5 WN China pengebor ilegal di Halim jadi tersangka kasus imigrasi
Merdeka.com - Kelima warga berkewarganegaraan China yang melakukan pengeboran ilegal di sekitar pangkalan TNI AU Halim Perdakusuma pada Selasa 26 April lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.
"Ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, di Jakarta, Sabtu (7/5).
Dia mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat kelima WNA China tersebut. Penyidik tinggal hanya melengkapi bukti-bukti tambahan agar segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum.
-
Barang bukti apa yang ditemukan? Saat penangkapan bersama teman-temannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pods vape yang berisi cairan ganja.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang ditemukan di TKP yang dapat menghubungkan pelaku dengan tempat atau individu terkait? Dalam studi yang dimuat di jurnal Forensic Science International: Genetics ini, Patterson dan timnya menemukan bahwa sehelai bulu kucing yang ditemukan di lokasi kejadian dapat menghubungkan pelaku kejahatan dengan tempat atau individu terkait.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
"Proses penyidikan ini belum selesai. Semua yang dibutuhkan sebagai keterangan saksi itu unsur utama. Kita akan mendengar siapa saja yang sesuai dengan fakta yang kita persangkakan. Sementara ini kita belum dapat menjelaskan secara rinci," kata Ronny.
Dari kelima tersangka tersebut hanya empat tersangka yang memiliki Kartu Identitas (KITAS). Namun KITAS yang dimiliki oleh keempat tersangka tersebut tidak sesuai dengan jabatan dan pekerjaannya masing-masing.
"Satu tersangka lainnya memang mempunyai visa, tapi itu visa kunjungan sosial budaya saja. Satu tersangka yang bersangkutan ini jelas ada di lokasi kerjaan itu," ucap dia.
Namun Ronny mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kelima tersangka tersebut. Hal ini dikarenakan dugaan lokasi atau tempat kejadian bukan hanya di Halim.
"Ada kemungkinan tempat kejadiannya bukan hanya di lokasi Halim, tempat mereka ditemukan. Bisa juga ada di lokasi lain. Untuk itu kita akan proses penyidikannya lebih lanjut," ucapnya.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima tersangka tersebut terbukti melanggar pasal 122 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal sebanyak Rp 500 juta.
Dalam hal tersebut, Ronny menegaskan belum dapat menjelaskan kepada masyarakat secara rinci bagaimana teknis penyidikan tersebut.
"Kita belum bisa menjelaskan secara rinci yang secara teknis penyelidikan itu yang perlu diterangkan kepada publik. Nanti kami akan beberkan secara rinci perkembangan kasus ini lagi," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
Baca SelengkapnyaPodus yang dipakai para pelaku merupakan praktir terbaru dalam kejahatan menyelundupkan orang ke Australia.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaPolisi sudah hampir lima bulan melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan sebelum akhirnya menaikkan statusnya jadi penyidikan.
Baca Selengkapnya