500 Penghuni rutan klas 1 Tangerang dapat remisi Lebaran
Merdeka.com - Sebanyak 500 dari 516 warga binaan rumah tahanan klas 1 Tangerang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi Lebaran 1439 H. Dari jumlah itu, 10 di antaranya langsung bebas di Hari Idul Fitri ini.
"Usulan remisi ada 516 warga binaan, yang disetujui hanya 500 orang, karena yang 16 orang masih terkait PP99 (justice collaborator dan lain-lain)," kata Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Dedy Cahyadi, Jumat (15/6).
Diterangkannya, dari program remisi itu ada 10 warga binaan yang bebas karena telah dikurangi masa pidananya.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Siapa yang bisa mendapatkan rahmat Allah? Allah SWT dengan Maha Pemurah dan Maha Penyayang, memberikan rahmat-Nya bahkan kepada mereka yang tidak memintanya dan kepada mereka yang tidak menyadarinya.
-
Siapa yang berhak mendapatkan ampunan Allah? 'Sesungguhnya Allah Ta’ala mendekatkan seorang mukmin kepada-Nya, lalu Allah menutupkan untuk hamba tersebut penutup-Nya. Allah bertanya kepadanya, ‘Apakah kamu mengetahui dosa ini? Apakah kamu juga mengetahui dosa ini?’ Hamba itu pun mengatakan, ‘Ya, wahai Rabbku.’ Sampai kemudian ketika Allah Ta’ala meminta dia agar mengakui dosanya dan dia pun menyangka dirinya akan celaka, maka Allah Ta’ala mengatakan kepadanya, ‘Aku telah tutup dosa itu padamu di dunia, dan pada hari ini Aku ampuni dosamu.''
"Tapi, 5 dari 10 orang telah dapat cuti bersyarat bebas kemarin," terang Dedy.
Dedy menjelaskan, remisi ini diberikan kepada seluruh narapidana beragama Islam. Selain status hukum, warga binaan tersebut harus sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap untuk mendapatkan remisi.
"Selain itu syarat lainnya adalah mereka juga harus sudah menjalani pidana minimal selama enam bulan saat itu, dihitung sejak dia ditahan," kata dia.
Kepada warga binaan penerima remisi, dirinya berpesan, pengalaman hidup selama di rutan dijadikan pelajaran dan bertekad untuk tidak ingin kembali masuk bui dengan berbuat baik sesuai norma yang berlaku.
"Yang pasti kami berharap mereka dapat kembali bermasyarakat dengan baik," kata Dedy.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan kepada narapidana yang tersebar di berbagai daerah
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaTurut hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Tonny Nainggolan.
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya