5 Terduga pelaku kerusuhan 4 November resmi jadi tersangka
Merdeka.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka terhadap lima terduga pelaku kerusuhan 4 November. Tim penyidik masih mendalami keterlibatan mereka hingga menyebabkan terjadinya bentrokan antara polisi dan pengunjuk rasa.
""Kelima orang tersebut saat ini statusnya sebagai tersangka. Kita tersangkakan melanggar Pasal 214 kita juncto kan Pasal 212," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/11).
Awi melanjutkan, penangkapan terhadap lima pelaku kerusuhan tersebut dilakukan mulai pukul 24.00 WIB, di sejumlah titik ibu kota. AH, RR, MRB dan RM dibekuk saat sedang menginap di markas Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jl Sultan Agung, Menteng, Jakarta. Sedangkan II dibekuk saat berada di rumah anggota DPD Basri Salama di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditangkap karena kerusuhan? 'Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran,' ujar Kusworo.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diyakini terlibat melakukan kekerasan atau ancaman kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 214 KUHP jo. Pasal 212 KUHP.
"Untuk ancaman pidananya sendiri, kita akan penjara selama tujuh tahun," lanjut Awi.
Untuk memburu para pelaku, polisi menggunakan rekaman CCTV dan foto-foto yang beredar di dunia massa. Awi juga tak menampik bakal ada tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang terjadi di depan Istana itu.
"Barang bukti yang ada di video, ada di foto-foto inventaris kita (Polisi) itu yang akan kita ajukan ke persidangan," tutup dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaDesmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaMenurut kepolisian, empat dari lima tersangka pengeroyokan anggota Satpol PP itu dinyatakan positif narkoba.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaMenurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.
Baca Selengkapnya