5 Barang bernilai 'kecil' punya negara yang diduga dibawa Roy Suryo
Merdeka.com - Kementerian Olahraga menagih ribuan barang milik negara (BMN) yang dibawa oleh mantan Menteri Olahraga Roy Suryo. Barang-barang tersebut tercatat paling banyak adalah peralatan eletronik seperti kamera, televisi, bahkan peralatan studio video dan film.
Tak cuma peralatan eletronik, Kementerian Olahraga juga menagih beberapa barang lain yang masih dipegang Roy Suryo. Berikut barang-barang tersebut:
Lampu
-
Apa yang dituduhkan kepada Roy Suryo? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan? 'Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,' kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Sebelumnya, Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Apa yang diserahkan oleh Kementerian ATR? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadir memberikan kepastian hukum terhadap PLBN. Pada Kamis (03/08/2023), bertempat di Hotel Mercure Samarinda, Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan dua sertifikat untuk PLBN Terpadu yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara.
-
Apa yang dicuri MR? 'MR ini mau mengambil tiga celana dalam yang belum dicuci sama korban di kamar kosnya,' kata Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio Yudha, Senin (1/7).
Lampu-lampu itu bermerek LGPHPL LED BULB5-40w 508h seharga Rp 4,9juta, Table Lamp Sue Chrome dan Sha seharga Rp 6.986.000, Lampu LED 5 watt 23 bh seharga Rp 2.254.000, Lampu Led 5 watt 19 bh seharga Rp 1.9 juta.
Selain itu ada juga lampu LED 10 watt 50 bh seharga Rp 8.4 juta, Lampu LED 13 watt 27 bh seharga Rp 6.345.000, Lampu LED 13 watt 23 bh seharga Rp 5.290.000.
Scooter
Dua unit Electronic scooter seharga Rp 10.890.000 juga ia beli pada tahun 2014. Belum diketahui apa kegunaan electronik scooter ini semasa Roy menjabat.Barang-barang ini sekarang tengah didata oleh Kemenpora dan diminta dikembalikan. Sebab, barang-barang itu adalah milik negara.
Headset
Masih tahun 2014, Roy Suryo diketahui membeli 1 unit headset bermerek Accam MN Ball Mirotto494RC2. Headset ini dibeli seharga Rp 1.805.000.Nilai headset itu memang tidak terlalu besar. Namun, sekecil apapun barang itu adalah milik negara, karena itu Kemenpora meminta barang itu dikembalikan ke negara.
Kasur dan tempat tidur kayu
Roy Suryo diketahui membeli tiga buah kasur pada 2013. Tiga kasur itu bermerek Florence Orthopedic Care seharga Rp 20.630.000, Florence San MarinoL180 seharga Rp 44.980.000, dan King Koil Natural Response seharga Rp 78.850.000.Tahun 2014, Roy kembali membeli kasur bermerek springbed king koil plus bantal seharga Rp 175.725.000. Selain itu, Roy juga membeli tempat tidur kayu Guhdo, Emedral New L seharga Rp 11.825.000.Ke mana barang-barang itu sekarang?
Lemari kayu
Bukan hanya barang-barang elektronik yang nilainya tidak terlalu besar, pada tahun 2014 satu unit lemari panjang miniatur berukuran 10,4 meter juga dibeli seharga Rp 28.548.000. Daftar lemari itu juga terlampir dalam surat Kemenpora yang dilayangkan ke Roy Suryo.Kemenpora dalam suratnya meminta agar barang-barang milik negara itu segera dikembalikan. Sebab barang-barang itu tercatat milik BMN Kemenpora.Dalam berbagai kesempatan, Roy Suryo membantah telah membawa barang-barang milik negara itu selepas tidak lagi menjabat sebagai Menpora. Ia menilai, tuduhan itu adalah fitnah. Saat ini Roy berupaya untuk melakukan komunikasi dengan Kemenpora untuk menyelesaikan masalah ini.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaHal tersebut didalami penyidik dengan memeriksa pegawai negeri sipil pada Badan Karantina Indonesia bernama Fardianto Eko Saputro.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaSelama empat tahun berlangsung, total urunan di Badan Penyelidik dan Pengembangan SDM Kementan untuk SYL mencapai miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaSYL membeli durian seharga Rp18 juta hingga Rp46 juta dari uang rakyat.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaPemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai menjaga transparansi
Baca SelengkapnyaPenyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaHakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp 14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaDiduga Selewengkan Dana Hibah UMKM, Kepala Diskoperindag Gresik Ditahan
Baca SelengkapnyaKPK Sita Dua Mobil dan Motor Mahal Milik SYL yang Disembunyikan
Baca Selengkapnya