5 Curhat Irjen Djoko Susilo di depan hakim Tipikor
Merdeka.com - Selasa (27/8) kemarin, Irjen Djoko Susilo membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam pledoinya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011 dan pencucian uang itu menceritakan banyak hal.
Pledoi setebal 4.200 halaman itu dibaca oleh Djoko. Bahkan, Djoko di awal membacakan pledoinya dengan berdiri.
Tetapi, sebelum mulai membacakan pledoi, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo, sempat mengingatkan Djoko. "Bapak sanggup berdiri? Kalau tidak sanggup, sambil duduk saja. Nanti malah sakit," kata Hakim Ketua Suhartoyo sebelum mendengarkan pledoi Djoko Susilo .
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Saya berdiri saja yang mulia," jawab Djoko.
Djoko lantas mulai membacakan pledoinya. Berikut ini curhat Djoko yang terangkum dalam pledoinya:
Minta maaf ke Polri
Djoko Susilo meminta maaf kepada Kepolisian Republik Indonesia, atas ulahnya dalam perkara itu. Dia mengakui, perbuatannya telah menimbulkan gejolak besar di tengah masyarakat.Saya meminta maaf buat institusi Polri, karena saya telah membuat gejolak dan stigma buat Polri, dan merusak rasa kepercayaan masyarakat, kata Djoko saat membacakan nota pembelaan kemarin.Meski begitu, Djoko yakin Polri akan terus menjadi lembaga yang lebih baik. Djoko juga menyampaikan permohonan maaf kepada anak dan istrinya, serta seluruh keluarga besarnya. Saya mohon maaf kepada anak, istri, dan keluarga besar. Saya tahu, mereka sangat terpukul atas kejadian ini, ujar Djoko yang mempunyai tiga orang istri.
Akui lalai dan siap bertanggung jawab
Djoko Susilo mengaku lalai tidak mengawasi secara ketat proyek pengadaan alat simulator uji klinik untuk kendaraan roda dua dan roda empat itu. Mantan Gubernur Akademi Polisi itu pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.Saya akui, saya lalai. Saya tidak periksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetail. Sehingga, langsung tanda tangan, kata Djoko.Djoko lantas mengaku siap bertanggung jawab sesuai kapasitasnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas, ataupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika kelalaian tersebut dianggap sebagai kesalahan. Saya siap bertanggung jawab jika memang tindakan saya sebagai Kakorlantas Polri dan Kuasa Pengguna Anggaran dianggap lalai dan sebuah kesalahan, ujar Djoko.Namun, dalam pledoinya, Djoko mengelak dengan menyatakan tidak pernah ada permasalahan dalam pengadaan proyek simulator. Menurut dia, dari laporan anak buahnya, proyek itu berjalan lancar dan semestinya.Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas, dengan tujuan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkontraktor ditetapkan sebagai pemenang. Sehingga PT CMMA bisa melakukan penggelembungan harga atau mark-up, lanjut Djoko.
Malu kehidupan pribadinya terbongkar
Djoko Susilo mengaku malu saat kehidupan pribadinya terbongkar ke media massa. Dia berdalih, tidak ada hubungannya kehidupan pribadi dengan perkara simulator.Saya merasa kehidupan pribadi saya terungkap. Padahal, saya yakin kehidupan pribadi saya tidak ada kaitannya dengan perkara, kata Djoko.Djoko menuding kehidupan pribadinya sengaja diumbar ke hadapan publik buat membentuk opini di masyarakat. Saya merasa hal itu adalah sebuah pembunuhan karakter (character assassination). Saya juga merasa disudutkan karena opini menyatakan saya adalah penjahat dan koruptor besar, ujar Djoko.Seperti diketahui, kehidupan pribadi Djoko terungkap seiring terbongkarnya kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melilitnya. Saat pemeriksaan di KPK dan persidangan, diketahui Djoko memiliki tiga orang istri. Kepada tiga istrinya itu, Djoko juga diduga mencuci uangnya yang disinyalir dari hasil korupsi.
Menangis minta pertolongan Allah SWT
Djoko Susilo akhirnya tidak bisa menahan tangisnya saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi. Air matanya tumpah saat dia membacakan soal istri-istri serta anak-anaknya di dalam pledoi.Saya harus berpisah dengan istri yang saya cintai. Dan anak saya menjadi korban. Saya menenangkan mereka dengan mengatakan, 'Ini telah terjadi atas izin Allah SWT', kata Djoko dengan suara lirih dan bergetar.Dalam pledoi pribadi itu, Djoko menyatakan sempat menasihati anak dan para istrinya supaya selalu sabar dan tawakal. Dia lantas selalu membawa nama Allah SWT, dalam pledoinya itu.Bila keadilan diri diambil, percaya Allah SWT, akan kembalikan berlipat ganda. Percayalah di balik beban, ada hikmah, ada pelajaran yang bisa kita petik, ujar Djoko.
Redam perseteruan KPK versus Polri jilid II
Djoko Susilo mengklaim ikut meredam perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Mabes Polri dalam penanganan perkara itu. Mantan Gubernur Akademi Polisi itu berdalih, dia yang berinisiatif mengirim surat buat mengakhiri rivalitas dua lembaga penegak hukum itu.Saya yang minta ke Mabes (Polri) agar gugatan perdata ke KPK dicabut. Dan perseteruan Cicak-Buaya jilid II segera dihentikan, kata Djoko.Djoko lantas menyatakan sangat terpukul saat mendengar tuntutan pidana penjara selama 18 tahun diajukan oleh jaksa penuntut umum pada persidangan pekan lalu. Menurut dia, usai mendengar tuntutan itu, keluarga besar dan koleganya terpukul.Meskipun saya berusaha tetap tenang dan tidak berekspresi. Masih ada yang saya harapkan, yaitu putusan pengadilan oleh majelis hakim yang bijaksana, ujar Djoko.Penanganan kasus korupsi simulator SIM ini sempat menyulut konflik antara KPK dan Polri. Kedua lembaga penegak hukum itu saling menyatakan berhak menangani dan menyidik kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Bahkan, dalam penetapan tersangka, Polri dan KPK sama-sama menetapkan orang yang sama, yaitu Irjen Pol Djoko Susilo , Brigjen Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukotjo S. Bambang. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaRizieq diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Baca SelengkapnyaKetua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca SelengkapnyaSupriyani sebelumnya disebut menganiaya muridnya. Supriyani juga mengaku sempat diperas.
Baca SelengkapnyaSaat itu, salah satu Oditur Militer II-07 Jakarta, Letkol Chk U.J Supena melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Khaidar.
Baca SelengkapnyaRizieq menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 30 September 2024
Baca Selengkapnya