Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Nelayan Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan di Taman Nasional Komodo

5 Nelayan Gunakan Bom untuk Tangkap Ikan di Taman Nasional Komodo Ilustrasi borgol. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Lima nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom) di Perairan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditahan tim operasi gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kelima nelayan masing-masing berinisial Ed (27), Re (15), Ya (16), In (28) dan Ya (31) yang melakukan praktik bom ikan di Selat Laju Pemale, Kecamatan Komodo, Taman Nasional Komodo," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur, Rabu (14/4).

Dari para pelaku, tim menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 perahu motor, 26 botol bom ikan yang siap digunakan, 19 detonator yang belum dirakit, 1 detonator yang sudah dirakit dengan kabel dan lampu LED.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu 1 kompresor, 1 unit sampan, 2 gulung benang jahit, 16 lampu LED, 1 gulung kabel, 300 kg ikan berbagai jenis serta sejumlah barang bukti lainnya.

Cara penangkapan ikan yang merusak, lanjut dia, sampai saat ini belum bisa dihentikan. Pencegahan terus diupayakan seperti sosialisasi ke masyarakat dan patroli mengamankan wilayah Taman Nasional Komodo.

Untuk itu, lanjut dia, praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem di Taman Nasional Komodo akan terus diproses agar ada efek jera.

Pihaknya juga akan terus mengusut dan mencari pelaku intelektualnya, baik yang mendanai maupun yang mensuplai bahan-bahan pembuatan bom ikan.

"Intinya kami tidak berhenti hanya menyidik pelaku lapangan," katanya.

Para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jo. Pasal 33 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang
Heroik, Aksi Kejar-kejaran Polair Tangkap Pembawa Bahan Peledak di Perairan Teluk Kupang

Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.

Baca Selengkapnya
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India
4 Nelayan di Sulsel Ditangkap saat Buat Bom Ikan Daya Ledak Tinggi, Polisi Temukan Ribuan Detonator dari India

Polisi menangkap empat orang nelayan yang diduga melakukan pengerusakan biota laut dengan menggunakan bom ikan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia
Delapan Nelayan Indonesia Ditangkap Malaysia

Kapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.

Baca Selengkapnya
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak
KKP Musnahkan 1,7 Ton Obat Ikan Tak Terdaftar & Belasan Alat Tangkap Merusak

Ditjen PSDKP, kata Adin, juga memusnahkan ikan yang membahayakan dan/atau yang merugikan jenis aligator.

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri
Polisi Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka Kepri

"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo

Baca Selengkapnya
Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati
Rekam Jejak Kekejaman dan Kesadisan 5 KKB Kelompok Ananias Ati Mimin yang Ditembak Mati

Tiga senjata api hasil rampasan diamankan dari tangan kelimanya.

Baca Selengkapnya
Perambah Hutan Seenaknya Bangun Pondok di Taman Nasional di Pelalawan, Petugas Geram Langsung Dibakar
Perambah Hutan Seenaknya Bangun Pondok di Taman Nasional di Pelalawan, Petugas Geram Langsung Dibakar

Padahal sebelumnya petugas TNTN telah memberi peringatan lebih dahulu untuk perambah.

Baca Selengkapnya
Baku Tembak dengan TNI-Polri, 5 KKB yang Suka Bikin Teror di Pegunungan Bintang Tewas
Baku Tembak dengan TNI-Polri, 5 KKB yang Suka Bikin Teror di Pegunungan Bintang Tewas

Prajurit TNI-Polri melumpuhkan lima anggota KKB di Pegunungan Bintang.

Baca Selengkapnya
KKB Berulah di Yahukimo, 5 Pendulang Tewas Ditembak
KKB Berulah di Yahukimo, 5 Pendulang Tewas Ditembak

Laporan itu diperoleh dari pendulang yang berhasil menyelamatkan diri dengan berlari dan tiba di pos Kolop.

Baca Selengkapnya
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi
KKP Tangkap Kapal Asing Berbendera Filipina Illegal Fishing di Laut Sulawesi

Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya