Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Pembakar rumah tewaskan sekeluarga di Medan dibui belasan tahun hingga seumur hidup

5 Pembakar rumah tewaskan sekeluarga di Medan dibui belasan tahun hingga seumur hidup Sidang kasus pembakaran rumah di Medan. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Lima terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan 4 penghuninya di Medan Tuntungan, Medan, dinyatakan bersalah. Mereka dihukum belasan tahun penjara hingga seumur hidup.

Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yakni Jaya Mita br Ginting. Tiga terdakwa lainnya, yakni Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting dan Rudi Suranta Ginting, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Zulpan Nitra Purba diganjar dengan hukuman 18 tahun penjara.

Hukuman untuk kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1) petang. Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," ucap Richard.

Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan mereka telah menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya.

"Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita br Ginting dengan Ganti Ginting," papar Richard.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka juga memberi keterangan berbelit-belit meski akhirnya mengakui perbuatannya.‎

Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, kelima terdakwa tertunduk dan menangis. Meski ada yang masih pikir-pikir, ada pula terdakwa yang menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya terima Pak Hakim," kata ‎Maju Ginting sambil meneteskan air mati.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo yang sebelumnya meminta agar kelima terdakwa dihukum seumur hidup, langsung menyatakan banding. Alasannya, masa tahanan terdakwa hampir habis.

Dalam perkara ini, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tewas.

Empat korban tewas masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), serta dua putri Frengki, Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5). Korban tewas karena terjebak di dalam rumah yang dibakar terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.

Pembakaran ini dilatarbelakangi sengketa jual-beli tanah dan rumah antara pelaku dan korban. Tindak pidana itu terbongkar setelah polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jejak bensin dari pintu depan dan belakang rumah dan pintu itu terkunci dari dalam.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!
Dukun Aki, Sholihin & Dede, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup!

Vonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong

Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah
4 Orang Sekeluarga di Musi Banyuasin Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah

Warga yang penasaran masuk ke rumah dan menemukan satu mayat. Warga akhirnya melapor ke polisi dan ditemukan tiga mayat lagi di rumah tersebut.

Baca Selengkapnya
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Paspampres Bunuh-Culik Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI

Hukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin
Ditangkap, Ini Penampakan Pembunuh Sadis yang Habisi Nyawa Satu Keluarga di Musi Banyuasin

Setelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban
Fakta Baru Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin, 2 Anak Korban Ditemukan di Semak-Semak & Jamban

Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.

Baca Selengkapnya
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya