5 Nestapa warga miskin di dunia peradilan
Merdeka.com - Ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas tepatnya rasanya. Banyak orang miskin merasakan dinginnya lantai penjara karena terjerat pidana. Sedangkan para penjahat kerah putih justru mendapat keistimewaan.
Dalam beberapa kasus ada warga tidak mampu mencuri karena kelaparan. Entah takut sama tuan besar yang melapor, aparat menjadi buta dan tuli tetap membawa kasus ke meja hijau. Padahal kasus itu jika mau bisa selesai secara kekeluargaan.
Potret buram penegakan hukum di Tanah Air sungguh mengelus dada. Bagaimana tidak, para koruptor dengan uangnya bisa berkuasa di dalam penjara. Mereka juga bisa keluar masuk bui setelah sogok sana sini.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Kenapa materai penting? Penggunaan meterai memberikan kekuatan hukum pada dokumen dan menjadikannya sah di mata hukum. Selain itu, materai membantu mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen dengan memastikan bahwa dokumen tersebut telah melalui proses administrasi yang benar.
-
Siapa yang bisa terkena bibir kering dan pecah-pecah? Bibir kering dan pecah-pecah tak hanya bisa terjadi pada orang dewasa, tetapi juga pada anak-anak.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa makna dari kalimat sindiran "Kacang iku gurih, tapi nek dikacangin iku perih?" Kacang iku gurih, tapi nek dikacangin iku perih. (Kacang itu gurih, tapi kalau dikacangin itu perih)
Berkaca pada beberapa kejadian, sudah seharusnya penegak hukum dapat lebih bijak. Ke depan, hukum harus lebih proporsional. Aparat harus menempatkan setiap warga negara kedudukannya sama di depan hukum.
Berikut kisah miris warga miskin di dunia peradilan:
Curi singkong karena kelaparan, nenek dihukum
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Prabumulih, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu beralasan bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan. Meski begitu, manajer PT Andalas Kertas selaku pelapor tetap pada tuntutannya, dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.Hakim Marzuki menghela napas, dia memutus di luar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Maafkan saya," katanya sambil memandang nenek itu. Demikian dilansir dari Antara, Minggu (30/12)."Saya tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu membayar, maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan JPU." Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sementara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang Rp 1 juta ke dalam topi tersebut dan berkata kepada pengunjung sidang. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar Rp 50 ribu sebab menetap di kota ini tapi membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya," katanya."Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini, lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa," katanya.Ketika palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang Rp 3,5 juta, termasuk Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntut si nenek.
Petik 3 buah kakao, nenek Minah dituduh mencuri
Lain lagi dengan nenek Minah (55) yang tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA) menjadikannya pesakitan. Bahkan untuk perbuatannya itu dia diganjar satu bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.Ketika sedang memanen kedelai, Minah memetik tiga buah kakao untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan dan bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku itu adalah perbuatannya. Si mandor bilang perbuatan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja dengan mencuri.Sadar akan kesalahannya, Minah meminta maaf pada si mandor dan berjanji tidak akan melakukannya lagi. Buah kakao yang dipetiknya pun dia serahkan kepada mandor tersebut. Minah berpikir semua beres dan dia kembali bekerja.Peristiwa kecil itu ternyata berbuntut panjang. Seminggu kemudian Minah mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencurian di Pengadilan Negeri Purwokerto.Majelis hakim yang dipimpin Muslih Bambang Luqmono SH memvonisnya satu bulan 15 hari dengan masa percobaan selama tiga bulan. Minah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.Meski selama persidangan Minah terlihat tegar, tetapi suasananya penuh keharuan, karena terdakwanya seorang nenek miskin, sehingga majelis hakim juga tampak ragu untuk menjatuhkan vonis. Bahkan Ketua Majelis Hakim, Muslih Bambang Luqmono SH terlihat menangis saat membacakan vonis. "Kasus ini kecil, tapi sudah melukai banyak orang," katanya.Vonis satu bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan disambut gembira keluarga, tetangga dan para aktivis LSM yang mengikuti sidang tersebut, karena wanita tua itu tidak harus merasakan dinginnya sel tahanan.
Pungut sisa buah kapuk malah dibui
Lantaran dituduh mencuri buah kapuk sisa panen milik sebuah perusahaan swasta, empat pelaku yang masih satu keluarga Manisih, Sri Suratmi, Juwono, dan Rusnono ditangkap aparat Kepolisian Resor Batang, Purwokerto, Jawa Tengah.Kasus ini bermula saat keempat pelaku memungut sisa-sisa buah kapuk yang jatuh usai dipanen. Kegiatan itu sudah menjadi tradisi bagi warga setempat. Buah kapuk yang dituduh dicuri juga hanya 5 kg kapuk kotor atau 1,5 kilogram kapuk bersih. Jika dijual, satu kilogram kapuk bersih hanya dihargai Rp 4.000.Kejadian ini menimbulkan simpati warga sekitar. Selain dari tetangga, para korban juga mendapatkan dukungan dari aparat desa setempat dengan meminta penangguhan penahanan. Namun sayang, permintaan tersebut tidak digubris Polres Batang. Justru mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka divonis hukuman kurungan 24 hari, untjk kapuk senilai Rp 6.000.
