5 Pembakar rumah tewaskan sekeluarga di Medan dibui belasan tahun hingga seumur hidup
Merdeka.com - Lima terdakwa pembakaran rumah yang menewaskan 4 penghuninya di Medan Tuntungan, Medan, dinyatakan bersalah. Mereka dihukum belasan tahun penjara hingga seumur hidup.
Terdakwa yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup yakni Jaya Mita br Ginting. Tiga terdakwa lainnya, yakni Cari Muli br Ginting, Maju Suranta Sialagan alias Maju Ginting dan Rudi Suranta Ginting, masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Zulpan Nitra Purba diganjar dengan hukuman 18 tahun penjara.
Hukuman untuk kelima terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/1) petang. Majelis menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 187 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Helena Lim hanya 5 tahun penjara.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan pembakaran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," ucap Richard.
Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan mereka telah menimbulkan trauma bagi Ganti Ginting yang kehilangan istri, seorang anak dan dua cucunya.
"Hingga saat ini tidak ada perdamaian antara Jaya Mita br Ginting dengan Ganti Ginting," papar Richard.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Mereka juga memberi keterangan berbelit-belit meski akhirnya mengakui perbuatannya.
Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, kelima terdakwa tertunduk dan menangis. Meski ada yang masih pikir-pikir, ada pula terdakwa yang menyatakan menerima putusan majelis hakim. "Saya terima Pak Hakim," kata Maju Ginting sambil meneteskan air mati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo yang sebelumnya meminta agar kelima terdakwa dihukum seumur hidup, langsung menyatakan banding. Alasannya, masa tahanan terdakwa hampir habis.
Dalam perkara ini, kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran rumah di Jalan Pertanian/Milala, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu 5 April 2017, lalu. Akibatnya, 4 orang penghuni rumah tewas.
Empat korban tewas masing-masing Marita Br Sinuhaji (57), putranya Frengki Riza Ginting (25), serta dua putri Frengki, Kristin Br Ginting (8) dan Selvi Br Ginting (5). Korban tewas karena terjebak di dalam rumah yang dibakar terdakwa dari luar dengan menggunakan bensin.
Pembakaran ini dilatarbelakangi sengketa jual-beli tanah dan rumah antara pelaku dan korban. Tindak pidana itu terbongkar setelah polisi yang melakukan penyelidikan menemukan jejak bensin dari pintu depan dan belakang rumah dan pintu itu terkunci dari dalam.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaWarga yang penasaran masuk ke rumah dan menemukan satu mayat. Warga akhirnya melapor ke polisi dan ditemukan tiga mayat lagi di rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSetelah buron hampir dua pekan, pembunuh empat dalam satu keluarga di Musi Banyuasin ditangkap.
Baca SelengkapnyaMelihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca Selengkapnya