Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Modus koruptor menghindari hukuman

5 Modus koruptor menghindari hukuman Korupsi. meedeka.com

Merdeka.com - Berbagai cara dilakukan orang yang terbukti korupsi untuk menghindari hukuman. Koruptor sadar, jika hukum sudah memproses kasusnya maka harta yang selama ini dikumpulkan dari hasil korupsi bisa disita dan masuk penjara.

Namun, penegak hukum tak mudah tertipu dan kalah dalam 'permainan' koruptor. Segala cara dan berkorban waktu dilakukan untuk menjerat koruptor agar duduk di kursi pesakitan.

Berikut modus yang dilakukan koruptor untuk menghindari hukuman.

Orang lain juga bertanya?

Sembunyi di hutan

Satuan Tugas Intel Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi, Zulbuchari di hutan Camp B PT Daya Bumindo Karunia, Seriburiam, Murungraya, Kalimantan Tengah, Selasa (26/6). Zulbuchari buron selama 2 tahun atas pidana 4 tahun penjara.Pada 2005, dia bersama-sama Kadivre Perum Bulog Riau, Syarief Abdullah, Kasi Perdagangan, Hendri Mairizal dan Mantan Kabid Komersial Syafei Matondang melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 9,3 miliar.

Sewa preman

Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko telah divonis 4 tahun dalam kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar. Bukan persoalan mudah menyeret Teddy untuk menjalani hukuman tersebut.Teddy juga sempat dibekuk dan tertangkap di Hotel Menteng 1, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu yang lalu oleh Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung. Namun, saat hendak diterbangkan ke Ambon guna untuk menjalankan hukumannya, tim jaksa eksekutor mendapat perlawanan dari puluhan preman yang diduga kuat sebagai pendukung Teddy.Dua pegawai Kejaksaan dikeroyok saat akan mengeksekusi Teddy. Kasie Intel Kejari Dobo Muhammad Kasat dan rekannya Hiras Silaban dikeroyok pendukung Teddy dan babak belurDengan bantuan personel TNI AD, Brimob, maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC), Tim Kejaksaan berhasil mengeksekusi paksa Teddy Tengko di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu sore (29/5).

Opname

Direktur Utama (Dirut) RSUD Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng) Rikardo Situmeang (44) ditangkap polisi di rumah sakit di Medan. Dia ditahan penyidik setelah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).Tadi malam (Senin, 2/9), anggota Polda Sumut melakukan penangkapan. Kita ambil dia (Ricardo) dari RS Sari Mutiara, Jalan Kapten Muslim, Medan, kata AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Pengolahan Data dan Informasi dan Data (PID) Bidang Humas Polda Sumut, Selasa (3/9).Selain dua kali mangkir, Rikardo diduga berupaya mengelabui petugas dengan mengaku sakit. Dia diketahui meminta pihak rumah sakit meng-opname-nya.Namun setelah kami cek, ternyata tersangka tidak sakit sehingga langsung dibawa ke komando dan dijebloskan ke sel, papar Nainggolan.Rikardo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB di Kabupaten Tapteng. Dalam proyek dengan anggaran Rp 26,8 miliar dari dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut pada 2012 itu diduga terjadi penggelembungan harga (mark up) alkes. Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 14 miliar- Rp 17 miliar.

Kabur ke luar negeri

Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya cassie Bank Bali.MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara.

Lupa berat

Dalam persidangan lanjutan terdakwa Miranda Swaray Goeltom , terpidana Nunun Nurbaetie menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Saat bersaksi, 'penyakit lupa' Nunun kumat.Ditanya oleh Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, apakah benar Nunun memerintahkan Arie untuk memberi cek pelawat kepada anggota dewan, dijawab Nunun dengan jawaban 'lupa'. Hal tersebut bertentangan dengan saksi Arie yang mengatakan dirinya bertemu Hamka di kantor Nunun.Pada kesempatan yang sama, Nunun pun membantah semua pertanyaan dari Majelis Hakim. Salah satunya, Nunun membantah terkait pemberian paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan. Hakim pun menanyakan terkait kedatangan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat. Nunun dengan enteng menjawab, Tidak yang Mulia, ujarnya.Jawaban tersebut membuat Ketua MH Gusrizal geram. Ini bagaimana, saksi kok banyak tidaknya, ketus Hakim Gusrizal.

Baca juga: Dari puluhan kasus korupsi, hanya 5 divonis di atas 10 tahun Wakapolri: Polri lebih tua dari KPK, jangan takut ungkap korupsi Para koruptor manfaatkan pengacara untuk sembunyikan uang 4 Jenderal polisi ini menangis terjerat korupsi Ini daftar terpidana korupsi yang dibebaskan Mahkamah Agung (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku
KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, KPK telah mencegah anak buah Hasto bersama tiga advokat dan satu mantan kader PDIP

Baca Selengkapnya
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres
Bukan Kirim Koruptor ke Nusakambangan, Ini Cara Anies Berantas Korupsi Jika Menang Pilpres

Menurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total
Pejabat Banyak yang Korupsi, Jokowi: Kita Perlu Evaluasi Total

Perlu ada evaluasi total karena banyak perjabat Indonesia yang terjerat korupsi

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir
Jokowi: Korupsi Sekarang Makin Canggih, Menggunakan Teknologi Mutakhir

Jokowi mengatakan, saat ini korupsi semakin canggih dan kompleks, serta menggunakan teknologi mutakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara
Kasus Pungli di Rutan KPK, 15 Terdakwa Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara

Dalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.

Baca Selengkapnya
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?
KPK Buru Harun Masiku hingga Empat Tahun, Berapa Uang Negara Keluar?

KPK memang memiliki biaya untuk perburuan buron kasus korupsi dalam rangka penegakkan hukum.

Baca Selengkapnya
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik
Ganjar Ingin Beri Efek Jera Koruptor: Nusakambangan Tempat Terbaik

Menurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Kapolri Tito: Lebih Mudah Tangkap Koruptor Daripada Teroris, Sadap Saja HP-nya
VIDEO: Eks Kapolri Tito: Lebih Mudah Tangkap Koruptor Daripada Teroris, Sadap Saja HP-nya

Menurut Tito, para koruptor lebih mudah ditangkap daripada mencari keberadaan teroris maupun pengedar narkoba.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya