50 Tahun Dalam Sengketa, Taman Sriwedari Solo Terancam Eksekusi Paksa
Merdeka.com - Setelah beberapa saat mereda, sengketa perebutan lahan Taman Sriwedari seluas hampir 10 hektare antara Pemkot Solo dan ahli waris, kini kembali ramai. Keluarga Ahli Warisman RM Wirjodiningrat, memastikan akan segera mengeksekusi lahan yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan cagar budaya tersebut.
Eksekusi dilakukan menyusul telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020 dari Pengadilan Negeri Surakarta.
Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, penetapan eksekusi tersebut berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.
-
Bagaimana revitalisasi Keraton Surakarta dilakukan? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Kapan Revitalisasi Keraton Surakarta dimulai? Revitalisasi akan dimulai dari luar terlebih dahulu Proses revitalisasi Keraton Surakarta yang rencananya menggunakan dana hibah dari pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) akan dimulai pada September 2023.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas revitalisasi Keraton Surakarta? “September mulai minggu depan sudah tender, target Juni 2024 jadi,“ kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/7). Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
-
Apa saja yang direvitalisasi di Keraton Surakarta? “September mulai minggu depan sudah tender, target Juni 2024 jadi,“ kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming dikutip dari ANTARA pada Selasa (4/7). Gibran mengatakan bahwa revitalisasi Keraton Surakarta akan dimulai dari bagian luar terlebih dahulu, yaitu kawasan Alun-Alun Utara dan Alun-Alun Selatan.
-
Siapa yang terlibat dalam pelestarian Lahan Basah Mesangat Suwi? Sehingga tidak salah jika Dinas lingkungan Hidup (DLH) dan Konsorsium Yasiwa-Yayasan Ulin terus bekerjasama membangun keberlangsungan ekosistem LBMS yang sehat.
-
Dimana letak Keraton Surakarta Hadiningrat? Ini merupakan tempat bersejarah yang menyimpan beragam budaya kerajaan yang masih berjalan hingga detik ini.
"Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar Rachman kepada wartawan, Kamis (5/3).
Anwar menegaskan, pihak ahli waris telah memberikan aanmaning (teguran) sebanyak 13 kali, namun Pemkot Solo tidak mematuhi teguran dari pengadilan. Selain itu pengadilan juga sudah mengeluarkan perintah eksekusi paksa atas putusan kepemilikan lahan Sriwedari dari Mahakamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihaknya tidak mau kompromi lagi.
"Dulu saat aanmaning ke-13, Pemkot Solo minta eksekusi ditunda karena sedang mengajukan PK. Tetapi PK kan sudah ditolak. Jadi Pemkot sudah tidak memiliki alasan lagi karena berdasarkan Putusan MA, tanah dan bangunan seluas 99.889 meter persegi yang terletak di Jalan Slamet Riyadi telah sah milik ahli waris Wirjodiningrat," tandasnya.
Kasus sengketa lahan Sriwedari tersebut telah berlangsung selama 50 tahun. Sehingga pihaknya akan maju terus untuk eksekusi. Terkait bangunan masjid yang sedang dibangun di atas lahan tersebut, Anwar mengatakan setelah lahan dieksekusi maka menjadi milik ahli waris. Pihaknya juga mempertanyakan sertifikat yang diakui telah dimiliki Pemkot Solo.
"Terserah ahli waris mau diapakan nanti. Yang penting sekarang selesaikan dulu masalah hukumnya," katanya lagi.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan Pemkot Solo telah memiliki sertifikat yang sah. Sehingga kepemilikan sertifikat ini yang menjadi dasar Pemkot membangun di atas lahan tersebut.
"Kami siap menunjukkan sertifikat jika benar-benar akan dilakukan eksekusi yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ahyani.
Lahan Taman Sriwedari berada di jantung Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi. Saat ini Pemkot Solo tengah membangun masjid raya di lahan tersebut. Selain akan berdiri masjid megah, di atas lahan tersebut berdiri Monumen PON I, Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang dan Museum Radya Pustaka, Museum Keris dan lainnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.
Baca SelengkapnyaPihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaHal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara
Baca SelengkapnyaSebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.
Baca SelengkapnyaSuara tembakan terdengar sangat banyak dan dalam jarak yang cukup dekat
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPenutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.
Baca SelengkapnyaJika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca Selengkapnya