5 Perampok sadis dibekuk, 1 pelaku tewas ditembak polisi
Merdeka.com - Satu dari lima perampok spesialis pembajakan truk di dalam tol ditembak mati aparat Polresta Bekasi Kabupaten. Pelaku kelompok Lampung itu pula yang membunuh korbannya saat beraksi di Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Sukamto menyebutkan, pelaku tewas ditembak adalah EL (28) sedangkan yang dilumpuhkan antara lain, EDA (30), U (30) dan WS (24). Sedangkan R (33) menyerahkan diri.
"Kami tangkap di Lampung pagi tadi, ketika pelaku usai beraksi di Tol Balaraja," katanya di Cikarang, Senin (27/4).
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana pelaku membunuh korban? 'Bahwa modus operandi pelaku melakukan tindak pidana yaitu pelaku mencekik dan menjerat leher korban dengan menggunakan tali sehingga (korban) meninggal dunia dan membuang mayat dalam kardus dan dilempar ke sungai.
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
Dia mengatakan, polisi menangkap tersangka setelah menyelidiki kasus temuan mayat tanpa identitas di KM 33, Tol Jakarta-Cikampek, Desa Cibatu, Cikarang Selatan kemarin siang. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, ketiak, rusuk dan luka sobek pada jempol tangan kiri.
Hasil identifikasi dari sidik jari, korban adalah Burhanudin (26) warga asal Lampung. Korban adalah seorang sopir ekspedisi CV Bumi Jaya. Polisi segera berkoordinasi dengan Polres Lampung.
"Kami kejar ke sana, ternyata mereka merampok truk jenis Hino BE 9307 EU," katanya.
Dalam penangkapan itu, tersangka EL, mencoba melawan, hingga EL ditembak mati petugas. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kasus pembegalan yang menimpa calon siswa (casis) Bintara Polri, Satrio Mukti Raharjo.
Baca Selengkapnyasatu pelaku berinisial I alias Gawong diberikan tindakan tegas terukur hingga tewas
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaAG tercatat sudah sembilan kali melakukan perampasan sepeda motor dan melukai korbannya.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian mereka berbagi peran. AB bertugas menggiring korban menuju toilet untuk buang air kecil.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaSejumlah senjata tajam disita polisi saat menangkap pelaku.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima pelaku perampokan di sebuah kantor kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada 11 Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca Selengkapnya