5 Jaksa Peneliti Dipersiapkan untuk Meneliti Berkas Kasus Vanessa Angel
Merdeka.com - Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk tersangka Vanessa Angel, terkait penyebaran konten asusila dalam kasus prostitusi online sudah diterima Kejaksaan. Untuk meneliti berkas kasus Vanessa, Kejaksaan sudah menyiapkan 5 orang jaksa peneliti.
Persiapan ini disampaikan oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono. SPDP tersebut sudah diterima pihaknya sejak 22 Januari lalu.
"Sudah kita terima SPDP nya. Dalam SPDP itu tertera lengkap nama VA," ujarnya, Jumat (1/2).
-
Kapan batas waktu ASN untuk menyelesaikan pelaporan SKP? Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2023, semua ASN diwajibkan menggunakan aplikasi ini agar pelaporan SKP tahun 2024 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum 10 Januari 2025.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Kapan sertifikat PPPK bisa diunduh? Menurut pengumuman yang dikeluarkan oleh BKN, pengunduhan sertifikat ini mulai dapat dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024.
-
Kapan masa tugas Pantarlih? Untuk masa tugasnya, Pantarlih akan mulai bekerja mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
Ia menambahkan, setelah SPDP diterima, pihak kejaksaan sedang menunggu pelimpahan berkas tahap 1. Pelimpahan berkas biasanya tidak melebihi waktu 30 hari terhitung sejak SPDP itu diterima oleh pihaknya.
"Jika mendekati waktu (30 hari) biasanya kita akan kirim P-17 (surat menanyakan perkembangan kasus dalam SPDP) pada polisi. Saat ini kita tinggal tunggu pelimpahan berkas saja dari polisi," katanya.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.
Dalam kasus ini ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan Vanessa Angel di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu (5/1) lalu. Saat itu Vanessa diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para muncikari.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rumah produksi sudah memproduksi 120 film porno. Pemerannya, artis hingga foto model.
Baca Selengkapnya