5 Anak Korban Perilaku Seksual Menyimpang di Garut Ditangani LPKS
Merdeka.com - Lima anak laki-laki yang menjadi korban asusila atau perilaku seksual menyimpang di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diserahkan penanganannya ke Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran, setelah menjalani pemeriksaan oleh Polres Garut.
"Sementara ini ada lima anak (korban dan pelaku seksual menyimpang) yang usianya di bawah 13 tahun ditangani oleh LPKS," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Minggu (26/5).
Ia menuturkan, pada April 2019 jajarannya menangani kasus 19 anak laki-laki yang menjadi korban perilaku seksual menyimpang di wilayah Garut Kota.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
Hasil pemeriksaan, kata dia, polisi bersama pekerja sosial memutuskan penanganan terhadap anak tersebut ke LPKS sebagai upaya memulihkan kondisi anak bahwa perbuatan tersebut salah.
"Keputusan untuk lima anak itu diserahkan ke LPKS, itu pun permintaan orang tuanya, untuk anak lainnya masih proses," terangnya.
Ia mengungkapkan, upaya menyerahkan anak kepada LPKS di Pangandaran itu merupakan langkah yang tepat, agar para anak tersebut memiliki kesadaran tentang hal yang salah.
Menurut dia, jika anak tersebut dikembalikan kepada orang tua, khawatir perilaku menyimpangnya kembali terulang dan dianggap menjadi sesuatu yang biasa, bukan sebagai kesalahan.
"Untuk anak yang terlibat hukum itu, keputusannya bisa ke LPKS atau dikembalikan ke orang tua, tapi kalau dikembalikan khawatir terulang lagi," katanya.
Ia berharap, keputusan penanganannya oleh LPKS bisa menyadarkan anak tersebut, sehingga nanti mengetahui perbuatan yang salah, menyimpang atau melanggar hukum.
Namun penanganan di LPKS itu, kata dia, bukan bentuk hukuman, melainkan pembinaan yang tidak menghilangkan hak-hak anak seperti hak pendidikan dan lainnya.
"Dalam penanganan kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak, dan di LPKS ini bukan di penjara," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini 12 anak penghuni panti asuhan sedang menunggu hasil tes kesehatan dan konseling psikis.
Baca SelengkapnyaSejumlah pendidik di Garut Jawa Barat dibuat resah dengan berkembangnya kasus LGBT pelajar.
Baca SelengkapnyaAnak-anak korban kekerasan itu nantinya akan diadopsi dan diberikan fasilitas oleh orang tua asuhnya untuk menempuh pendidikan formal.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaKemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang.
Baca SelengkapnyaPenyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi Malaysia menangkap ratusan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang membuat gempar masyarakat Negeri Jiran.
Baca SelengkapnyaMiris, Bocah TK di Pekanbaru Dicabuli Teman Sekolah Sesama Jenis
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024 dan masih belum ada perkembangan.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka serta menggali motif melakukan tindakan keji tersebut.
Baca SelengkapnyaBisnis konten 'Video Gay Kids' yang dibongkar Polda Metro Jaya menjadi bukti rentannya anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi pornografi.
Baca Selengkapnya