5.000 Pegawai swasta tak jelas statusnya setelah kampus jadi PTN

Merdeka.com - 5.000 lebih pegawai di 36 perguruan tinggi negeri baru (PTNB) belum mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya. 36 PTNB tersebut meliputi universitas, institut dan politeknik.
Ketua Forum Pimpinan PTNB, Profesor Bustami Rahman mengatakan selama ini gaji pegawai berasal dari penghasilan negara bukan pajak (PNBP), uang kuliah, dan bantuan operasional dengan dasar peraturan menteri. Namun hal itu tidak mungkin dilakukan karena tidak mencukupi untuk membayar gaji 5.000 lebih pegawai.
"Ada 5.000-an pegawai dari 36 PTNB se-Indonesia yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian, ini yang sedang kami perjuangkan," kata Bustami kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di UPN Yogyakarta, Jumat (24/7).
Untuk mencukupi kebutuhan membayar gaji beberapa pimpinan, PTNB harus mengeluarkan kocek sendiri. Bahkan ada yang sampai menjual mobil pribadinya.
"Pimpinan Politeknik Negeri Nusa Utara, Tahuna, Sulawesi Utara sampai menjual mobil pribadinya untuk membayar gaji karyawan kampus," ungkapnya.
Bahkan karena status kepegawaian tak kunjung mendapat kepastian, beberapa tenaga pengajar di Universitas Politeknik Negeri Semarang juga memilih keluar. Sementara pihak kampus tidak mampu menahan kepindahan mereka, karena tidak dapat memberikan kepastian status kepegawaian.
"Mereka tenaga-tenaga pendidik yang baik dan bagus. Sekarang diambil luar negeri, mau ditahan kan tidak bisa karena statusnya tidak jelas," pungkasnya.
Karena itu Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Baru mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menyelesaikan permasalahan status kepegawaian dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP).
"Sudah lima tahun berjalan namun permasalahan kepegawaian PTNB belum juga selesai. Para pegawai sampai saat ini masih menunggu kepastian itu," ujarnya.
Status kepegawaian bisa didasarkan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam ASN tersebut memuat dua jenis status kepegawaian, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Undang-undangnya kan sudah, kami mendesak agar segera dikeluarkan PP. Agar bisa berjalan soal status kepegawaiannya," tuntutnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya