5 Tahun bui untuk pria yang bunuh & hamili siswi juara Olimpiade
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (31/10), menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta terhadap DYR (17), pemuda terdakwa pembunuh Frista Fransiska (17), siswi SMK setempat.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Daru Swastika Rini, DYR dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim menganulir dua pasal lain yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum secara alternatif, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
-
Kenapa SYL dituntut 12 tahun penjara? SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan pada rentang waktu 2020-2023.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Dalam kasus ini, Undang-Undang Perlindungan Anak merupakan 'lex specialis derogat legi generalis'. Undang-undang nomor 23 tahun 2003 lebih khusus mengatur soal ini," terang Daru Swastika memberi alasan.
Hukuman yang dijatuhkan kepada DYR lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun kurungan penjara.
Dalam sidang ini juga terungkap bahwa perbuatan DYR tidak direncanakan. Sebab tindakan DYR membawa pisau dan mengacungkan pisau ke leher Frista adalah untuk menakut-nakuti dan bukan dimaksudkan untuk membunuh.
Meski dalam kejadian tersebut tidak ada saksi, namun dari fakta di persidangan dan hasil penyidikan hal ini bisa dibuktikan oleh hakim.
Dalam kronologi yang dipaparkan hakim, diketahui bahwa perbuatan DYR bermula dari permintaan Frista kepada DYR untuk bertanggung jawab atas kehamilan Frista yang telah mencapai enam bulan.
Salah satu solusi jahat yang disepakati mereka berdua adalah dengan mencari cara untuk menggugurkan kandungan. Cara ini dipilih Frista sebab ia masih ingin melanjutkan sekolah.
Usai mendengarkan vonis, DYR melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis hakim, namun pihak JPU menyatakan pikir-pikir dan akan menyampaikan sikap atas putusan tersebut setelah berkonsultasi dengan Kejari Ponorogo dan Kejati Jatim.
Sementara ibunda DYR, Yuli, menyatakan menerima vonis hakim. Soal denda Rp100 juta terhadap DYR, Yuli mengatakan masih akan merundingkannya dengan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut ia juga sempat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Frista atas apa yang telah dilakukan DYR terhadap siswi yang pernah menjuarai olimpiade nasional Bahasa Inggris tahun 2012 tersebut.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaVonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaJaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaHakim MA memberikan diskon hukuman Putri Candrawati dari 20 menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah menyatakan vonis 15 tahun kepada Abdul Rahman terlalu ringan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca Selengkapnya