Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terdakwa kurir 25 kg sabu terancam hukuman mati di PN Medan

5 Terdakwa kurir 25 kg sabu terancam hukuman mati di PN Medan 5 Terdakwa kurir 25 kg sabu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima terdakwa kurir 25 kg sabu-sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/7). Mereka didakwa telah melanggar pasal UU Narkotika yang memuat ancaman hukuman mati.

Kelima terdakwa yang diadili yaitu Roy Bangun alias Roy, Hairul Amri Harahap alias Hairul, Fransa Barus, Dedi Kurniawan Sihombing alias Buyung, dan Sario alias Muslim. Dakwaan terhadap kelimanya dibacakan Jaksa Tri Candra di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Jaksa menyatakan kelima terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman maksimal hukuman mati.

"Terdakwa telah melakukan perbuatan percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Tri.

Saat sidang berlangsung, kelima terdakwa hanya tertunduk menyimak dakwaan yang dibacakan jaksa.

Kelima terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menggagalkan peredaran 25 Kg sabu-sabu di pool Bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, 22 Februari 2016. Dua rekan mereka, Zulham Amirullah alias Zulham dan Amri Harahap alias Amri mampu melarikan diri dan masih diburu petugas.

Sementara bos mereka, Togiman alias Toge merupakan terpidana narkotika yang mendekam di Lapas Lubuk Pakam. Dia belum diadili dalam perkara ini.

Berdasarkan dakwaan, Roy Bangun bersama Zulham Amirullah dan Amri Harahap membawa 25 kg sabu-sabu dari Dumai menuju Medan. Mereka menumpang bus CV Makmur. Narkotika itu disamarkan dalam kemasan beras.

Setibanya di pool bus CV Makmur di Jalan Sisingamangaraja Medan, sabu-sabu-sabu itu diserahkan kepada Sario dan Dedi Kurniawan Sihombing.

Saat proses pemindahan barang ke mobil, mereka disergap petugas BNN. Namun Zulham dan Amri mampu meloloskan diri. Sementara Sario, Roy dan Hairul diringkus bersama barang-bukti.

Penangkapan ini dikembangkan. Hairul Amri Harahap dan Fransa Barus diringkus di lokasi terpisah. Namun seorang pria bernama Koko yang ditengarai sebagai penerima 20 kg sabu berhasil lolos.

Setelah diselidiki, pengiriman narkotika itu dikendalikan Tugiman alias Toge, narapidana narkotika di Lapas Lubuk Pakam. Dia pun diamankan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar
5.934 Butir Pil Ektasi dan 1,8 Kg Sabu Diblender Lalu Dibuang ke Kloset Kantor BNNP Sumbar

Sebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Potret Ammar Zoni yang Hanya Bisa Terdiam Setelah Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Ammar Zoni dituntut penjara 12 tahun dan denda Rp 2 miliar. Ammar Zoni yang hanya bisa terdiam.

Baca Selengkapnya
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui
Kronologi 5 Polisi Polda Jateng Ditangkap Kasus Sabu Berujung Dijebloskan ke Bui

Polda Jateng memastikan Kapolda bakal menindak tegas anggota terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang
Usai Pembacaan Pledoi, Praka RM dan Kawan-Kawan Berseragam Loreng Tertunduk Lesu Saat Keluar Ruangan Sidang

Sidang untuk mencari keadilan terhadap penjaga toko kosmetik Imam Masykur terus berlanjut. Para terdakwa keluar dari ruangan sidang dengan tertunduk lesu.

Baca Selengkapnya
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki
Cara Sadis Pelaku Bunuh Bocah Aqila, Korban Dipukul Shockbreaker, Dibekap Pakai Boneka Lalu Diduduki

Polisi membongkar cara sadis para pelaku membunuh bocah perempuan Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) di Cilegon, Banten.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti
5 Polisi di Jateng Diduga Selewengkan Narkoba 250 Gram, Modus Kurangi Berat Barang Bukti

Kelima anggota polisi yang menyelewengkan barang bukti itu merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur
Paspampres Culik-Bunuh Imam Masykur Tak Ajukan Bantahan Dakwaan Oditur

Saat ini ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Imam Masykur.

Baca Selengkapnya
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?
Jaksa Lima Kali Tunda Baca Tuntutan Dukun Aki Cs, Hakim: Kerjanya Apa?

"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.

Baca Selengkapnya