5 Putusan Hakim Artidjo perberat hukuman terdakwa di kasasi
Merdeka.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar kembali membuat putusan berani. Artidjo bersama MS Lumme dan Mohammad Askin merubah putusan Angelina Sondakh dari 4 tahun 6 bulan menjadi 12 tahun.
Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara yang dia korupsi sebesar Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta.
Menurutnya Artidjo, terdakwa Angelina Sondakh aktif meminta imbalan uang ataupun fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek, dan disepakati 5 persen. Dan harusnya sudah diberikan ke Angie 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen setelah DIPA turun.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
"Itu aktifnya dia. Untuk membedakan antara pasal 11 dengan pasal 12 a. Kita ini kan menerapkan pasal 12 a," ucap Artidjo.
Bukan kali ini saja Artidjo memberikan vonis lebih berat dari pengadilan di bawahnya. Bahkan hakim yang tak kenal kompromi ini pernah memberikan vonis mati pada gembong narkoba.
Berikut lima putusan Artidjo lainnya yang berani memberikan vonis berat:
Artidjo perberat hukuman Tommy Hindratmo
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks pegawai pajak Tommy Hindratno dengan penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus korupsi pajak PT Bhakti Investama Tbk (PT BHIT). Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Tommy 10 tahun penjara.Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Moh Askin pada 26 September 2013 lalu. Pemohon dari kasasi itu adalah Jaksa Penuntut Umum pada KPK.Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Umar Zen divonis 10 tahun oleh Artidjo
Umar Zen, Direksi PT Tranka Kabel juga merasakan beratnya vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Artidjo. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta, Umar divonis pidana penjara selama 11 tahun. Dia juga dikenai denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 62,5 miliar subsidair 3 tahun penjara.Namun di tingkat kasasi, MA memvonis Umar Zen dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Aksrindo) menjadi 15 tahun penjara.Kasasi Nomor 1513 K/PID.Sus/2013 yang diajukan oleh Umar ini ditangani oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan M Askin. Kasasi ini diketuk palu pada 26 September 2013 lalu.
Artidjo beri vonis mati pada gembong narkoba
Artidjo pada 23 Oktober lalu menjatuhkan pidana mati kepada Giam Hwei Liang alias Hartoni Jaya Buana. Hartoni gembong narkoba di wilayah Banjarmasin yang mengendalikan bisnis haram dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Putusan itu dijatuhkan majelis kasasi yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Suhadi."Putusan diambil secara bulat, tak ada dissenting opinion," kata Artidjo? kala itu.Artidjo menambahkan, MA mengabulkan tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa terhadap Hartoni. Putusan MA ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cilacap yang menghukum Hartoni dengan 20 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding."Terdakwa ini residivis, sehingga layak dihukum mati," kata Artidjo.Hartoni sebenarnya telah dihukum selama delapan tahun penjara oleh PN Banjarmasin karena mengedarkan narkoba. Ketika baru dua tahun menjalani pidananya, Hartoni dipindahkan dari Banjarmasin ke LP Nusakambangan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Saat di Nusakambangan, Hartoni dan Kepala LP Narkotika Nusakambangan Marwan Adli diciduk Badan Narkotika Nasional pada Maret 2011.Menurut Artidjo, Hartoni bekerja sama dengan Gunawan (sesama napi yang masih kerabatnya) dan dengan persetujuan Marwan membuat peternakan sapi di sekitar LP Narkotika Nusakambangan. Peternakan ini ternyata dipakai sebagai tempat jual beli narkoba.
Hukuman 1 tahun diubah Artidjo jadi 20 tahun
Ananta Lianggara alias Alung divonis oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan hukuman 1 tahun penjara karena tidak melaporkan penyalahgunaan psikotropika yang dilakukannya. Alung dinyatakan melanggar Pasal 65 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.Padahal, jaksa menuntut Alung dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. Tak puas dengan vonis itu, jaksa lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Oleh Artidjo, hukuman Alung dilipatgandakan menjadi 20 tahun penjara."Di MA, Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997," ungkap Artidjo pada Senin (21/10/2013) lalu.Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan. "Maka, hukumannya kami tambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun," ujar Artidjo.
Artidjo gandakan hukuman Anggodo jadi 10 tahun bui
Upaya Anggodo Widjojo menempuh jalur hukum agar hukumannya dikurangi kandas. Di tingkat kasasi, majelis hakim justru menggandakan hukuman bagi Anggodo.Vonis ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, MS Lumme,Surya Jaya, dan Abdul Latief.Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi, adik kandung buronan KPK Anggoro Widjojo itu dihukum lima tahun penjara, setahun lebih tinggi dibanding hukuman yang diperolehnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: MA: Kalau tak puas, Angie bisa PK Abraham sebut hukuman 12 tahun bui Angie pantas untuk efek jera Pengacara Angie: Putusan MA bukan untuk mencari tepuk tangan Selain hukuman ditambah, Angie juga harus dimiskinkan KPK: Vonis Angie diperberat wujud keadilan sosial Artidjo, hakim agung yang ditakuti para koruptor (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaIni Sosok 5 Hakim yang 'Anulir' Hukuman Ferdy Sambo Cs
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca Selengkapnyandri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim itu ditangkap tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran diduga menerima suap atas vonis bebas Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.
Baca Selengkapnya