Polisi tuduh pelajar SMK curi sendal
Diancam lima tahun penjara, entah apa yang ada di benak AAL, pelajar sebuah SMKN di Palu, Sulawesi Tengah, ketika mengetahui kenakalan kecilnya berbuntut panjang. Di bulan November 2010, AAL bersama kawannya melintas di depan kos seorang anggota Brimob Polda Sulteng, Briptu AR.Di depan tempat kos itu, AAL melihat sandal jepit tergeletak. Tanpa berpikir panjang, ia kemudian mengambilnya. Briptu AR mempersoalkan pencurian sandal jepit itu ke pihak kepolisian. Enam bulan setelah peristiwa pencurian itu, polisi memanggil AAL dan kawannya. Mereka diinterogasi, bahkan dipukuli dengan tangan dan benda tumpul.AAL menderita lebam di punggung, kaki, dan tangan, akibat kekerasan yang ia terima saat interogasi itu, ia pun mengaku mencuri sandal. Kasus terus bergulir, pengaduan Briptu AR terus diproses secara hukum dan akhirnya masuk ke Kejaksaan Negeri Palu, kemudian ke pengadilan. Jaksa menyatakan, AAL melakukan tindak pidana pencurian dan diancam lima tahun penjara.Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, awal Januari 2012 akhirnya memutus bebas AAL. Meski diputus bebas, AAL dinyatakan bersalah karena mencuri barang milik orang lain. Ia tidak dihukum, tapi dikembalikan kepada orangtuanya.Putusan ini menuai protes. Hakim dinilai tak memutus perkara berdasarkan kebenaran materiil. Fakta di persidangan, alat bukti yang diajukan berbeda dengan barang yang diduga dicuri. AAL didakwa mencuri sandal merek Eiger nomor 43. Namun, bukti yang diajukan adalah sandal merek Ando nomor 9,5. Selama persidangan pun, tak ada satu saksi yang melihat langsung apakah sandal merek Ando itu memang diambil AAL di depan kamar Rusdi. AAL sendiri membantah melakukan pencurian, tapi menemukan sebuah sandal Ando di luar pagar tempat kos AR. Saat hakim meminta sendal dicoba, tampak jelas sandal Ando itu kekecilan untuk kaki AR yang besar. Terkait kasus sandal jepit ini Kapolres Palu AKBP Ahmad Ramadhan mengaku heran kenapa sampai dibawa ke kejaksaan, bahkan si bocah AAL sempat duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. "Kok bisa begitu? Kasus ini patut saya hentikan, apalagi jika terbukti mengesampingkan sisi kemanusiaan." Simpati publik untuk AAL waktu itu menyeruak. Berbagai elemen masyarakat didukung sejumlah LSM beramai-ramai mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Mereka bahkan membuka Posko Sandal untuk Kapolri sebagai bentuk protes atas ketidakadilan yang menimpa bocah AAL.Masyarakat bahkan berduyun-duyun mengumpulkan sandal jepit untuk Briptu AR guna mengganti kerugian materiil yang ia derita. "Terkumpul seribu sandal. Yang hilang (dicuri AAL) 3 sandal, tapi ini supaya Briptu AR puas dan tidak perlu beli sandal seumur hidup," kata Sekjen KPAI M. Ikhsan.
Pasutri dipenjara curi setandan pisang
Pasangan suami istri Supriyono dan Sulastri, warga desa Sukorejo yang mencuri setandan pisang, akhirnya lega. Majelis Hakim PN Bojonegoro memvonis keduanya dengan hukuman 3,5 bulan. Jika dipotong masa tahanan yang sudah tiga bulan, mereka hanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani hukuman.Kasus-kasus pencurian yang dilakukan oleh warga miskin didorong oleh ketiadaan, kelaparan dan kemiskinan, bukan karena ketamakan atau kerakusan. Seperti dikatakan pengacara Suptiyono dan Sulastri dalam pembelaannya, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang, tetapi perbuatan itu dilakukan karena keterpaksaan.
Baca juga:Amien Rais: Dulu Macan Asia, sekarang bangsa bebekTangani fakir miskin, Kemensos lakukan bedah kampungIni data lansia dan orang miskin Indonesia menurut KemensosLima negara dengan ekonomi terburuk 2013 versi IMFDahlan: Banyak orang jadi miskin gara-gara sakit (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak dikenali orang tuanya usai lima tahun merantau, momen wanita mudik diam-diam ini justru bikin ngakak.
Baca SelengkapnyaTernyata ia pernah mengalami kisah-kisah pilu dan menyayat hati, terlebih ketika ia harus menerima kenyataan bahwa sang ayah harus berpulang ke pangkuan Tuhan.
Baca SelengkapnyaNegara miskin diyakini memiliki kekuatan dalam bernegosiasi karena mereka merasakan dampaknya secara langsung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Orang ini disebut sebagai orang terkaya sepanjang masa, sepanjang sejarah manusia.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaSeseorang yang pintar memiliki titik lemah yang muncul berupa sulit merasa bahagia.
Baca SelengkapnyaAda berbagai alasan manusia dilarang ke tempat ini, salah satunya soal keselamatan.
Baca SelengkapnyaTerpisah dari belahan jiwa karena kematian tentu bukan perkara mudah untuk dihadapi.
Baca SelengkapnyaBegini penampakan jejak kaki misterius di Pantai Maroko milik salah satu manusia purba tertua.
Baca Selengkapnya