Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara

5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara WNA ditangkap di Jepara. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sedikitnya lima Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan petugas imigrasi kelas II Pati, Jawa Tengah. Tiga di antaranya terancam dideportasi dan dua lainnya akan diproses secara hukum.

Kelimanya terdiri dari dua WNA asal Korea Selatan, dua WNA asal Pakistan dan satu WNA asal Prancis. Mereka diamankan petugas lantaran tidak memiliki paspor dan tidak memiliki kelengkapan administrasi lainnya untuk izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pati, Iwan Rustiawan mengatakan, mereka diamankan petugas dari sejumlah perusahaan tempat mereka bekerja, yakni di perusahaan mebel dan tekstil yang ada di Kota Ukir.

Orang lain juga bertanya?

"Dari hasil razia ini kami mendapatkan lima WNA bermasalah. Mereka kami amankan karena tidak memiliki surat-surat izin tinggal di Indonesia secara lengkap," ujar Iwan Rustiawan kepada merdeka.com, Kamis (22/10).

Pihaknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka WNA tersebut harus menanggung akibat pelanggaran yang dilakukan.

"Jika terbukti bersalah, dua WNA akan dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta. Sedangkan tiga WNA lain dikenakan pasal 122, dan akan dideportasi," terangnya.

Iwan menambahkan, penyisiran ini dilakukan di beberapa tempat. Terutama di kawasan industri mebel di Kecamatan Tahunan Jepara dan beberapa perusahaan tekstil yang berada di Kabupaten Jepara.

Sebelumnya dia menduga ada beberapa WNA ilegal yang ada di sektor mebel dan tekstil di Jepara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya
Delapan WN China Salahgunakan Visa, Ditangkap Saat Kerja di Solo Raya

WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.

Baca Selengkapnya
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali
Ditangkap Imigrasi, WN Tanzania dan Uganda Lakukan Prostitusi di Bali

Pihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang
Gagalkan TPPO, 9 Korban Diminta Gadaikan Aset Tanah hingga Sawah agar Bisa Bekerja di Jepang

Tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum
Heru Budi Sebut 3 Pelaku Penjarahan Rusun Marunda Sudah Diproses Hukum

Heru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.

Baca Selengkapnya
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam
Bukannya Berlibur, WNA Asal Uganda dan Bali Malah jadi PSK Bertarif Rp6 juta/Jam

Ketiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.

Baca Selengkapnya
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam
Polisi Tangkap Wartawan Gadungan Terlibat Perdagangan Orang di Batam

Sementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Tiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya