5 Staf PT PWU Jatim mengaku tak pernah ikut rapat pelepasan aset
Merdeka.com - Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWI), menemukan fakta baru. Sebab, lima saksi yang dihadirkan secara bersamaan jadi satu di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Johanes staf di bagian umum PWU, Sulchan, Budi Rahardjo mantan staf di bagian keuangan PWU yang sekarang bekerja di PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Emilia Aziz sebagai, staf di bagian personalia, dan Suhadi mantan staf umum di bagian persewaan PT PWU.
Di persidangan itu, jaksa lebih banyak menanyakan bagaimana terjadinya proses jual beli pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Seperti aset di Kediri dan Tulungagung.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Apalagi, ke lima saksi itu ikut melakukan tanda tangan dalam rapat panitia pelepasan aset. "Saudara saksi, bapak dan ibu itu ikut dalam rapat atau tidak? Coba jawab dengan jujur," tanya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Trimo, Selasa (17/1).
"Karena ini ada bukti transaksi jual-beli aset pada September 2003, mendahului lelang aset. Jawab yang jujur di persidangan ini, enggak usah bingung," tambah dia.
Dari situlah, saksi yang hadir akhirnya mengaku kalau tidak ikut dalam rapat. Para saksi itu menuturkan, kalau atas perintah ketuanya. "Atas perintah pak ketua, supaya ikut tanda tangan," ucap kelima saksi secara bersamaan.
"Ketua itu siapa?" tanya Trimo. "Iya waktu itu ketuanya Pak Wisnu Wardhana," jawab ke lima saksi secara bersamaan.
Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.
Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap
Baca SelengkapnyaPolda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.
Baca Selengkapnya