500 Pasutri lanjut usia di Kalteng tak punya buku nikah
Merdeka.com - Sedikitnya 500 pasangan suami-istri di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, tidak memiliki buku nikah. Sebagian mereka adalah pasangan suami istri yang telah berusia lanjut.
"Ada banyak hal yang menyebabkan pasangan tersebut tidak memiliki buku nikah dan hal itu pada umumnya terjadi di daerah pedesaan, terutama pasangan yang sudah tua," kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotim, Marjuki seperti ditulis Antara di Sampit, Senin (12/1).
Pihak Disdukcapil Kabupaten Kotim terus berupaya melakukan pendataan terhadap pasangan yang belum memiliki buku nikah tersebut untuk kepentingan data kependudukan. Menurut Marjuki, bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah Disdukcapil memberikan kesempatan untuk memiliki buku nikah agar pernikahan mereka nantinya tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA daerah setempat.
-
Siapa yang menikah dalam konteks ini? Nagita Slavina Lepas Hijab di Pernikahan Livia Junita, Karyawan Rans, Sementara Rayyanza Penuhi Janji Kasih Kado 'Rumah'
-
Siapa yang menikah? Dengan mengunggah keterangan tersebut, Al Ghazali memberikan ucapan selamat kepada Thariq & Aaliyah yang telah sah menikah.
Dalam waktu dekat, sedikitnya akan ada 100 pasangan suami-istri yang belum miliki buku nikah mengikuti sidang isbat. Sidang isbat merupakan syarat utama untuk mendapatkan buku nikah, untuk itu setiap pasangan wajib untuk mengikuti sidang isbat tersebut.
"Sebetulnya banyak pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah dan mereka ingin memilikinya. Namun untuk sementara yang diproses untuk mengikuti sidang isbat 100 pasangan dulu, yang belum nantinya akan menyusul," katanya.
Ke-100 pasangan suami-istri yang akan mengikuti sidang isbat tersebut dari lima kecamatan, yakni Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Baamang, Seranau, Mentaya Hilir Selatan dan Kota Besi. Sidang isbat rencananya akan menjadi agenda tahun, hal itu untuk mengurangi jumlah pasangan yang tidak memiliki buku nikah, atau memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Kepemilikan buku nikah bagi pasangan suami istri sangat penting untuk kelengkapan data kependudukan. Bagi anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki buku nikah dapat dipastikan akan kesulitan dalam mengurus administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK) maupun kartu tanda penduduk (KTP).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hari Lanjut Usia Nasional, Kemensos Gelar Isbat Nikah 176 Pasangan Lansia di Aceh Utara
Baca SelengkapnyaSebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.
Baca SelengkapnyaPernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaProsesi hajatan itu digelar sederhana. Seluruh elemen warga desa kompak membantu kesuksesan acara.
Baca SelengkapnyaPara tamu undangan menyambut heboh dan meriah setelah kedua mempelai resmi menikah.
Baca SelengkapnyaTak sendirian, dia diketahui tinggal bersama istri muda di pedalaman Garut, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat pedesaan Sunda menggelar acara pernikahan yang unik, seserahan mulai dari kasur hingga kambing, dan mempelai pria memiliki 12 saudara.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Cilawang, Bandung Barat dan Kampung Buyuh Topeng, Majalengka harus minum dari penampungan air hujan.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara bagi seseorang untuk hidup tenang dan bahagia. Misalnya saja seperti yang dilakukan oleh pasangan lansia di Kampung Curug.
Baca SelengkapnyaPasangan tersebut tinggal di rumah yang terbuat dari tiang kayu dan berdinding bambu dengan kondisi yang sudah rapuh.
Baca SelengkapnyaWalaupun tinggal di tengah hutan, mereka mengaku sudah biasa merasakan kondisi seperti itu.
Baca SelengkapnyaDi sebuah kampung di Garut, Jawa Barat memperlihatkan sebuah tradisi pernikahan yang unik karena membawa seserahan mulai dari kayu bakar hingga domba.
Baca Selengkapnya