49 Hari Operasi Yustisi, Polri Tindak 10 Juta Pelanggar Covid-19 & Denda Rp4 M
Merdeka.com - Polisi terus berupaya menangani penegakan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di seluruh Indonesia lewat Operasi Yustisi 2020. Selama 49 hari pelaksanaan, polisi menindak 10 juta lebih pelanggar.
"Mulai tanggal 14 September sampai dengan 1 November 2020, tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 10.164.895 kali," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11).
Awi menyebut, 10 juta kali penindakan itu terdiri dari teguran lisan sebanyak 7.758.819 kali dan teguran tertulis sebanyak 1.333.253 kali. Adapun kasus kurungan ada sebanyak 4 perkara.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
"Denda administrasi sebanyak 79.866 kali dengan nilai denda Rp4.704.040.028," jelas dia.
Sementara itu, penertiban tempat usaha pun masih terus dilakukan. Bagi yang melanggar, maka akan diberikan peringatan hingga penutupan sementara.
"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.925 kali, dan sanksi lainnya atau kerja sosial sebanyak 991.028 kali," Awi menandaskan.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil penelusuran sementara inspektorat KPK, transaksi Rp16,8 juta itu dilakukan 151 kali.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan Narkoba berhasil menangkap 1.532 tersangka
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli.
Baca Selengkapnya