Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Hari Pelaksanaan, PPKM Darurat di Bali Belum Sesuai Harapan

5 Hari Pelaksanaan, PPKM Darurat di Bali Belum Sesuai Harapan Ilustrasi. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Provinsi Bali belum sesuai harapan. Hal itu terungkap dari evaluasi selama pelaksanaan PPKM dari tanggal 3 sampai 7 Juli 2021. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan, rapat evaluasi yang digelar Rabu (7/7) malam dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Danrem 163/Wirasatya dan Kepala Dinas terkait di Provinsi Bali, serta para Bupati dan Wali Kota se-Bali.

"Kita sama-sama menyampaikan hasil evaluasi lapangan sesuai bidang tugas masing-masing," kata Indra di Denpasar, Kamis (8/7).

Berdasarkan hasil evaluasi dengan menyimak dan memperhatikan dinamika di lapangan terhadap pelaksanaan PPKM darurat ini, meningkatnya kasus Covid-19 dan juga meningkatnya Bed Occupancy Ratio (BOR) rumah sakit yang menangani Covid-19, baik untuk ruang isolasi, maupun ruang ICU yang semuanya memperlihatkan peningkatan.

Orang lain juga bertanya?

"Evaluasi pelaksanaan PPKM darurat di lapangan juga belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan. Kita tahu bersama," imbuhnya.

Dia mengatakan, tujuan pemberlakuan PPKM darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk.

Menurutnya, mobilitas penduduk ini berpotensi untuk memperluas penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengendalian dan pembatasan, dan di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 09, Tahun 2021, sudah diatur tentang Work From Home (WFH) dan juga ketentuan Work From Office (WFO) baik bagi sektor esensial, sektor esensial pemerintahan dan kritikal.

"Namun demikian pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Merujuk hal tersebut, malam kemarin menyepakati beberapa hal yang perlu dipertegas dan perlu dilakukan pengaturan kembali.

Kesepakatan yang pertama adalah ketentuan mengenai kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan lain-lain yang sejenis, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

"Ketentuan ini, dipertegas lagi bahwa kegiatan tersebut jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 WITA. Ketentuan ini mulai diberlakukan Hari Kamis, 8 Juli 2021. Ketentuan ini sudah dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Bali, Nomor 9R Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021. Jadi dibuat setelah rapat koordinasi selesai," ujarnya.

Kemudian yang kedua, Satgas Provinsi dan Satgas Kabupaten dan Kota akan meningkatkan kepatuhan dan ketaatan sektor-sektor kegiatan masyarakat terhadap ketentuan WFH dan WFO. Salah satu caranya dengan melakukan penyekatan pintu-pintu masuk menuju Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sementara, untuk kepolisian dibantu oleh TNI, Satpol PP, dan juga Pecalang Desa Adat akan melakukan penyekatan di beberapa titik atau ruas jalan menuju ke Denpasar dan Badung.

Ketiga, jam operasional selain mal, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 WITA. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.

"Saya tegaskan kembali bahwa jam operasional kegiatan-kegiatan perekonomian baik di mal, di pusat perbelanjaan dan lain-lain dibatasi sampai Pukul 20.00 WITA, tentunya ini di luar sektor esensial seperti rumah sakit, apotek, toko obat yang memang diperbolehkan 24 jam. Di luar itu, saya ulangi lagi, jam operasinya sampai Pukul 20.00 WITA," ujar Indra.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali
Ditolak Sejumlah Elemen Masyarakat, PKB Diminta PBNU Batalkan Muktamar di Bali

Sejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.

Baca Selengkapnya
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla
Bali Siaga Kekeringan Selama 14 Hari, Waspada Krisis Air Bersih & Karhutla

tatus siaga tersebut terhitung sejak 19 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 dan dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi.

Baca Selengkapnya
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster
Megawati Kritik Pariwisata Bali Amburadul, Begini Respons Koster

Megawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.

Baca Selengkapnya
Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub
Benarkah Mobil Selain Pelat DK Dilarang Masuk Bali saat Libur Natal dan Tahu Baru 2025? Begini Penjelasan Dishub

Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan melarang kendaraan luar daerah untuk masuk Bali karena diatur secara nasional.

Baca Selengkapnya
BPK Temukan Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Persayaratan Sebagai Penerima
BPK Temukan Peserta Kartu Prakerja Tak Penuhi Persayaratan Sebagai Penerima

BPK juga menemukan permasalahan pengendalian kehadiran peserta kelas pelatihan daring kurang memadai.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024
4 Fakta Taman Nasional Baluran Tutup Sebulan Penuh, Buka Kembali 16 Februari 2024

pihak pengelola Balai Taman Nasional Baluran mengambil kebijakan untuk menutup sementara destinasi wisata ini selama sebulan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK
Pemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Atas Laporan Keuangan 2023, Ini Catatan BPK

Dalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.

Baca Selengkapnya
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun
532 Bidan Gagal Jadi PPPK Meski Sudah Lulus Tes, Ada yang Sudah Bekerja 18 Tahun

Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan tindakan korektif terhadap masalah pembatalan pengangkatan ASN tersebut.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya
Menteri Sandiaga Bakal Setop Izin Pembangunan Hotel, Ini Alasannya

Kebijakan yang disiapkan juga menyangkut fasilitas akomodasi pariwisata yang tidak memiliki aspek berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Panas Komisi V Ke Pak Bas
VIDEO: Rapat Panas Komisi V Ke Pak Bas "Kita Kok Tak Yakin IKN Mampu Dimanfaatkan"

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono melakukan rapat kerja dengan Komisi V DPR, hari ini.

Baca Selengkapnya