5 Penumpang Pesawat Sembunyikan Sabu di Dubur
Merdeka.com - 10 orang pengantar, pengendali dan bandar sabu jaringan Malaysia diamankan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang. Dari para pelaku, Polisi menyita 1.250 gram sabu yang akan diedarkan ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menerangkan, penangkapan ke sepuluh pelaku tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
10 orang yang diamankan merupakan hasil pengembangan polisi, yang dilakukan usai mendapati lima pelaku yang baru saja tiba di bandara, Rabu (6/1).
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Bermula dari diamankannya lima penumpang pesawat dari Aceh menuju Lombok, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu (6/1) lalu. Saat itu, Petugas Avsec (Aviation Security) melihat lima penumpang dengan gerak gerik mencurigakan, saat melewati X-Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian, Tangerang, Kamis (25/2).
Dari kecurigaan tersebut, kemudian petugas Avsec berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Bandara Soetta, mengamankan lima orang tersangka berinisial LH, LS, RH, IA, dan JDL.
Saat diperiksa, kelima penumpang tersebut membawa sabu. Oleh kelima tersangka, saat itu barang haram tersebut dimasukkan pelaku ke dalam dubur (inserted).
"Kelima penumpang tersebut, masing-masing membawa 200 sampai 300 gram. Lalu setelah dilakukan pengembangan, ternyata didapatkan satu orang perekrut kelima kurir tersebut yang berinisial MA, serta satu orang pengendali berinisial WD, dan tiga orang Bandar sabu-sabu berinisial MT, LM, dan JDA di wilayah Aceh dan NTB," ucap Kapolres.
Dari pengakuan para tersangka, peristiwa kejahatan tersebut telah dilakukan sejak dua tahun lalu. Disimpulkan, para pelaku ini juga sudah memperoleh banyak keuntungan dari transaksi barang haram itu.
"Uang hasil penjualan ini disamarkan dengan dibelikan aset berupa tanah, mobil, rumah, serta menciptakan usaha," terangnya.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap bandar dalam kasus itu, diketahui bahwa barang haram itu berasal dari Malaysia, sebelum diedarkan ke wilayah Lombok, NTB.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 137 huruf a dan B Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Kita terapkan juga pasal 3, pasal 4, dan atau pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ungkap Adi Ferdian Saputra.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKronologi Dua Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba dari Medan ke Jakarta
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh
Baca SelengkapnyaBNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca Selengkapnya