5 WNA diciduk di Jepara, 3 terancam deportasi, 2 terancam penjara
Merdeka.com - Sedikitnya lima Warga Negara Asing (WNA) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diamankan petugas imigrasi kelas II Pati, Jawa Tengah. Tiga di antaranya terancam dideportasi dan dua lainnya akan diproses secara hukum.
Kelimanya terdiri dari dua WNA asal Korea Selatan, dua WNA asal Pakistan dan satu WNA asal Prancis. Mereka diamankan petugas lantaran tidak memiliki paspor dan tidak memiliki kelengkapan administrasi lainnya untuk izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pati, Iwan Rustiawan mengatakan, mereka diamankan petugas dari sejumlah perusahaan tempat mereka bekerja, yakni di perusahaan mebel dan tekstil yang ada di Kota Ukir.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Bagaimana karyawan diberangkatkan? Awalnya, wanita tersebut membuka pintu kaca dan mengajak para karyawannya ke luar gedung. Para karyawannya pun tampak kaget sekaligus senang saat melihat banyak koper di sana. Mereka pun keluar satu per satu dan mulai mengambil koper. Koper ini sudah disiapkan oleh atasannya agar karyawannya tidak kesusahan membeli koper sendiri.
"Dari hasil razia ini kami mendapatkan lima WNA bermasalah. Mereka kami amankan karena tidak memiliki surat-surat izin tinggal di Indonesia secara lengkap," ujar Iwan Rustiawan kepada merdeka.com, Kamis (22/10).
Pihaknya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka WNA tersebut harus menanggung akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Jika terbukti bersalah, dua WNA akan dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman penjara tiga bulan dan denda Rp 25 juta. Sedangkan tiga WNA lain dikenakan pasal 122, dan akan dideportasi," terangnya.
Iwan menambahkan, penyisiran ini dilakukan di beberapa tempat. Terutama di kawasan industri mebel di Kecamatan Tahunan Jepara dan beberapa perusahaan tekstil yang berada di Kabupaten Jepara.
Sebelumnya dia menduga ada beberapa WNA ilegal yang ada di sektor mebel dan tekstil di Jepara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaTiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka menyuruh korbannya untuk menggadaikan asetnya dengan alasan kebutuhan proses administrasi.
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca SelengkapnyaKetiganya menggunakan visa izin tinggal dan bekerja saat memasuki Bali.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaSebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnya