Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5.000 Pegawai swasta tak jelas statusnya setelah kampus jadi PTN

5.000 Pegawai swasta tak jelas statusnya setelah kampus jadi PTN Ilustrasi. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - 5.000 lebih pegawai di 36 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) belum mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. 36 PTNB tersebut meliputi universitas, institut dan politeknik.

Ketua Forum Pimpinan PTNB, Profesor Bustami Rahman mengatakan selama ini gaji pegawai berasal dari penghasilan negara bukan pajak (PNBP), uang kuliah, dan bantuan operasional dengan dasar peraturan menteri. Namun hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak mencukupi untuk membayar gaji 5.000 lebih pegawai.

"Ada 5.000-an pegawai dari 36 PTNB se-Indonesia yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian, ini yang sedang kami perjuangkan," kata Bustami kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di UPN Yogyakarta, Jumat (24/7).

Untuk mencukupi kebutuhan membayar gaji beberapa pimpinan, PTNB harus mengeluarkan kocek sendiri. Bahkan ada yang sampai menjual mobil pribadinya.

"Pimpinan Politeknik Negeri Nusa Utara, Tahuna, Sulawesi Utara sampai menjual mobil pribadinya untuk membayar gaji karyawan kampus," ungkapnya.

Bahkan karena status kepegawaian tak kunjung mendapat kepastian, beberapa tenaga pengajar di Universitas Politeknik Negeri Semarang juga memilih keluar. Sementara pihak kampus tidak mampu menahan kepindahan mereka, karena tidak dapat memberikan kepastian status kepegawaian.

"Mereka tenaga-tenaga pendidik yang baik dan bagus. Sekarang diambil luar negeri, mau ditahan kan tidak bisa karena statusnya tidak jelas," pungkasnya.

Karena itu Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Baru mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan permasalahan status kepegawaian dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).

"Sudah lima tahun berjalan namun permasalahan kepegawaian PTNB belum juga selesai. Para pegawai sampai saat ini masih menunggu kepastian itu," ujarnya.

Status kepegawaian bisa didasarkan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN tersebut memuat dua jenis status kepegawaian, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Undang-undangnya kan sudah, kami mendesak agar segera dikeluarkan PP. Agar bisa berjalan soal status kepegawaiannya," tuntutnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui
Ratusan Warga Garut Heran Tiba-Tiba Punya Utang, 4 Mantan Pegawai PT PNM Masuk Bui

Empat mantan pegawai PT PNM Unit Mekaar di Garut harus mendekam di penjara karena diduga terlibat penggelapan dana dengan modus kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya
Persekongkolan Jahat Lima Tersangka TPPO Mahasiswa Magang ke Jerman, Begini Perannya

Polisi membeberkan peran masing-masing para tersangka.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban TPPO di Jerman
Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban TPPO di Jerman

Kemenko Polhukam berencana berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengurai persoalan itu.

Baca Selengkapnya
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Buat Pendaftar PPPK 2023, Segini Nanti Gajinya Jika Lolos Tes
Buat Pendaftar PPPK 2023, Segini Nanti Gajinya Jika Lolos Tes

Tercatat ada 1.464.478 pelamar untuk mengisi 543.593 formasi PPPK.

Baca Selengkapnya
Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli
Nasib Mahasiswa 'Magang' Ferienjob Diduga Korban TPPO Selama di Jerman: Mereka Dipekerjakan jadi Kuli

Polri mengungkapkan pekerjaan para mahasiswa Indonesia korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jerman.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua

Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya