5 Reaksi Ombudsman sikapi anggota arogan tampar petugas bandara
Merdeka.com - Potret perilaku pejabat di Indonesia makin memprihatinkan. Selain doyan korupsi, pejabat Indonesia suka menunjukkan perilaku arogan dengan menganggarkan jabatan yang mereka sandang.
Kasus teranyar, Wakil ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus, menampar salah seorang pegawai Angkasa Pura di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, bernama Yana Novia (20). Wanita berjilbab itu melayangkan tangannya ke pipi kanan Yana, karena mengumumkan adanya keterlambatan penerbangan.
Peristiwa itu terjadi pada 29 Oktober lalu. Kejadian itu bermula saat Azlaini, yang menumpang pesawat Garuda GA 277, Pekanbaru-Medan, seharusnya terbang pukul 07.45 WIB. Saat jam menunjukkan pukul 07.30 WIB, penumpang diminta segera boarding/naik pesawat. Semua penumpang berdiri berjejer di Gate 1 Keberangkatan Bandara SSK II Pekanbaru untuk menunggu kendaraan yang membawa mereka ke pesawat.
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
Saat menunggu, tiba-tiba Yana mengumumkan keberangkatan dibatalkan jam itu dan ditunda beberapa saat. Kesal mendengar pengumuman Yana, Azlaini kemudian menampar korban.
Kasus ini langsung disikapi Ombudsman, sebagai lembaga tempat Azlaini bekerja. Berikut sikap Ombudsman setelah anggotanya berbuat arogan di depan umum:
Bentuk Majelis Kehormatan usut kasus Azlaini
Pimpinan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan sepakat membentuk Majelis Kehormatan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Azlaini Agus. Menurut mereka, keputusan itu diambil berdasarkan rapat pleno digelar sejak Selasa malam hingga pukul 04.00 WIB dini hari tadi.Menurut Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, enam pimpinan secara bulat sepakat membentuk majelis kehormatan. Menurut dia, majelis kehormatan mulai bekerja pada 1 November mendatang, buat mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana dilakukan oleh Azlaini."Hasil pembicaraan rapat soal kejadian dan tindak lanjut peristiwa yang dialami bu Azlaini Agus, keenam pimpinan sepakat membentuk majelis kehormatan," kata Budi dalam jumpa pers di Kantor ombudsman, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (30/10).Budi mengatakan, Ombudsman RI tidak mentolerir pelanggaran kode etik seluruh anggotanya, baik di dalam maupun di luar. Dia melanjutkan, hal itu penting dilakukan karena lembaga pengawas itu suda memiliki perwakilan di 23 provinsi dan membutuhkan perhatian ekstra demi menjaga integritas dan wibawa lembaga.
Sementara menonaktifkan Azlaini
Pimpinan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, memutuskan memberhentikan sementara Wakil Ketua Ombudsman RI merangkap anggota, Azlaini Agus. "Tidak memberi penugasan kepada Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus, terhitung sejak keputusan rapat pleno sampai ada rapat pleno yang menentukan keputusan lain," kata Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman.Budi mengatakan, keputusan menghentikan penugasan kepada Azlaini diambil supaya dia fokus menghadapi perkara itu. Dia menyatakan Ombudsman juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas ketidaknyamanan yang terjadi."Kami juga menghormati upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Wakil Ketua Azlaini Agus," ujar Budi.
Dipersilakan Azlaini diproses hukum
Ombudsman menegaskan tak akan melindungi Azlaini Agus dari proses hukum, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana penamparan yang dilakukannya. Menurut Anggota Ombudsman, Budi Santoso, setiap anggota Ombudsman kebal hukum (tidak bisa dilaporkan ke polisi atau dituntut ke muka pengadilan) seperti tercantum dalam pasal 10 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Tetapi, lanjut dia, kekebalan hukum itu cuma bisa didapat jika anggota Ombudsman sedang menjalankan tugas."Jadi karena ini di luar surat tugas Azlaini. Jadi dia dalam kapasitas pribadi dan tidak sedang melakukan tugas," kata Budi.Budi mengatakan, saat itu Azlaini sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau, sejak Jumat pekan lalu.
