Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 WN China pengebor ilegal di Halim jadi tersangka kasus imigrasi

5 WN China pengebor ilegal di Halim jadi tersangka kasus imigrasi Jumpa pers Ditjen Imigrasi. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Kelima warga berkewarganegaraan China yang melakukan pengeboran ilegal di sekitar pangkalan TNI AU Halim Perdakusuma pada Selasa 26 April lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

"Ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, di Jakarta, Sabtu (7/5).

Dia mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kelima WNA China tersebut. Penyidik tinggal hanya melengkapi bukti-bukti tambahan agar segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.

Orang lain juga bertanya?

"Proses penyidikan ini belum selesai. Semua yang dibutuhkan sebagai keterangan saksi itu unsur utama. Kita akan mendengar siapa saja yang sesuai dengan fakta yang kita persangkakan. Sementara ini kita belum dapat menjelaskan secara rinci," kata Ronny.

Dari kelima tersangka tersebut hanya empat tersangka yang memiliki Kartu Identitas (KITAS). Namun KITAS yang dimiliki oleh keempat tersangka tersebut tidak sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya masing-masing.

"Satu tersangka lainnya memang mempunyai visa, tapi itu visa kunjungan sosial budaya saja. Satu tersangka yang bersangkutan ini jelas ada di lokasi kerjaan itu," ucap dia.

Namun Ronny mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kelima tersangka tersebut. Hal ini dikarenakan dugaan lokasi atau tempat kejadian bukan hanya di Halim.

"Ada kemungkinan tempat kejadiannya bukan hanya di lokasi Halim, tempat mereka ditemukan. Bisa juga ada di lokasi lain. Untuk itu kita akan proses penyidikannya lebih lanjut," ucapnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 500 juta.

Dalam hal tersebut, Ronny menegaskan belum dapat menjelaskan kepada masyarakat secara rinci bagaimana teknis penyidikan tersebut.

"Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu yang perlu diterangkan kepada publik. Nanti kami akan beberkan secara rinci perkembangan kasus ini lagi," tutupnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia

Baca Selengkapnya
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT
Terungkap Modus Penyelundupan Manusia ke Australia via NTT

Podus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.

Baca Selengkapnya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut
Buron 20 Tahun, WNA China Tersangka Kasus Pembunuhan Ditangkap saat Makan di Pluit Jakut

Dua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).

Baca Selengkapnya
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan
Belasan Saksi Diperiksa Polisi, Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Naik Penyidikan

Polisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.

Baca Selengkapnya