Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade

5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade mayat wanita. shutterstock

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (31/10), menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap DYR (17), pemuda terdakwa pembunuh Frista Fransiska (17), siswi SMK setempat.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Daru Swastika Rini, DYR dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim menganulir dua pasal lain yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum secara alternatif, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam kasus ini, Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan 'lex specialis derogat legi generalis'. Undang-undang nomor 23 tahun 2003 lebih khusus mengatur soal ini," terang Daru Swastika memberi alasan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada DYR lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun kurungan penjara.

Dalam sidang ini juga terungkap bahwa perbuatan DYR tidak direncanakan. Sebab tindakan DYR membawa pisau dan mengacungkan pisau ke leher Frista adalah untuk menakut-nakuti dan bukan dimaksudkan untuk membunuh.

Meski dalam kejadian tersebut tidak ada saksi, namun dari fakta di persidangan dan hasil penyidikan hal ini bisa dibuktikan oleh hakim.

Dalam kronologi yang dipaparkan hakim, diketahui bahwa perbuatan DYR bermula dari permintaan Frista kepada DYR untuk bertanggung jawab atas kehamilan Frista yang telah mencapai enam bulan.

Salah satu solusi jahat yang disepakati mereka berdua adalah dengan mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Cara ini dipilih Frista sebab ia masih ingin melanjutkan sekolah.

Usai mendengarkan vonis, DYR melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis hakim, namun pihak JPU menyatakan pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kejari Ponorogo dan Kejati Jatim.

Sementara ibunda DYR, Yuli, menyatakan menerima vonis hakim. Soal denda Rp100 juta terhadap DYR, Yuli mengatakan masih akan merundingkannya dengan keluarga.

Dalam kesempatan tersebut ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Frista atas apa yang telah dilakukan DYR terhadap siswi yang pernah menjuarai olimpiade nasional Bahasa Inggris tahun 2012 tersebut.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong
PN Tangerang Vonis Ringan Residivis Pelaku KDRT Ibu Hamil di Serpong

Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati
Divonis Lebih Ringan, Mahasiswa UI Pembunuh Adik Kelas Lolos dari Hukuman Mati

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan
Jauh dari Tuntutan Jaksa, Tiga Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Satu Tahun Pembinaan

Vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa

Baca Selengkapnya
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
4 Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun
Sederet Alasan Hakim MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun

Hakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara
Dukun Santet Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Kota Malang Divonis 15 Tahun Penjara

JPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.

Baca Selengkapnya
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara
Dituntut Seumur Hidup, Bandar Narkoba Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 12 Tahun Penjara

Bandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo  Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya