraan dinas ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif dan anggota DPRD. Tapi, khusus pimpinan masih diberikan kendaraan dinas.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat edaran perihal penarikan mobil dinas kepada 46 anggota DPRD mulai besok. Adapun, mobil dinas tersebut jenis Toyota Kijang Innova.
"Sebenarnya sudah ada 10 orang yang ingin mengembalikan. Tapi, saya tolak. Soalnya inginnya serentak jadi lebih mudah menginventarisasinya," ujarnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Temuan BPK Banten 64 aset bergerak milik Pemkot Serang tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaAnggaran satu unit Alphard yang diperuntukkan bagi empat pimpinan yakni Rp1,4 miliar.
Baca SelengkapnyaSebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan
Baca SelengkapnyaPerlu ada perbaikan agar mobil-mobil dinas tidak ikut memperparah kualitas udara.
Baca SelengkapnyaSejak tadi pagi deretan sepeda motor memadati trotoar depan gedung DPRD DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaSebanyak 211 kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Banten tidak diketahui keberadaannya.
Baca SelengkapnyaKadis Disnaker heran mobil tersebut bisa berasap tebal padahal seharusnya rutin perawatan.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengecek langsung kondisi perumahan rumah dinas Anggota DPR di Kalibata.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sebelumnya menangkap lima orang terkait kasus dugaan pemalsuan pelat mobil dinas anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaDia mengingatkan batas akhir penyerahan laporan LHKPN bagi calon anggota DPRD terpilih pada minggu kedua.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data KPK dari total 120 caleg DPRD Provinsi Jabar terpilih baru 112 orang yang menyerahkan laporan LHKPN.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
Baca Selengkapnya