5 Tahanan Polsek Kutalimbaru yang kabur bobol pintu sel pakai peniti
Merdeka.com - Lima tahanan yang kabur dari penjara Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumut, telah tertangkap seluruhnya, Selasa (21/11). Pelarian itu pun terungkap, mereka ternyata membobol pintu penjara bermodalkan kancing peniti.
"Lima tahanan yang kabur telah tertangkap, dan diamankan kembali oleh tim gabungan personel Polsek Kutalimbaru, Satreskrim, Satresnarkoba, Satsabhara, Satintelkam Polrestabes Medan bersama masyarakat," kata Kombes Pol Rina Sari Ginting, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Polda Sumut, Selasa (21/11).
Tahanan yang terakhir ditangkap yaitu Chandra Gunawan (32). Dia ditangkap di Jalan Ayahanda, Medan, pukul 07.15 WIB. "Yang bersangkutan diberi tembakan tegas terukur mengenai kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri ketika akan ditangkap," jelas Rina.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana mereka kabur? 'Udah kosong, ga ada orangnya,' terangnya.
Empat tahanan lainnya lebih dulu tertangkap, yakni Irwansyah (29), Benny Indra Pratama (19), Alex alias Babe (32), dan Supardi (29). Mereka diringkus kembali di kawasan Pantai Bar Bar Sari, Kutalimbaru, Senin (20/11) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Sebelumnya, kelima tahanan tersebut melarikan diri dari Rumah Tahanan Polisi (RTP) Mapolsek Kutalimbaru, Senin (20/11) sekitar pukul 18.30 WIB. Tidak ditemukan kerusakan pada jeruji atau pintu penjara.
Berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan, pelarian itu ternyata bermodal kancing peniti.
"Hasil interogasi sementara dari pelaku atas nama Alex alias Babe, modus operandi para pelaku membuka gembok sel tahanan dengan menggunakan kancing peniti. Otak pelakunya tahanan bernama Chandra," jelas Rina.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.
Baca Selengkapnya5 Tahanan Kasus Narkoba Kabur Setelah Jebol Dinding Rutan Polres Barru
Baca SelengkapnyaIa belum berani memastikan apakah ada anggota yang melanggar hingga kaburnya lima tahanan.
Baca SelengkapnyaKeempat tahanan itu kabur dengan cara memanjat pintu jeruji besi.
Baca SelengkapnyaSetelah berhasil kabur, para tahanan ini masuk ke kawasan rumah penduduk.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, belasan tahanan kabur itu terjadi pada Senin (19/2) sekitar pukul 02.40 WIB setelah kedapatan laporan dari warga sekitar
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaCara tujuh tahanan Rutan Salemba kabur terbongkar. Mereka kabur dengan memotong teralis besi penjara.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut para tahanan dapat meloloskan diri dengan cara melewati ventilasi ruang sel.
Baca SelengkapnyaMereka menggunakan piring melamin untuk menggali lubang sebagai jalan kabur.
Baca SelengkapnyaTerungkap tiga pelaku kejahatan yang ditahan di Polsek Tallo kabur dan dua kembali ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca Selengkapnya