Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Aksi aneh dan unik yang pernah terjadi di MK

5 Aksi aneh dan unik yang pernah terjadi di MK Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi ( MK ) kembali menjadi pusat perhatian akhir-akhir ini. Betapa tidak, lembaga tertinggi negara ini bakal menentukan siapa presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2014.

Namun tidak hanya soal pilpres yang menjadi perhatian, ada saja aksi aneh dan unik yang kerap terjadi di Gedung lembaga yang biasa disebut 'wakil Tuhan' ini. Misalnya, gugatan yang dilakukan oleh Ignatius Ryan Tumiwa (40) ingin bunuh diri dilegalkan dan MK menghapus pasal 344 KUHP tentang bunuh diri.

Selain itu, ada juga aksi-aksi tak terduga di Gedung MK . Seperti, para pendukung yang kecewa membawa kambing ke dalam gedung tersebut. Tidak sedikit pula yang membuat ricuh karena tak sependapat dengan putusan MK , bahkan sampai ada yang menyayat nadinya pakai pisau cutter.

Berikut kumpulan aksi-aksi aneh dan lucu di gedung MK yang dihimpun merdeka.com, Rabu (6/8):

Bawa kambing ke gedung MK

Bersaksi di Mahkamah Konstitusi ternyata tak cukup dengan kesaksian kata-kata saja. Dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (25/9) berbeda dari biasanya.Seorang saksi yang bernama Syamsul Huda, dari Pemohon Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) membawa bukti kambing yang diterima jelang Pilkada Jawa Timur kemarin. Lelaki asal Pasuruan itu mengaku menerima kambing dari program Jalin Kesra sebanyak tiga ekor. Namun satu sudah mati, dan yang dibawa ke Jakarta sebagai bukti tinggal dua ekor."Sebelum Pilkada kemarin saya menerima 3 kambing, sepuluh hari kemudian satu mati, dua hidup dan dibawa ke Jakarta. Kambing dibawa dengan mobil. Sekarang ada di depan Gedung MK ," kata Syamsul yang disambut tawa peserta sidang yang lainnya.

Sayat tangan pakai pisau cutter

Arifin Wardiyanto memang kerap membuat aksi yang menghebohkan. Tahun lalu pria 57 tahun lalu pernah melakukan aksi menyilet dahinya sendiri di gedung KPK. Darah pun bercucuran saat itu.Kini Arifin ingin melakukan aksi yang lebih ekstrem, yaitu bunuh diri di Gedung Mahkamah Konstitusi. Sebilah pisau cutter pun sudah disiapkan untuk mengiris nadinya.Namun aksi ini keburu diketahui oleh petugas keamanan MK yang langsung menangkap dan mengamankan cutter-nya. Arifin mengaku aksi tersebut sebagai bentuk protes atas maraknya peredaran ijazah palsu."Sayang kalau ijazah asli gak bisa kerja, tapi banyak ijazah palsu yang jadi anggota DPR," ujar Arifin saat diamankan petugas keamanan MK , Senin (24/9).Dalam aksi percobaan bunuh diri tersebut, Arifin juga mengikat lehernya dengan rantai besi yang di gembok. Arifin juga melucuti semua baju dan celana panjangnya hingga tinggal mengenakan celana pendek.

Karena stres, pria S2 minta MK legalkan bunuh diri

Seorang pemuda lulusan S2 bernama Ignatius Ryan Tumiwa menggugat pasal 344 KUHP ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Pasal itu diajukan Ryan untuk memuluskan niatnya bunuh diri dengan cara menyuntik mati karena putus asa tak dapat pekerjaan."Saya kan sekarang dalam kondisi tidak bekerja, gitu. Jadi, saya juga bingung juga gitu ke depannya bagaimana, terus sedangkan di kita kan di Indonesia yang tidak bekerja itu tidak mendapatkan tunjangan, terus saya kan dalam kondisi juga stres dan depresi, jadi saya pernah menanyakan gitu ke Departemen Kesehatan kalau orang yang mau disuntik mati gitu kan ada halangan dari KUHP. Nah, jadi saya menggugat KUHP Pasal 344," kata Ryan dalam risalah sidang perkara MK nomor 55/PUU-XII/2014 yang dikutip merdeka.com, Senin (4/8).Ryan mengungkapkan, meski memiliki pendidikan tinggi namun tak juga mendapat pekerjaan. Setahun menganggur, membuat Ryan putus asa. Kondisi ini membuat dirinya mengajukan pasal 344 KUHP. Menurut dia, pasal itu malah menghambat keinginannya buat bunuh diri."Barang siapa yang menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang disebutkannya dengan nyata dan sungguh-sungguh, akan dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun," bunyi pasal tersebut.

Bawa badik ke MK

Seorang pria berperawakan sedang digelandang ke Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Pria itu digelandang aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam saat hendak masuk ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK )."Dia datang sendiri saja. Ngakunya sebagai relawan, tapi enggak jelas relawan mana," kata petugas keamanan MK , Rahmat di Gedung MK , Jakarta Pusat, Selasa (5/8).Rahmat mengatakan, pria itu ketahuan membawa senjata tajam setelah gagal melewati metal detector. Pria itu diketahui bernama Syahrul Mahulauw alias Syahril Mahulauw dan membawa senjata tajam jenis badik."Sudah diamankan ke Polsek Gambir, untuk dimintai keterangan terkait tujuannya mendatangi Gedung MK ," kata Rahmat.

Dua dukun gelar ritual saat Prabowo layangkan gugatan di MK

Hal menarik terjadi jelang kedatangan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ). Mendadak dua orang layaknya dukun melakukan ritual di bawah pilar MK , Jumat (25/7).Memakai pakaian serba hitam, mereka membawa patung yang kemudian diletakkan menghadap ruang sidang utama gedung MK . Selain itu, banyak pula pernak-pernik ritual yang terbungkus.Untuk tujuannya memang belum bisa dipastikan. Pria berambut panjang itu hanya berdiam diri di bawah pilar. Selain itu, di sampingnya terdapat seorang perempuan dengan tutup kepala kain dalam posisi duduk dan lakukan gerakkan layaknya sedang beritual.Dalam gerakkan ritualnya, perempuan itu kadang mengangkat tangan ke atas lalu meletakkan ke dadanya. Mulutnya pun komat-kamit layaknya membaca mantra.Sayangnya, tidak ada komentar dari kedua orang tersebut. Bahkan seseorang melarang beberapa awak media mendekat ketika keduanya melakukan prosesi itu. Tak khayal, dua orang itu sempat jadi perhatian di gedung MK .

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini
MK Putuskan 37 Perkara Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Sisanya, akan dijadwalkan pada 7 Juni dan 10 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’
‘Cari Keadilan Lewat MK, Bukan Mengerahkan Massa Turun ke Jalan’

Semua pihak diminta menghormati proses di MK yang sedang berjalan saat ini

Baca Selengkapnya
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini
MK Bacakan Putusan 207 Perkara Pileg Hari Ini

Perkara yang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, hanya perkara yang dinilai membutuhkan pembuktian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Hari Ini
MK Bacakan Putusan Perkara Sengketa Pileg 2024 Secara Pleno Hari Ini

Pengucapan putusan akan digelar terbuka dan disiarkan melalui Youtube resmi MK.

Baca Selengkapnya
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang
MK Tambah Jumlah Pihak Bersaksi di Sengketa Pilpres, Maksimal 19 Orang

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.

Baca Selengkapnya
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
Menko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%

"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir

Baca Selengkapnya
Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya
Menko PMK ke Pemudik: Jangan Sekali-Sekali Pakai Bahu Jalan untuk Berhenti, Apapun Alasannya

Menko PMK menegaskan pemudik tidak untuk menggunakan bahu jalan untuk beristirahat.

Baca Selengkapnya
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan
KPK Akui Kritik dari Dewas Bagus, Faktanya Memang Ada Perlawanan

KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya