5 Terdakwa kurir 25 kg sabu terancam hukuman mati di PN Medan
Merdeka.com - Lima terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7). Mereka didakwa telah melanggar pasal UU Narkotika yang memuat ancaman hukuman mati.
Kelima terdakwa yang diadili yaitu Roy Bangun alias Roy, Hairul Amri Harahap alias Hairul, Fransa Barus, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim. Dakwaan terhadap kelimanya dibacakan Jaksa Tri Candra di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.
Jaksa menyatakan kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal hukuman mati.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Apa yang dilakukan di sidang MK hari ke-7? Agendanya, mendengarkan keterangan empat menteri dari kabinet Jokowi yang dihadirkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kapasitas sebagai saksi.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Tri.
Saat sidang berlangsung, kelima terdakwa hanya tertunduk menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.
Kelima terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan peredaran 25 Kg sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, 22 Februari 2016. Dua rekan mereka, Zulham Amirullah alias Zulham dan Amri Harahap alias Amri mampu melarikan diri dan masih diburu petugas.
Sementara bos mereka, Togiman alias Toge merupakan terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Dia belum diadili dalam perkara ini.
Berdasarkan dakwaan, Roy Bangun bersama Zulham Amirullah dan Amri Harahap membawa 25 kg sabu-sabu dari Dumai menuju Medan. Mereka menumpang bus CV Makmur. Narkotika itu disamarkan dalam kemasan beras.
Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan kepada Sario dan Dedi Kurniawan Sihombing.
Saat proses pemindahan barang ke mobil, mereka disergap petugas BNN. Namun Zulham dan Amri mampu meloloskan diri. Sementara Sario, Roy dan Hairul diringkus bersama barang-bukti.
Penangkapan ini dikembangkan. Hairul Amri Harahap dan Fransa Barus diringkus di lokasi terpisah. Namun seorang pria bernama Koko yang ditengarai sebagai penerima 20 kg sabu berhasil lolos.
Setelah diselidiki, pengiriman narkotika itu dikendalikan Tugiman alias Toge, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Dia pun diamankan. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.
Baca SelengkapnyaPolda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaSidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.
Baca SelengkapnyaPara saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.
Baca SelengkapnyaKelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaSaat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca Selengkapnya