Kasus Azlaini tamparan Ombudsman
Kasus penamparan yang dilakukan Azlaini Agus menjadi tamparan untuk Ombudsman. "Ini adalah tamparan bagi kami, tapi kami akan tegas terhadap apa pun yang terjadi untuk menjaga reputasi Ombudsman," kata Anggota Majelis Kehormatan Ombudsman, Hendra Nurtjahyo, dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI.Hendra berjanji Majelis Kehormatan Ombudsman akan bekerja maraton, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menyusunnya supaya utuh, kemudian melaporkannya. Menurut dia, hal itu mesti dilakukan supaya ritme kerja Ombudsman sehari-hari tidak terganggu.Namun, Hendra berdalih tindakan diduga penamparan dilakukan Azlaini tidak melibatkan lembaga Ombudsman. Menurut dia, Ombudsman tercederai dengan adanya perkara itu."Ombudsman punya integritas moral yang tinggi dan punya reputasi baik menyelesaikan laporan pengaduan," ujar Hendra.
Panggil petugas bandara yang ditampar Azlaini
Majelis Kehormatan Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan bakal memeriksa staf PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Yana Novia, yang menjadi korban penamparan oleh Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus. Mereka juga akan mendatangkan beberapa saksi dan melakukan pemeriksaan silang buat mencari runutan sebenarnya peristiwa itu.Menurut Anggota Ombudsman dan anggota Majelis Kehormatan Ombudsman, Petrus Beda Peduli, ada enam poin tugas yang diemban Majelis Kehormatan."Salah satunya meminta keterangan para saksi, korban, serta ahli terkait dugaan pelanggaran kode etik," kata Petrus.Petrus mengatakan, Majelis Kehormatan Ombudsman juga akan memeriksa bukti-bukti serta memberikan kesimpulan atas hasil pemeriksaan itu. Dia juga mengatakan, Majelis Kehormatan akan memberi sanksi jika Azlaini terbukti melanggar kode etik dan melakukan tindak pidana.
Baca juga:Wakil Ketua Ombudsman mengundurkan diri karena menampar?Kasus Azlaini tamparan bagi OmbudsmanHasil pemeriksaan Azlaini akan dilaporkan ke SBY dan DPRMajelis Kehormatan Ombudsman bakal periksa korban penamparanOmbudsman tegaskan Azlaini Agus tak kebal hukum (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi keluhan Arteria terkait OTT yang dilakukan Kejati Bali
Baca SelengkapnyaPerdebatan semakin panas dan terjadi cekcok hingga akhirnya beberapa orang melerai peristiwa tersebut.
Baca SelengkapnyaPegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kena semprot TNI usai melempar umpatan ketika ditegur masuk jalur TransJakarta
Baca SelengkapnyaKeributan terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar saat penjemput jemaah haji plus memukul personel aviation security (Avsec). Pelaku langsun
Baca SelengkapnyaSebuah video beredar di media sosial WhatsApp adanya tiga orang berseragam loreng hijau yang terlihat mencekik hingga menampar wajah supir mobil.
Baca SelengkapnyaKemenhub memeriksa Pejabat Bandara Sangia Nibandera buntut viral ajak YouTuber Korea ke hotel
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaIa memastikan, tidak ada pengeroyokan terhadap dalam kejadian tersebut dan lebih kepada perkelahian.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini juga Bambang dikatakan Aries masih berada di Jakarta.
Baca SelengkapnyaViral video seseorang melakukan penganiayaan terhadap EGM Bandara Sultan Thaha Jambi.
Baca SelengkapnyaArteria Dahlan meminta Dirjen Imigrasi Kemenkumham melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaAnggota Provos di Pelabuhan Nusantara viral dan banjir kecaman usai menendang pedagang asongan.
Baca Selengkapnya