Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

50 Tahun Dalam Sengketa, Taman Sriwedari Solo Terancam Eksekusi Paksa

50 Tahun Dalam Sengketa, Taman Sriwedari Solo Terancam Eksekusi Paksa Taman Sriwedari Solo. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah beberapa saat mereda, sengketa perebutan lahan Taman Sriwedari seluas hampir 10 hektare antara Pemkot Solo dan ahli waris, kini kembali ramai. Keluarga Ahli Warisman RM Wirjodiningrat, memastikan akan segera mengeksekusi lahan yang di dalamnya terdapat sejumlah bangunan cagar budaya tersebut.

Eksekusi dilakukan menyusul telah diterbitkannya Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020 dari Pengadilan Negeri Surakarta.

Kuasa Hukum Ahli Waris Wiryodiningrat, Anwar Rachman mengatakan, penetapan eksekusi tersebut berisi perintah eksekusi pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektare kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat.

Orang lain juga bertanya?

"Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Anwar Rachman kepada wartawan, Kamis (5/3).

Anwar menegaskan, pihak ahli waris telah memberikan aanmaning (teguran) sebanyak 13 kali, namun Pemkot Solo tidak mematuhi teguran dari pengadilan. Selain itu pengadilan juga sudah mengeluarkan perintah eksekusi paksa atas putusan kepemilikan lahan Sriwedari dari Mahakamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga pihaknya tidak mau kompromi lagi.

"Dulu saat aanmaning ke-13, Pemkot Solo minta eksekusi ditunda karena sedang mengajukan PK. Tetapi PK kan sudah ditolak. Jadi Pemkot sudah tidak memiliki alasan lagi karena berdasarkan Putusan MA, tanah dan bangunan seluas 99.889 meter persegi yang terletak di Jalan Slamet Riyadi telah sah milik ahli waris Wirjodiningrat," tandasnya.

Kasus sengketa lahan Sriwedari tersebut telah berlangsung selama 50 tahun. Sehingga pihaknya akan maju terus untuk eksekusi. Terkait bangunan masjid yang sedang dibangun di atas lahan tersebut, Anwar mengatakan setelah lahan dieksekusi maka menjadi milik ahli waris. Pihaknya juga mempertanyakan sertifikat yang diakui telah dimiliki Pemkot Solo.

"Terserah ahli waris mau diapakan nanti. Yang penting sekarang selesaikan dulu masalah hukumnya," katanya lagi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan Pemkot Solo telah memiliki sertifikat yang sah. Sehingga kepemilikan sertifikat ini yang menjadi dasar Pemkot membangun di atas lahan tersebut.

"Kami siap menunjukkan sertifikat jika benar-benar akan dilakukan eksekusi yang sah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," kata Ahyani.

Lahan Taman Sriwedari berada di jantung Kota Solo, Jalan Slamet Riyadi. Saat ini Pemkot Solo tengah membangun masjid raya di lahan tersebut. Selain akan berdiri masjid megah, di atas lahan tersebut berdiri Monumen PON I, Stadion Sriwedari, Gedung Wayang Orang dan Museum Radya Pustaka, Museum Keris dan lainnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
Pekerja Perkebunan Sawit di OKI Ditembaki Orang Tak Dikenal, Diduga Akibat Sengketa Lahan
Pekerja Perkebunan Sawit di OKI Ditembaki Orang Tak Dikenal, Diduga Akibat Sengketa Lahan

Suara tembakan terdengar sangat banyak dan dalam jarak yang cukup dekat

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah
Duduk Perkara Ahli Waris Segel SD Inpres di Makassar Usai Menang Gugatan Berujung Siswa Tak Bisa ke Sekolah

Penutupan SD Inpres Pajjaiang dilakukan hingga tiga hari karena menunggu hasil perundingan antar ahli waris.

Baca Selengkapnya
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kasus Asabri, Kejagung Sita 42 Tanah Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo

Jika aset yang disita masih kurang dari utangnya Rp6 triliun, salah satu cara yang dilakukan adalah terus mencari aset baik milik Hari Hidayat maupun Benny.

Baca Selengkapnya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya
Satgas Anti Mafia Tanah Berhasil Selamatkan 48 Hektare Lahan Senilai Rp10 Triliun di Jatikarya

Penanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.

Baca Selengkapnya