5 Tersangka Kerumunan Petamburan Tak Ditahan & Dikenai Wajib Lapor, Ini Alasan Polisi
Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Kedua tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan kalau kedua tersangka telah selesai pemeriksaan dan diperbolehkan untuk pulang. Penyidik pun tak melakukan penahanan, karena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang ancaman hanya maksimal satu tahun penjara.
"Dua tersangka memang siang hari ini sudah selesai pemeriksaan, saudara Sobri dan Maman Suryadi. Mereka sudah kembali. Begitu pun dengan tiga tersangka yang kemarin sudah kita pulangkan karena memang ancamannya 1 tahun kurungan penjara," ujar Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Yusri menerangkan, Sobri dan Maman serta ketiga tersangka lain menjalani pemeriksaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Kepolisian dalam hal ini mempersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita periksa sebagai tersangka karena dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ancamannya 1 tahun," ujar dia.
Yusri menerangkan, kelima tersangka hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali. Yusri mengatakan, mereka wajib membawa surat perintah penangkapan setiap kali hadir.
"Hari Senin dan Kamis seminggu 2 kali wajib lapor ke sini," kata dia.
Menurutnya, wajib lapor kepada dua tersangka ini juga berlaku terhadap tiga tersangka lainnya yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus (HI) yang juga tidak dilakukan penahanan.
"Kemungkinan kalau wajib lapor nanti ada beberapa lagi yang kita tambahkan di BAP yang bersangkutan akan kita lakukan pemeriksaan lagi. Termasuk yang tiga kemarin juga sama kita pulang kan karena ancamannya satu tahun, kelanjutannya nanti akan kami sampaikan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan jika penyidik nantinya masih berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang sedang dipersiapkan.
"Insyaallah kita masih menunggu dari penyidik siapa lagi yang akan dijadikan saksi untuk kita lakukan pemeriksaan. Termasuk hari ini atau mungkin besok seperti apa," jelasnya.
Ketum dan Panglima Laskar FPI Tidak Ditahan
Sebelumnya, Pengacara Tim Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Pawiro menyampaikan kalau kedua klienya yakni Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi telah selesai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan keduanya tidak dilakukan penahanan.
"Insyaallah tidak (ditahan), saya sekarang mau ke Kamneg dan sudah dapat informasi dari tim hukum FPI bahwa insyaallah hari ini bisa pulang Ustaz Sobri dan Ustaz Maman. Semoga tidak ada masalah," kata Sugito kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12).
Menurut Sugito, sampai dengan saat ini pihaknya tak mendapatkan surat penahanan dari Polda Metro Jaya terhadap kedua tersangka hingga selesai pemeriksaan.
"Tadi sudah saya cek sepertinya tidak ada penahanan jadi ini hanya menghabiskan waktu 1X24 jam karena semalam jam 1 belum selesai," kata Sugito
Sedangkan soal pemeriksaan keduanya ditanyakan seputar keterlibatan FPI secara keorganisasian dalam acara Maulid Nabi dan Pernikahan puteri Habib Rizieq yang timbulkan kerumunan. Hal itu menyusul posisi Shabri Lubis yang sebagai ketua pelaksana, dan Maman sebagai pengamanan pada acara tersebut.
"Secara garis besar menyangkut masalah keorganisasian FPI, menyangkut masalah pelaksanaan maulid nabi dan pernikahan putri beliau (Habib Rizieq)," jelasnya.
Selain itu, Sugito membenarkan jika penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap kedua klienya sebagai saksi terhadap tersangka Habib Rizieq Syihab.
"Beliau, di samping sebagai tersangka, beliau sebagai saksi. Karena saat acara itu di tempatnya Habib Rizieq, tapi sebagian besar untuk keterangan detailnya Ustaz Sobri akan jelaskan di pengadilan mungkin itu," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo
Baca SelengkapnyaHingga kini, total ada enam orang ditangkap, tiga di antaranya menyandang status sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaMenurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.
Baca Selengkapnya