5 Bulan lari dari penjara, napi kasus pencabulan sembunyi di rumah orangtua
Merdeka.com - Terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur, Ramdoni ditangkap oleh petugas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang di kediaman orang tuanya di Tabing Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
"Yang bersangkutan sudah kita buru selama lima bulan belakangan ini. Dia merupakan terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur sesuai Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2002 dengan hukuman lima tahun penjara," kata KPR Rutan Kelas II B Anak Air Padang, Muhammad Setia Hadi, Minggu (24/6) malam saat dihubungi merdeka.com.
Penangkapan narapidana itu katanya, berawal adanya informasi dari salah seorang masyarakat yang langsung melihat dia sedang berada di kediaman orangtuanya pada Jumat (22/6) lalu.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
Mendapatkan informasi itu, KPR dibantu sejumlah pegawai dan pihak kepolisian setempat, langsung menuju ke kediaman orang tuanya.
"Saat kami amankan, ternyata benar yang bersangkutan sedang beristirahat dan tak ada perlawanan saat ditangkap," ujarnya.
Sambung Setia Hadi, pelaku sempat diamankan ke Mapolsek Luhak sebelum dibawa ke Padang.
"Pelaku ini kabur dengan memanfaatkan kelengahan petugas di jam istirahat dengan meloncat dari belakang penjara menggunakan kain sarung, dan saat ini ia sudah kami bawa kembali ke dalam sel Rutan Kelas II B Padang untuk menjalani masa hukumannya," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengungkapkan orang tua korban inisial ZP (5) mengaku sempat tidak menaruh rasa curiga terhadap IJ (54) sebelum melakukan penyanderaan
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaWarga mengaku resah dengan kejadian tersebut, terlebih pelaku melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih balita.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial PS langsung ditangkap. Saat ini sudah diamankan di Polsek Langgam.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaPetugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri
Baca Selengkapnyagun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca Selengkapnya