5 Nestapa warga miskin di dunia peradilan
Merdeka.com - Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas tepatnya rasanya. Banyak orang miskin merasakan dinginnya lantai penjara karena terjerat pidana. Sedangkan para penjahat kerah putih justru mendapat keistimewaan.
Dalam beberapa kasus ada warga tidak mampu mencuri karena kelaparan. Entah takut sama tuan besar yang melapor, aparat menjadi buta dan tuli tetap membawa kasus ke meja hijau. Padahal kasus itu jika mau bisa selesai secara kekeluargaan.
Potret buram penegakan hukum di Tanah Air sungguh mengelus dada. Bagaimana tidak, para koruptor dengan uangnya bisa berkuasa di dalam penjara. Mereka juga bisa keluar masuk bui setelah sogok sana sini.
-
Kenapa pelaku mengambil harta benda nenek? Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang-barang berharga yang sebenarnya sudah disembunyikan di belakang rumah.
-
Siapa yang mencuri 180 kg keju? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Siapa yang menjadi korban pencurian? Mereka kemudia berbagi tugas untuk menjalankan aksi pencurian satu unit kursi roda milik kakek disabilitas itu.'Tega, dua pelaku pencuri menggondol kursi roda seorang kakek disabilitas,' tulis keterangan di dalam video tersebut.
-
Bagaimana ibu-ibu tersebut mencuri emas? Saat kalung emas di pakai, si ibu lainnya tampak mencoba mengalihkan perhatian dengan terus bertanya kepada penjual terkait kalung emas lainnya. Alhasil, si ibu tersebut berhasil mengelabuhi penjual.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Siapa yang membeli rujak nenek Niah? “Belum ada penglaris, buka dari jam 5 sampai sekarang baru ada beli,“ ucap nenek Niah.
Berkaca pada beberapa kejadian, sudah seharusnya penegak hukum dapat lebih bijak. Ke depan, hukum harus lebih proporsional. Aparat harus menempatkan setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum.
Berikut kisah miris warga miskin di dunia peradilan:
Curi singkong karena kelaparan, nenek dihukum
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu beralasan bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Meski begitu, manajer PT Andalas Kertas selaku pelapor tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.Hakim Marzuki menghela napas, dia memutus di luar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. Demikian dilansir dari Antara, Minggu (30/12)."Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu membayar, maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan JPU." Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp 1 juta ke dalam topi tersebut dan berkata kepada pengunjung sidang. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu sebab menetap di kota ini tapi membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya," katanya."Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," katanya.Ketika palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntut si nenek.
Petik 3 buah kakao, nenek Minah dituduh mencuri
Lain lagi dengan nenek Minah (55) yang tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) menjadikannya pesakitan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar satu bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.Ketika sedang memanen kedelai, Minah memetik tiga buah kakao untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan dan bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku itu adalah perbuatannya. Si mandor bilang perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja dengan mencuri.Sadar akan kesalahannya, Minah meminta maaf pada si mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Seminggu kemudian Minah mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri Purwokerto.Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya satu bulan 15 hari dengan masa percobaan selama tiga bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.Meski selama persidangan Minah terlihat tegar, tetapi suasananya penuh keharuan, karena terdakwanya seorang nenek miskin, sehingga majelis hakim juga tampak ragu untuk menjatuhkan vonis. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis. "Kasus ini kecil, tapi sudah melukai banyak orang," katanya.Vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut, karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Pungut sisa buah kapuk malah dibui
Lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta, empat pelaku yang masih satu keluarga Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono ditangkap aparat Kepolisian Resor Batang, Purwokerto, Jawa Tengah.Kasus ini bermula saat keempat pelaku memungut sisa-sisa buah kapuk yang jatuh usai dipanen. Kegiatan itu sudah menjadi tradisi bagi warga setempat. Buah kapuk yang dituduh dicuri juga hanya 5 kg kapuk kotor atau 1,5 kilogram kapuk bersih. Jika dijual, satu kilogram kapuk bersih hanya dihargai Rp 4.000.Kejadian ini menimbulkan simpati warga sekitar. Selain dari tetangga, para korban juga mendapatkan dukungan dari aparat desa setempat dengan meminta penangguhan penahanan. Namun sayang, permintaan tersebut tidak digubris Polres Batang. Justru mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka divonis hukuman kurungan 24 hari, untjk kapuk senilai Rp 6.000.
Polisi tuduh pelajar SMK curi sendal
Diancam lima tahun penjara, entah apa yang ada di benak AAL, pelajar sebuah SMKN di Palu, Sulawesi Tengah, ketika mengetahui kenakalan kecilnya berbuntut panjang. Di bulan November 2010, AAL bersama kawannya melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu AR.Di depan tempat kos itu, AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambilnya. Briptu AR mempersoalkan pencurian sandal jepit itu ke pihak kepolisian. Enam bulan setelah peristiwa pencurian itu, polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul.AAL menderita lebam di punggung, kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu, ia pun mengaku mencuri sandal. Kasus terus bergulir, pengaduan Briptu AR terus diproses secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu, kemudian ke pengadilan. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana pencurian dan diancam lima tahun penjara.Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, awal Januari 2012 akhirnya memutus bebas AAL. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tapi dikembalikan kepada orangtuanya.Putusan ini menuai protes. Hakim dinilai tak memutus perkara berdasarkan kebenaran materiil. Fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri. AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan pun, tak ada satu saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi. AAL sendiri membantah melakukan pencurian, tapi menemukan sebuah sandal Ando di luar pagar tempat kos AR. Saat hakim meminta sendal dicoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki AR yang besar. Terkait kasus sandal jepit ini Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan mengaku heran kenapa sampai dibawa ke kejaksaan, bahkan si bocah AAL sempat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. "Kok bisa begitu? Kasus ini patut saya hentikan, apalagi jika terbukti mengesampingkan sisi kemanusiaan." Simpati publik untuk AAL waktu itu menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung sejumlah LSM beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka bahkan membuka Posko Sandal untuk Kapolri sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. "Terkumpul seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas dan tidak perlu beli sandal seumur hidup," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.
Pasutri dipenjara curi setandan pisang
Pasangan suami istri Supriyono dan Sulastri, warga desa Sukorejo yang mencuri setandan pisang, akhirnya lega. Majelis Hakim PN Bojonegoro memvonis keduanya dengan hukuman 3,5 bulan. Jika dipotong masa tahanan yang sudah tiga bulan, mereka hanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani hukuman.Kasus-kasus pencurian yang dilakukan oleh warga miskin didorong oleh ketiadaan, kelaparan dan kemiskinan, bukan karena ketamakan atau kerakusan. Seperti dikatakan pengacara Suptiyono dan Sulastri dalam pembelaannya, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang, tetapi perbuatan itu dilakukan karena keterpaksaan.
Baca juga:Amien Rais: Dulu Macan Asia, sekarang bangsa bebekTangani fakir miskin, Kemensos lakukan bedah kampungIni data lansia dan orang miskin Indonesia menurut KemensosLima negara dengan ekonomi terburuk 2013 versi IMFDahlan: Banyak orang jadi miskin gara-gara sakit (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaKisah pilu nenek berusia 66 tahun hidupi dua cucu seorang diri.
Baca SelengkapnyaEnam perampok bermodus pengobatan alternatif ditangkap Polres Tasikmalaya. Seorang di antaranya perempuan.
Baca SelengkapnyaKasihan beliau ini sering ditipu pembeli. Kadang dapat uang palsu dan kadang minta kembalian lebih.
Baca SelengkapnyaIa hendak menukar beberapa sendok dagangannya dengan sepiring nasi.
Baca SelengkapnyaPelaku nekat berbuat kejahatan karena terlilit utang sewa traktor.
Baca SelengkapnyaKakek di Gorontalo hanya santap parutan kelapa untuk mengganjal perut lapar hingga disorot warganet.
Baca SelengkapnyaGerak gerik pelaku membuat pegawai minimarket curiga. Sehingga saat dia meninggalkan minimarket, langsung dicegat gawai dan dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaVideo ini pun viral di TikTok dan menuai simpati warganet. Warganet bahkan banyak yang berdonasi untuk kakek ini.
Baca SelengkapnyaSebuah video viral merekam detik-detik aksi perampok yang menyatroni salah satu toko minimarket di Jl. Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaBerikut kisah nenek hampir 100 tahun pungut beras yang jatuh di penggilingan untuk makan.
Baca SelengkapnyaPencuri terlihat menggondol kursi roda milik seorang lansia disabilitas yang tertidur di emperan toko.
Baca Selengkapnya