5 Pemasok Narkoba untuk Perayaan Tahun Baru di Makassar Diringkus Polisi
Merdeka.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar meringkus lima pelaku peredaran narkoba yang memasok untuk perayaan tahun baru di wilayah Makassar dan sekitarnya. Barang bukti yang disita 900 butir ekstasi berlogo Z4 dan sabu 10 saset.
Kelima pelaku diringkus dalam dua hari berturut-turut yakni Kamis dan Jumat, (20-21/12). Lokasi penangkapan di Kota Makassar dan Kabupaten Sidrap. Masing-masing Erlina (38), Shanty Herawati (36), keduanya ibu rumah tangga. Lalu Ardi (32), Hadyan alias Dian (24) dan Trinoto Rachmat alias Abang (32).
Dari lima orang ini, hanya satu yang bukan residivis yakni Ardi warga BTN Minasa Upa, Makassar. Dalam jaringannya, dia bertindak sebagai penyimpan sebelum narkoba dipasarkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Empat pelaku lainnya residivis, pernah meringkuk dalam tahanan karena kasus serupa. Bahkan Trinoto Rachmat saat ini masih status narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara, dan baru menjalani masa tahanan 3 tahun.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika menjelaskan, awalnya yang ditangkap Erlina dan Shanty dengan barang buktinya 300 butir pil ekstasi, Kamis sore, (20/12).
Dilakukan pengembangan malam harinya ditangkap Ardi dengan barang bukti sabu. Menyusul Hadyan alias Dian ditangkap keesokan harinya, Jumat (21/12) di Kabupaten Sidrap, barang bukti ditemukan di indekos Dian di Makassar berupa 600 butir pil ekstasi.
"Dan terakhir ditangkap adalah Trinoto Rachmat di Lapas Bolangi. Penghuni Blok A Kamar 1 Lapas Bolangi Gowa inilah yang mengendalikan keempat pelaku lainnya itu. Rencananya, ekstasi yang diorder dari Jakarta dan dikirim melalui biro jasa pengiriman serta sabu berasal dari Makassar itu akan dipasarkan di Makassar dan daerah-daerah lain di wilayah Sulsel untuk perayaan tahun baru," jelas Diari Astetika.
Adapun pasal yang disangkakan bagi kelimanya adalah pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaDari empat lokasi yang digerebek, lima orang ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami apakah kelima orang itu berada dalam jaringan kelompok narkoba yang sama.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaLima personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Timur ditangkap di Depok karena diduga menyalahgunakan narkoba.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaMenurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaSatu orang terjaring diduga LO paslon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur inisial S dan dinyatakan positif narkoba.
Baca Selengkapnya