5 Serangan balik PKS usai Luthfi divonis 16 tahun
Merdeka.com - Wajah mantan Presiden Partai Keadilan Sosial (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq sangat tenang saat mendengar sidang vonis dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (9/12). Bahkan sebelum sidang dimulai, dia sesumbar akan divonis bebas oleh majelis hakim.
Tapi Luthfi harus membuang impiannya jauh-jauh untuk menghirup udara bebas. Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, memvonis dirinya dengan 16 tahun penjara. Luthfi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Kenapa Harun Masiku melakukan suap? Ia melakukan suap agar dapat menggantikan posisi Nazarudin Kiemas, peraih suara tertinggi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 daerah pemilihan Sumatera Selatan I yang meninggal dunia.
-
Siapa yang menerima suap? Gratifikasi yang diterima Iswaran dalam rangka penyelenggaraan Grand Prix Formula 1 di Singapura.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Luthfi terbukti bersalah menerima suap dari PT Indoguna Utama sebesar Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan melakukan pencucian uang.
Tak banyak kata yang diucapkan mantan politikus Senayan itu saat mendengar vonis hakim. Dia hanya tak terima dengan lamanya vonis penjara yang harus dijalani hingga menyatakan banding atas putusan hakim itu.
"Saya mengambil keputusan tanpa konsultasi dengan penasehat hukum. Tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya tuntutan jaksa. Dan telah mengesampingkan semua yang disampaikan penasihat hukum saya, saya tidak bisa menerima keputusan ini dan naik banding," kata Luthfi.
PKS yang sejak awal tak terima Luthfi terseret dalam kasus ini, makin berbicara lantang setelah mendengar vonis hakim. Berikut reaksi politikus PKS menanggapi vonis 16 tahun penjara untuk Luthfi:
Ahmad Heryawan, kirim doa untuk Luthfi
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) yang juga kader PKS hanya bisa mengirim doa untuk keselamatan Luthfi selama menjalani hukumannya. Menurutnya, memberi doa memang sudah menjadi tugas sebagai sesama umat muslim."Setiap kita, sesama muslim saling mendoakan," ujar Aher usai menerima DIPA 2014 di Istana Bogor, Jawa Barat.Ketika ditanya perihal vonis hakim yang dinilai memberatkan Luthfi, Aher menolak memberikan jawaban."Komentar yang lain sudah cukup lah," ucapnya sembari berjalan cepat.
Tiffatul Sembiring sebut vonis Luthfi terlalu berat
Anggota Majelis Syuro PKS, Tifatul Sembiring, menilai hukuman 16 tahun penjara untuk Luthfi Hasan terlalu berat. Apalagi, Luthfi dinilainya belum menikmati uang hasil suap yang lebih dulu diterima Ahmad Fathanah."Sangat berat. 16 tahun sangat berat. Dalam fakta-fakta persidangan, tentu kita menghormati putusan hakim Tipikor," kata Tifatul yang juga Menteri Komunikasi dan Informatika ini.Atas alasan itu, Tifatul mendukung penuh upaya hukum yang dijalankan tim kuasa hukum Luthfi untuk mengajukan banding. Namun, fakta yang terungkap dari proses pengadilan menjadi buah pelajaran bagi seluruh anggota partai."Fakta-fakta persidangan harus jadi pelajaran semua orang. Bahwa berniat pun sudah dihukum. Artinya, dari fakta persidangan Pak luthfi tidak terima uang langsung dari Indoguna. Yang terima Fathanah, dan uang itu belum sampai," tandasnya.
Salim Segaf bandingkan hukuman Luthfi dan Fathanah
Anggota Majelis Syuro PKS lainnya, Salim Segaf Al-Jufri, juga mengkritik vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Tipikor kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Menteri Sosial itu menilai hukuman tersebut tidak adil karena Ahmad Fathanah mendapat vonis 14 tahun penjara atau lebih ringan dari Luthfi."Saya pikir begitu, yang menerima uangnya Fathanah, tangkap tangan juga Fathanah dia malah lebih ringan mungkin begitu ya," ujar Salim Segaf di Istana Bogor.Menurutnya, otak di balik kasus penyuapan yang menyeret nama Luthfi itu adalah Fathanah. Sebab, suami Septy Sanustika lebih banyak bergerak, sekaligus orang yang pertama menerima uang sebelum sampai ke tangan Luthfi."Kalau menurut saya sih sama juga, terlalu berat juga karena si Fathanah sendiri yang memang otaknya semua bergerak di sana sini semua, bahkan menerima uang kan belum sampai ke LHI ya. Dia lebih ringan, tapi namanya pengadilan," keluhnya.
Fahri Hamzah sebut ada kongkalikong di balik vonis Luthfi
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS, Fahri Hamzah, juga berang dengan lamanya masa tahanan yang dijatuhkan majelis hakim pada mantan Presiden PKS, Luhtfi Hasan. Dia curiga ada kongkalikong antara KPK dan majelis hakim tipikor dalam putusan itu."Saya mencurigai penyusunan dakwaan, tuntutan dan vonis itu dilakukan oleh dapur yang sama. Ini bisa jadi skandal yang harus dibongkar di masa mendatang," kata Fahri di Gedung DPR.Ia yakin, skandal pemberian vonis berat ini akan terbongkar di kemudian hari. Sebab, kasus Lutfi seharusnya menempatkan keadilan dan hati nurani, tetapi justru bersandar pada pujian publik."Ini bencana dalam sistem peradilan kita. Saya sedih, tapi kita akan berjuang," tegas Fahri.
Hidayat Nur Wahid nilai vonis Luthfi kebablasan
Anggota Majelis Syuro DPP PKS, Hidayat Nur Wahid, mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai kebablasan karena menjerat Luthfi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU)."Kami apresiasi dengan hakim yang berani tegakkan keadilan hukum, dengan dissenting opinion. Kalau dari saksi ahli, memang harusnya diambil hakim, tentang TPPU KPK memang kebablasan," ujar Hidayat saat dihubungi.Hidayat mengaku masih tidak percaya bahwa Luthfi telah menerima suap. "Faktanya, betul Fathanah terima, tapi Pak LHI tidak menerima. Bagaimana disamaratakan dan hukumnya lebih berat? Padahal di dalam rekaman persidangan, Fathanah diputarkan rekaman bahwa sebelum ditangkap KPK, dia undang pemilik showroom mobil untuk ambil uang dari mobil yang dipesan," jelas Hidayat."Fakta persidangan yang menampilkan Fathanah minta maaf ke PKS karena sudah menyusahkan dan kepada LHI yang sering mencatut nama LHI. Ini fakta dibiarkan," tutupnya.
Baca juga:Luthfi divonis 16 tahun, Aher kirim doaTifatul: Vonis 16 tahun Luthfi Hasan sangat beratSalim Segaf kritik vonis 16 tahun untuk Luthfi HasanFahri Hamzah tuding KPK dan hakim kongkalikong vonis LuthfiPKS: Korupsi yang banyak supaya hukumannya ringan (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara terkait kasus suap
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaHukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI, Sofyan Ali dituntut dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan. Tuntutan itu disampaikan JPU yang mendakwanya menerima suap pengesahan RAPBD Jambi.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaSidang putusan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun sedianya digelar pada Kamis (4/1) lalu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaKeputusan MA itu membuat Surya Darmadi tetap dipenjara 16 tahun dan denda Rp2,2 triliun.
Baca Selengkapnya