50 napi di Aceh langsung bebas saat HUT RI ke 70
Merdeka.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, 1.538 narapidana di Aceh mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 50 di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (KakanwilkumHAM) Aceh, Fathilurachman mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Aceh berjumlah 5.263 orang. Dengan rincian yang telah mempunyai kekuatan hukum sebanyak 3.873 orang, dan 1.390 orang masih dalam proses persidangan di pengadilan.
"Ada 2.646 orang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum tahun 2015 telah menjalani hukuman 6 bulan masa tahanan, namun yang telah dapat persetujuan sebanyak 1.538 orang, dan 50 di antaranya langsung bebas," kata Fathilurachman di Lapas II A, Lambaro, Aceh Besar, Senin (17/8).
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Bagaimana cara narapidana memperoleh kayu? 'Kayu ini tidak dibeli tapi diminta (dari tempat penggergajian kayu).
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
Sisa sebanyak 1.158 narapidana saat ini telah diusulkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan mendapatkan remisi, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2008 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Termasuk menunggu keluarnya surat Justice Collaborator (JC) sebagai syarat administrasi menerangkan bahwa narapidana itu sudah bekerja sama dengan penegak hukum.
"Dengan adanya surat JC itu, kami akan meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan, baik remisi umum, remisi dasawarsa maupun remisi khusus hari raya Idul Fitri," ucap Fathilurachman.
Fathilurachman mengatakan, tahun merupakan kesempatan istimewa bagi seluruh narapidana di Indonesia. Sebab, pemerintah saat ini memberikan tiga jenis remisi. Di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, diberikan bagi narapidana muslim berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan masa pidana.
Lalu ada remisi umum dalam rangka HUT RI diberikan saban 17 Agustus, dengan memperoleh remisi khusus minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan.
Lantas paling istimewa adalah adanya remisi Dasawarsa diberikan saban sepuluh tahun sekali pada HUT RI. Besar remisinya 1/12 dari masa tahanan, atau minimal 1 hari dan maksimal 3 bulan.
"Pemberian remisi ini bukanlah obral seperti yang diisukan, tetapi ini bagian dari pembinaan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden tenang remisi," tutup Fathilurachman. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca Selengkapnya76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaIkrar sumpah setia pada NKRI itu dilakukan secara hibrida dengan dipusatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca Selengkapnya