5 Korban selamat perampokan Pulomas mendapat perlindungan dari LPSK
Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap korban selamat dalam aksi perampokan dan pembunuhan di Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur. Terkait perampokan yang terjadi Desember silam, ada lima orang yang selama setelah sebelumnya disekap bersama enam orang lainnya yang berujung kematian.
"Setelah proses investigasi mulai Rabu (18/1) para korban resmi LPSK lindungi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/1)/
Sebagai bentuk kesepakatan, pimpinan LPSK bersama para korban sudah menandatangani perjanjian tersebut. Salah satu yang menandatangani adalah ZK, putri korban Dodi.
-
Apa yang dilakukan polisi pada korban? Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam'Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu,' kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Siapa saja yang selamat? Basarnas Makassar mencatat 11 orang selamat, dua meninggal dunia, dan 24 lainnya masih dalam pencarian.
-
Siapa yang memberikan rasa aman? Pasangan yang tepat akan menjadi tempat bersandar saat kamu membutuhkan kekuatan.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Edwin menuturkan, para korban akan mendapatkan perlindungan seperti pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan psikologis sesuai kebutuhan. Hak pemenuhan prosedural berupa informasi perkembangan peradilan yang dijalani dan pendampingan selama persidangan.
Sementara rehabilitasi medis dan psikologis untuk menghilangkan trauma akibat kekerasan yang dilakukan para pelaku terus dilakukan. Edwin mengatakan, bentuk perlindungan bertujuan agar para saksi korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan, aman dan nyaman saat persidangan.
"Dengan demikian pelaku bisa dihukum maksimal," ujar Edwin.
Usai penandatanganan perlindungan itu, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait penyidikan yang dijalani korban.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.
Baca SelengkapnyaPermohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.
Baca SelengkapnyaKetua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.
Baca SelengkapnyaIni sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaProses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.
Baca SelengkapnyaJemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Baca SelengkapnyaLPSK nantinya akan menelaah laporan dari Dede beserta terpidana dan keluarganya.
Baca SelengkapnyaLPSK terbuka bagi siapapun korban, ataupun saksi dalam kasus Vina Cirebon yang menginginkan perlindungan.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS
Baca SelengkapnyaLPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.
Baca Selengkapnya