5 Penadah Emas Curian di Garut Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Lima calo emas yang biasa membeli emas di kawasan Garut Kota, Kabupaten Garut ditangkap polisi. Kelimanya diduga menjadi penadah emas hasil curian. Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji menyebut bahwa penangkapan kelimanya merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
"Mereka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya," kata Wahyono kepada wartawan, Kamis (20/2).
Ia menyebut kelima orang yang ditangkap berinisial MH (62), IB (35), SU (49), DR (49) dan MS (46). Mereka diamankan setelah polisi mendapat keterangan dari pelaku pencurian.
-
Di mana aksi pencurian emas itu terjadi? Dalam unggahan tersebut, terlihat sebuah momen ketika gerombolan ibu-ibu yang tengah membeli emas di salah satu toko perhiasan.
-
Kenapa pria itu mencari emas? Namun, pria itu melatih kemampuannya menggunakan detektor logam dengan mendeteksi koin yang ia taruh di halaman belakang rumahnya, kemudian memulai pencariannya dengan memindai area Gran Desierto de Altar yang dikabarkan mengandung bongkahan emas.
-
Bagaimana ibu-ibu tersebut mencuri emas? Saat kalung emas di pakai, si ibu lainnya tampak mencoba mengalihkan perhatian dengan terus bertanya kepada penjual terkait kalung emas lainnya. Alhasil, si ibu tersebut berhasil mengelabuhi penjual.
-
Siapa yang menemukan cincin emas itu? Seorang detektor logam pemula, Paul McLoughin, tengah merayakan penemuan yang mengubah hidupnya setelah menemukan cincin emas abad pertengahan yang diperkirakan bernilai lebih dari £10,000 (sekitar Rp200 juta).
-
Siapa yang mencuri emas di toko perhiasan? Viral sebuah video yang memperlihatkan aksi ibu-ibu yang mencuri emas di toko perhiasan.
"Jadi para pelaku ini tidak tahu namanya saat kita tangkap, sehingga kita ajak jalan-jalan ke beberapa tempat. Di tempat-tempat itu diketahuilah mereka yang kita tangkap hari ini karena para pelaku ini mengenal wajahnya," katanya.
Kelima penadah mengakui pernah membeli emas dari para pelaku. Namun alasan mereka mau membeli karena tersangka mengaku bahwa emas yang dijual merupakan warisan dari orang tua.
Meski demikian, Aji menyebut bahwa setiap barang berharga yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seharusnya tidak begitu saja dibeli.
"Karena patut diduga barang tersebut hasil curian. Jadi jangan asal beli begitu saja," sebutnya.
Emas curian yang dibeli kelima calo harganya jauh di bawah rata-rata harga pasaran. Emas-emas tersebut kemudian dijual lagi ke bandar.
"Kita terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya, atau kalau barang itu oleh bandar sudah dijual lagi ke toko akan kita kejar juga," ungkapnya.
Kelima calo dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa gelang emas seberat lebih kurang 17 gram.
Baca SelengkapnyaTiga mantan pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya I dan seorang makelar didakwa menyelewengkan152,8 Kg emas senilai Rp92,2 miliar.
Baca SelengkapnyaCerita penemuan harta karun bermula ketika keenam buruh sedang menggali tanah sawah untuk dijual sebagai tanah urug.
Baca SelengkapnyaMereka beraksi dengan peran-peran yang berbeda. Adapun, sasarannya adalah pedagang emas.
Baca SelengkapnyaTiga orang pemuda diamankan polisi setelah mencuri besi keranda ambulans di Jakbar
Baca SelengkapnyaTipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima orang tersangka sindikat pencurian bajaj
Baca SelengkapnyaIdentitas dan ciri-ciri mereka terungkap dari hasil pemeriksaan CCTV yang merekam kejahatan tersebut.
Baca SelengkapnyaEM dapat membeli kelima bayi itu setelah bergabung ke dalam sebuah grup WhatsApp adposi anak.
Baca SelengkapnyaTak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaPenyitaan itu nantinya akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya