Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Staf PT PWU Jatim mengaku tak pernah ikut rapat pelepasan aset

5 Staf PT PWU Jatim mengaku tak pernah ikut rapat pelepasan aset lima saksi di sidang dahlan iskan. ©2017 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWI), menemukan fakta baru. Sebab, lima saksi yang dihadirkan secara bersamaan jadi satu di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Johanes staf di bagian umum PWU, Sulchan, Budi Rahardjo mantan staf di bagian keuangan PWU yang sekarang bekerja di PT Lamongan Integrated Shorebase (LIS), Emilia Aziz sebagai, staf di bagian personalia, dan Suhadi mantan staf umum di bagian persewaan PT PWU.

Di persidangan itu, jaksa lebih banyak menanyakan bagaimana terjadinya proses jual beli pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan milik BUMD Provinsi Jawa Timur. Seperti aset di Kediri dan Tulungagung.

Orang lain juga bertanya?

Apalagi, ke lima saksi itu ikut melakukan tanda tangan dalam rapat panitia pelepasan aset. "Saudara saksi, bapak dan ibu itu ikut dalam rapat atau tidak? Coba jawab dengan jujur," tanya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Trimo, Selasa (17/1).

"Karena ini ada bukti transaksi jual-beli aset pada September 2003, mendahului lelang aset. Jawab yang jujur di persidangan ini, enggak usah bingung," tambah dia.

Dari situlah, saksi yang hadir akhirnya mengaku kalau tidak ikut dalam rapat. Para saksi itu menuturkan, kalau atas perintah ketuanya. "Atas perintah pak ketua, supaya ikut tanda tangan," ucap kelima saksi secara bersamaan.

"Ketua itu siapa?" tanya Trimo. "Iya waktu itu ketuanya Pak Wisnu Wardhana," jawab ke lima saksi secara bersamaan.

Perlu diketahui, kasus pelepasan di Kediri dan Tulungagung, tahun 2003, ditangani penyidik tahun 2015 oleh kejaksaan tinggi Jawa Timur. Dalam penanganan tersebut penyidik menetapkan Wisnu Wardhana 6 Oktober sebagai tersangka.

Setelah itu baru Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka 27 Oktober. Karena, Dahlan Iskan mengetahui dan menyetujui, mengenai pelepasan aset. Sebab, saat itu menjabat sebagai Direktur utama PT PWU.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Dirut PT PWU. Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap
Pengacara Hadirkan 5 Saksi di Sidang Praperadilan, Yakinkan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap

Pengacara mengatakan empat dari lima saksi tersebut akan memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Tidak Butuh Pengakuan Pegi, Ungkap Kasus Vina Cirebon dari Saksi Kunci
Polda Jabar Tidak Butuh Pengakuan Pegi, Ungkap Kasus Vina Cirebon dari Saksi Kunci

Polda Jabar tidak membutuhkan pengakuan dari Pegi.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak
Saksi Ahli Polda Jabar: Saya Hadir di Sini Independen Bersumpah Tidak Berpihak

Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Agus bersikap independen dan proposional dalam sidang praperadilan.

Baca Selengkapnya