Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

50 napi di Aceh langsung bebas saat HUT RI ke 70

50 napi di Aceh langsung bebas saat HUT RI ke 70 Ilustrasi Narapidana. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70, 1.538 narapidana di Aceh mendapatkan remisi. Dari jumlah itu, 50 di antaranya langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (KakanwilkumHAM) Aceh, Fathilurachman mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Aceh berjumlah 5.263 orang. Dengan rincian yang telah mempunyai kekuatan hukum sebanyak 3.873 orang, dan 1.390 orang masih dalam proses persidangan di pengadilan.

"Ada 2.646 orang telah memenuhi syarat diberikan remisi umum tahun 2015 telah menjalani hukuman 6 bulan masa tahanan, namun yang telah dapat persetujuan sebanyak 1.538 orang, dan 50 di antaranya langsung bebas," kata Fathilurachman di Lapas II A, Lambaro, Aceh Besar, Senin (17/8).

Sisa sebanyak 1.158 narapidana saat ini telah diusulkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta untuk mendapatkan persetujuan mendapatkan remisi, sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2008 dan PP Nomor 99 Tahun 2012. Termasuk menunggu keluarnya surat Justice Collaborator (JC) sebagai syarat administrasi menerangkan bahwa narapidana itu sudah bekerja sama dengan penegak hukum.

"Dengan adanya surat JC itu, kami akan meneruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan persetujuan, baik remisi umum, remisi dasawarsa maupun remisi khusus hari raya Idul Fitri," ucap Fathilurachman.

Fathilurachman mengatakan, tahun merupakan kesempatan istimewa bagi seluruh narapidana di Indonesia. Sebab, pemerintah saat ini memberikan tiga jenis remisi. Di antaranya remisi khusus hari raya Idul Fitri, diberikan bagi narapidana muslim berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan masa pidana.

Lalu ada remisi umum dalam rangka HUT RI diberikan saban 17 Agustus, dengan memperoleh remisi khusus minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan.

Lantas paling istimewa adalah adanya remisi Dasawarsa diberikan saban sepuluh tahun sekali pada HUT RI. Besar remisinya 1/12 dari masa tahanan, atau minimal 1 hari dan maksimal 3 bulan.

"Pemberian remisi ini bukanlah obral seperti yang diisukan, tetapi ini bagian dari pembinaan dan memberikan hak-hak narapidana sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden tenang remisi," tutup Fathilurachman. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas
175 Ribu Narapidana Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Remisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI
Keharuan 76 Narapidana Teroris Berikrar Setia NKRI

76 Warga binaan narapidana terorisme di Gunung Sindur mengucapkan ikrar setia kepada NKRI

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Momen 72 Narapidana Teroris Sumpah Setia NKRI di Lapas Gunungsindur
Momen 72 Narapidana Teroris Sumpah Setia NKRI di Lapas Gunungsindur

Ikrar sumpah setia pada NKRI itu dilakukan secara hibrida dengan dipusatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto
240 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Idulfitri, Ada Nama Setya Novanto

240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran

Baca Selengkapnya