5 Napi Rengat dibebaskan setelah dapat remisi umum dan dasawarsa
Merdeka.com - Sebanyak 167 orang Narapidana (Napi) atau Warga Binaan Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II B Rengat, menerima dua remisi pada Senin 17 Agustus 2015. Dua remisi itu yakni remisi umum dalam rangka HUT RI dan remisi Dasawarsa dalam rangka peringatan HUT RI ke 70.
Dari 167 orang tersebut, ada 5 orang yang mendapat remisi langsung bebas dari hukuman. Pemberian remisi Dasawarsa HUT RI ini menurut Kepala Rutan Rengat Gumilar Budi Rahayu pertama kali dilakukan pada tahun 2005.
"Pada tahun itu Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan keputusan nomor M.01-HN.02.01 tahun 2005, tentang penetapan pengurangan masa hukuman secara khusus pada peringatan 60 tahun Kemerdekaan RI," ujar Gumilar Senin (17/8).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa saja yang selamat? Basarnas Makassar mencatat 11 orang selamat, dua meninggal dunia, dan 24 lainnya masih dalam pencarian.
-
Siapa yang bisa terbebas dari dosa? Benci dosa, cintai pendosa.
-
Siapa yang disebut terselamatkan? Jadi, demikianlah deretan potret dan kabar terbaru Nadya Arifta yang disebut netizen terselamatkan.
Sehingga, pada tahun 2015 ini bertepatan 70 tahun HUT RI, maka remisi Dasarwasa tersebut diberikan kepada sebanyak 167 orang Warga Binaan di Rutan Rengat.
"Adapun besaran remisi Dasawarsa adalah satu per 12 masa pidana dengan maksimum pengurangan 3 bulan. Misalnya, untuk masa pidana dua tahun (24 bulan), remisi Dasawarsa yang akan diberikan adalah 2 bulan. Sehingga, untuk hukuman dengan masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang dapat diberikan adalah maksimum 3 bulan," jelas Gumilar.
Menurut Gumilar, dari 167 orang yang mendapat remisi umum ada 3 orang yang bebas antara lain Slamet Sutopo, Alben Siregar dan Suyadi. Sedangkan yang bebas mendapat remisi Dasawarsa ada dua orang yakni, Oktoberton Silaban dan Abdullah.
Pemberian remisi ini secara resmi dibacakan oleh Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke 70, Senin (17/8).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya