5 Alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana
Merdeka.com - Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kasasi terhadap dr Dewa Ayu Sasiary Prawani dan dua dokter lainnya, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian berupa hukuman 10 bulan penjara. Ketiga dokter spesialis kandungan tersebut terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) pada 2010.
Putusan bernomor 365K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012 tersebut sontak membuat para dokter di seluruh Indonesia ikut simpati dan mendukung dr Ayu dengan melakukan aksi mogok nasional. Padahal dalam sidang Majelis Kode Etik Kedokteran, ketiganya diputus tidak bersalah.
Tak terima dengan putusan MA, rekan seprofesi dr Ayu melakukan perlawanan. Mereka menilai, dr Ayu dan kedua rekannya tak bisa dipidana.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa yang diputuskan tidak melanggar etik oleh MKMK? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang terlihat sangat akur? Kedua ayah mertua Aurel ini tampak sangat akur dan kompak, membuat warganet terharu dan banjir pujian.
Berikut lima alasan versi dokter, dr Ayu dkk tak bisa dipidana.
Tugasnya menyelamatkan nyawa pasien
Koordinator Penasihat Hukum pada Tim Penanganan dan Pertimbangan Masalah Hukum Tertentu Kementerian Kesehatan, drs Amir Hamzah Pane mengatakan, dokter dalam menjalankan profesinya tidak pantas dipidana."Kalau dalam menjalankan profesinya tidak pantas dipidana, karena tujuannya mulia menyelamatkan nyawa pasien," katanya.Amir menambahkan dokter sebagai subjek bisa saja dipidana, jika unsur hukumnya terpenuhi misalnya dokter melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ataupun dokter melakukan transplantasi ginjal dengan tujuan menjualnya."Kalau dalam konteks profesi tidak bisa, kalau pasien meninggal itu resiko medik," jelas Amir.Selain itu, lanjut Amir, dokter yang melakukan kerja dalam tim, juga tidak bisa dipidana sendirian. Amir mengharapkan pihak kepolisian maupun kejaksaan ketika memproses permasalahan hukum terkait tenaga kesehatan agar bisa berkonsultasi dahulu dengan komite medik.
Nyawa adalah milik Yang Kuasa
Sekitar 200 dokter di Bandung dari anggota Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jabar dan para dokter spesialis lainnya melakukan unjuk rasa di seberang Gedung Sate Bandung atau di tangga Lapangan Gasibu.Beberapa spanduk dukungan untuk dr Ayu dibentangkan juga di sini. Seperti 'Stop Kriminalisasi Dokter' dan 'Aksi Solidaritas, Stop Kriminalisasi Dokter'."Aksi kami di sini sebagai bentuk solidaritas teman kami dr Ayu," terang Ketua POGI Jabar dr Yudi Mulyana Hidayat, di sela aksi, Rabu (27/11).Mereka juga membacakan beberapa pernyataan sikap yang dibagikan dalam bentuk selebaran, salah satunya. "Kami para dokter disumpah untuk menjaga kehidupan, bahkan sebelum kehidupan itu dimulai. Tapi dokter bekerja dalam sistem, dan kerap kami tak berdaya mengubah sistem tersebut karena terkait dengan para pemegang kekuasaan.""Tidak ada dokter yang ingin menghilangkan nyawa pasiennya, tapi nyawa adalah milik Yang Kuasa. Tidak ada dokter yang ingin menelantarkan pasiennya, tetapi kualitas pelayanan ternyata ditentukan oleh penguasa," terangnya.
'Daripada dituntut biarkan saja pasien mati'
Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Jakarta dokter Frizar Irmansyah mengancam, jika PK tidak dimenangkan maka akan terjadi kekacauan pada masyarakat."Kalau sampai PK ditolak kemungkinan dokter akan melakukan defensive medicine," ujar Frizar di Jakarta, Rabu (27/11).Defensive medicine merupakan suatu sikap atau tindakan tenaga kesehatan dalam hal ini dokter, yang melakukan suatu pemeriksaan diagnostik atau tindakan pengobatan yang tidak berdasarkan kepentingan pasien, melainkan untuk membela diri jikalau di suatu saat terdapat tuntutan malapraktik dari pihak tertentu. Tindakan defensive medicine ini tidak hanya berdampak pada pasien. Frizar mengatakan, "Karena dampaknya akan sangat luar biasa. Hasilnya akan menjadi acuan, sehingga dokter akan mengalami kemunduran. Karena tindakannya itu tidak hanya merugikan dokter tapi rumah sakit juga,"."Daripada saya dituntut biarkan saja pasien mati," tutup Frizar.
Dokter akan takut ambil tindakan medis
Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Cabang Jakarta, dr Frizar Irmansyah mengatakan, jika PK tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), akan menjadi bencana besar dalam dunia kedokteran. Dokter-dokter akan takut melakukan tindakan medis yang dianggap berisiko menyebabkan pasien meninggal."Nantinya ke depan seorang dokter akan menolak mana kalau ada tindakan yang dirasa risikonya memberatkan," katanya."Ini bakal jadi acuan yurisprudensi bagi kasus lain. Teman saya sampai bilang, kalau begitu berhenti praktik saja," tandasnya.
Banyak masyarakat tak paham malpraktik
dr Gabriel dari IDI Kota Bekasi mengatakan selain menuntut pembebasan terhadap dr Ayu, mereka meminta pemerintah untuk memberikan edukasi mengenai malapraktik. Karena, dia menilai, masyarakat belum banyak mengetahui dan memahami malapraktik."Mereka tidak tahu apa itu malapraktik dan kami ini juga manusia bukan malaikat," tambahnya.Walaupun melakukan aksi, penanganan gawat darurat tetap mendapatkan prioritas. "Kami demo, tetapi penanganan gawat darurat tetap dapat pelayanan," tutup Gabriel.
Baca juga: Ini kasus dokter dipidana karena malpraktik Kejagung tetap minta dokter Ayu dkk dicegah ke luar negeri Pasien kecewa, sudah bukaan ketujuh hanya diperiksa sekali Rieke: Pemerintah SBY tak boleh buang body atas kasus dr Ayu dkk POGI Jabar tak bisa halangi dokter Bandung demontrasi (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaPihak Universitas Diponegoro (Undip) mengaku terbuka dengan upaya investigasi dari semua pihak.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang diperiksa KY yakni: Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik berserta Hakim Anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka sambut baik kabar pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus pembunuhan Dini Sera oleh Komisi Yudisial (KY).
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung membenarkan, total ada tiga hakim yang ditangkap. Ketiganya terkait dengan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Baca Selengkapnya