5 Mahasiswa Pembakar Polisi Saat Demo Divonis 12 Tahun dan 9 Tahun
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa utama dan 9 tahun bagi empat mahasiswa lainnya yang menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota Polres Cianjur mengalami luka bakar saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa yang berujung ricuh. Sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Glorius Anggundoro, di PN Cianjur, Kamis (28/5) berlangsung hingga sore.
Hakim secara bergantian membacakan kembali dakwaan yang dituduhkan pada lima orang terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswa di beberapa kampus di Cianjur, hingga akhirnya hakim menjatuhkan vonis terhadap kelimanya karena dinilai bersalah.
"Kami memutuskan terdakwa 1, 3, 4 dan 5 dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan terdakwa 2 dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti bersama-sama melawan petugas, sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar," kata Glorius dalam persidangan yang digelar secara online ini, seperti dilansir Antara.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kenapa pelaku menikam mahasiswa? 'Motifnya, pelaku merasa ditipu dan sakit hati kepada korban,' ungkapnya.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Cianjur Slamet Santoso, usai persidangan mengatakan, pihaknya akan melakukan pertimbangan atas putusan hakim yang dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dua dengan hukuman 15 tahun penjara dan empat orang lainnya 13 tahun penjara.
"Mungkin ada penilaian lain dari hakim, meskipun kami sudah melayangkan tuntutan di atas keputusan hari ini. Kami akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan keberatan atas putusan tersebut," katanya lagi.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Oden Muharam Junaedi mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas putusan tersebut, karena para terdakwa dikhianati putusan yang mengabaikan subtansi serta pleidoi mereka sebelum putusan ditolak hakim, meskipun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut, karena berbagai pertimbangan termasuk pleidoi pada persidangan sebelumnya yang ditolak. Kami berharap dalam banding dapat memperingan kembali putusannya," kata Oden.
Lima orang mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa damai berujung rusuh, mengakibatkan sejumlah polisi terbakar saat mengamankan aksi mahasiswa itu, di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019). Mereka didakwa telah menyebabkan tewasnya Ipda Erwin dan tiga orang anggota polisi lainnya yang mengalami luka bakar saat mengamankan aksi tersebut.
Kelima orang mahasiswa tersebut diduga dengan sengaja membakar ban yang sudah disiapkan dengan menggunakan bahan bakar jenis pertalite yang dilemparkan dari belakang kerumunan, sehingga menyambar pakaian petugas kepolisian yang berusaha mencegah aksi yang digelar di depan kantor Bupati Cianjur.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPemicu pembunuhan karena uang dalam celengan pelaku dicuri dan hingga memancing kemarahan dan perkelahian.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaKesaksian keduanya melihat terpidana berada di SMP 11 tak jauh dari lokasi kejadian dinilai sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaViral Penghuni Indekos di Tangsel Ngaku Diintimidasi saat Beribadah, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPenetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaKuasa hukum keluarga korban, Tumbur Aritonang membenarkan kabar bahwa P pernah menceritakan penganiayaan dialaminya kepada sang pacar.
Baca Selengkapnya