5 Anggota KAMI Jadi Tersangka Demo Tolak Omnibus Law, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian
Merdeka.com - Polisi menetapkan lima dari delapan terdiri dari pendiri dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi Undang-undang menolak Cipta Kerja. Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, lima tersangka itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri serta Kingkin. Menurut dia, empat orang ditetapkan tersangka tersangka ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," kata Awi di Mabes Polri, Selasa (13/10).
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Awi mengatakan, polisi mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Salah satunya percakapan tersangka di media sosial.
"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis. Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber," kata dia.
Bukti Keterlibatan Anggota KAMI Dalam Demo Tolak UU Cipta Kerja
Awi mengatakan, anggota KAMI diduga menyebarkan pesan-pesan bernada provokasi melalui grup-grup WhatsApp (WA). Awi menuding, pesan salah satu pemicu massa bertindak anarkis.
"Ini terkait dengan demo Omnibus Law yang berakhir anarkis. Patut diduga mereka-mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu," kata Awi.
Awi menjelaskan, pesan-pesan yang disebar oleh anggota KAMI dinilai sangat membahayakan. Pesan itu diduga kuat dapat membangkitkan emosi pengunjuk rasa untuk bertindak anarkis. Kepolisian pun telah menemukan percakapannya di media sosial itu. Percapakan itu kini dijadikan salah satu barang bukti.
"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri, pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
“Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara,” ujar dia.
Sebelumnya, pendiri sekaligus anggota dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) diamanakan di lokasi yang berbeda-beda. Anggota cyber crime Dit Krimsus Polda Sumatera Utara menangkap 4 orang yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri di Medan.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga menangkap empat orang yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin dibekuk di Jakarta Timur, Depok, Jakarta Selatan dan Tangerang.
Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam polisi menetapkan lima dari delapan terdiri dari pendiri dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka terkait demonstrasi Undang-undang menolak Cipta Kerja. Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
"Semua yang sudah 1x24 jam diperiksa, sudah jadi tersangka," kata Awi.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar penangkapan Marco dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo yang menyebut telah ditangkap di wilayah hukumnya.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 pelaku yang awalnya tak dikenal kini sudah diketahui identitasnya dan segera ditangkap.
Baca SelengkapnyaSalah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi.
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca Selengkapnya